Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. JUNAIDI Bin BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 44/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-873/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAIDI Bin BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa ia terdakwa JUNAIDI Bin BAHRI pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 11.15 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di SPBU Sababilah Jl. Soekarno - Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang menyalahgunakan, pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas, yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025 sekira pukul 10.30 WIB Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa di Desa Jihi Kecamatan Pamatang Karau. Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Penumpang Suzuki APV warna abu abu metalik dengan Nomor Register DA 8911 HG menuju SPBU Sababilah kemudian sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa sampai di SPBU Sababilah dan mulai pengisian BBM jenis Pertalite, yang mana dalam pengisian BBM jenis Pertalite tersebut Terdakwa sudah menyiapkan teng jirigen untuk diisi BBM jenis Pertalite, selanjutnya setelah Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Pertalite tersebut teng jirigen tersebut diisi langsung dari mesin oleh operatornya sebanyak 8 (delapan) Buah Teng Jerigen dengan total kurang lebih 250 Liter setelah selesai pengisian Terdakwa belum melakukan pembayaran sekitar Rp. 2.625.000,- (Dua Juta Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu) Terdakwa membeli BBM Jenis pertalite dari SPBU sababilah dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu ruipiah) per liter ditambah Rp. 500,- (Lima Ratus Rupiah) yang Terdakwa serahkan kepada penembak di SPBU Sababilah dengan total Rp. 10.500,- (Sepuluh Ribu Lima Ratus Rupiah) dengn total Rp. 2.625.000,- (Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) namun Terdakwa belum lakukan pembayaran. Penembak tersebut bernama AMAT (Daftar Pencarian Orang). Kemudian Terdakwa berangkat kembali menuju Desa Jihi, Kecamatan Pamatang Karau, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah namun sewaktu Terdakwa berada di depan Polres Barito Selatan Terdakwa diberhentikan oleh mobil Polisi Satreskrim Polres Barito Selatan namun Terdakwa tidak berhenti dan Terdakwa tancap gas atau kabur ke arah pulang yaitu Pematang Karau. Kabupaten Barito Timur selanjutnya Terdakwa dilakukan pengejaran oleh pihak Kepolisian Polres Barito Selatan dan karena Terdakwa takut Terdakwa berhenti kemudian Terdakwa diperlihatkan surat perintah oleh Petugas Kepolisian dan menanyaan apa muatan yang diangkut yang disaksikan oleh orang yang melintas yaitu saksi WAHYU TRI HANDOYO dan saksi HASPIADI yang kemudian melakukan pemeriksaan di mobil Terdakwa dan ditemukan 6 (enam) buah jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite dan 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite dengan total sebanyak sekitar 250 (dua ratus lima puluh) liter dan Tanki modifikasi terbuat dari besi ukuran ±160 (seratus enam puluh) liter selanjutnya Terdakwa beserta mobil yang di dalamnya terdapat teng jirigen BBM jenis pertalite dan Tangki Modifikasi diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahwa 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV Warna Abu – Abu Metalik Nomor Polisi DA 8911HG dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Suzuki APV Warna a.n. CV MARANATHA dengan No. STNK 11562399 adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli secara second atau bekas. --------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli ADIETYA DIADMAN, ST., MM. Bin SOETOYO sebagai Ahli dalam bidang Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Surat Tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 094/90/I.3/DESDM, Tanggal 13 Maret 2025 menyatakan perbuatan Terdakwa adalah penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, dimana mekanisme dan alokasi penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan dari penyalur kepada konsumen sesuai Pasal 7 ayat (4) Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas adalah disalurkan secara langsung dan diperuntukkan hanya kepada pengguna transportasi darat, tidak untuk diperjualbelikan kembali atau dijual kembali bukan kepada pengguna transportasi darat. ---------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Surat Laboratory Test Report untuk menganalisa Research Octan Number (RON) dengan Metode ASTM D2699-24b dengan hasil 90,6 yang dikeluarkan oleh PT. Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V Balikpapan yang ditandangani oleh Sr. Supervisor Stream & Distribution Akhmad Ikhsan tertanggal 12 April 2025. Sehingga Barang Bukti yang ditemukan dan disita dari mobil Terdakwa yaitu  6 (enam) buah jerigen ukuran 35 liter berisi pertalite dan 2 (dua) buah jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite dengan total sebanyak sekitar 250 (dua ratus lima puluh) liter adalah Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite. -------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana disangka Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang - Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya