Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2026/PN Bnt SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. YARAHAYATI Binti MANGKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1421 /APB/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENDY JUNIO CREANALDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YARAHAYATI Binti MANGKIN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.YARAHAYATI Binti MANGKIN
2Halim, S.H.YARAHAYATI Binti MANGKIN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA -----Bahwa Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Simpang Tiga Margajaya Jalan Rikut Jawu – Tabak Kanilan, Desa Dangka, Rt.002 Rw.000, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,65 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------ Berawal pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 08.00 WIB, terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat di Desa Kayumban kemudian Sdra. RINO (Daftar Pencarian Orang) menghubungi terdakwa untuk menawarkan narkotika jenis shabu dengan bonus timbangan, kemudian terdakwa membeli narkotika jenis shabu tersebut seharga Rp3.500.000.000 (tiga KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 juta lima ratus ribu rupiah) secara hutang dengan tujuan untuk dijual kembali, setelah itu pada pukul 09.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Simpang 4 Jalan Perusahaan PT MUTU, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk bertemu dengan Sdra. RINO, sesampainya di Simpang 4 Jalan Perusahaan PT MUTU, Desa Ugang Sayu, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa menerima sebuah bingkisan yang dililit dengan isolasi warna hitam dari Sdra. RINO, setelah itu Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju rumah Terdakwa, namun pada pukul 13.00 WIB di Simpang Tiga Margajaya jalan Rikut Jawu – Tabak Kanilan, Desa Dangka, Rt.002 Rw.000, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah Terdakwa dihentikan oleh saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan saksi DIAN SAFITRI Binti HERMAN SANUSI yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan datang untuk mengamankan Terdakwa dan dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan atau pakaian yang disaksikan oleh saksi ERIS anak dari HARLIONO dan saksi SIDARAMA Anak dari DANDANG, ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak yang terbungkus isolasi warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam saku jaket warna hitam sebelah kiri bertuliskan Amiri 22 yang Terdakwa gunakan pada waktu itu, selanjutnya Terdakwa diminta untuk membuka 1 (satu) buah kotak yang terbungkus isolasi warna hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan, 1 buah kotak rokok Gudang Djati warna Hitam dan di dalam kotak rokok tersebut tersimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,65 gram (netto), 1 (satu) ikat plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah pipet kaca, dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening yang terbungkus dalam 4 (empat) lembar tisu warna putih, selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21d warna Violet dengan nomor simcard 085246406879 dan imei 1 : 865470084691715, imei 2 : 865470084691707 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek MX KING warna Merah hitam dengan nopol : KH 6434 DL, nomor rangka : MH3UGO75ORK231143 dan nomor mesin : G3E6E-0771583, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit HERMANTO dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 2,65 gram (NETTO) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No.LAB : 1080/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa serta diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0245 gram positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Bahwa Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------------------- 3 ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2026, bertempat di Simpang Tiga Margajaya Jalan Rikut Jawu – Tabak Kanilan, Desa Dangka, Rt.002 Rw.000, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu dengan berat 2,65 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- Bahwa awalnya saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan saksi DIAN SAFITRI Binti HERMAN SANUSI selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari Masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis Shabu dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar pada hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 pukul 13.00 WIB bertempat di Simpang Tiga Margajaya Jalan Rikut Jawu – Tabak Kanilan, Desa Dangka, Rt.002 Rw.000, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan saksi DIAN SAFITRI Binti HERMAN SANUSI berhasil mengamankan Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN sekaligus dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ERIS anak dari HARLIONO dan saksi SIDARAMA Anak dari DANDANG dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak yang terbungkus isolasi warna hitam yang Terdakwa simpan di dalam saku jaket warna hitam sebelah kiri bertuliskan Amiri 22 yang Terdakwa gunakan pada waktu itu, selanjutnya Terdakwa diminta untuk membuka 1 (satu) buah kotak yang terbungkus isolasi warna hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah timbangan, 1 buah kotak rokok Gudang Djati warna Hitam dan di dalam kotak rokok tersebut tersimpan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,65 gram (netto), 1 (satu) ikat plastik klip kecil warna bening, 1 (satu) buah pipet Kaca, dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik warna bening yang terbungkus dalam 4 (empat) lembar tisu warna putih, selanjutnya dalam penggeledahan tersebut ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y21d warna Violet dengan nomor simcard 085246406879 dan imei 1 : 865470084691715, imei 2 : 865470084691707 dan 1 (satu) unit sepeda motor merek MX KING warna Merah hitam dengan nopol : KH 6434 DL, nomor rangka : MH3UGO75ORK231143 dan nomor mesin : G3E6E-0771583, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 014/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit HERMANTO dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 2,65 gram (NETTO) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No.LAB : 1080/NNF/2026 tanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Rahmani, S.Hi.,M.M selaku pemeriksa serta diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0245 gram positif mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 4 Bahwa Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi ---- Perbuatan Terdakwa YARAHAYATI Binti MANGKIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya