| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa JAYA Bin HAYA bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. DANI Als UTUH DINA (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit dalam bulan Februari 2026, bertempat di sebuah peternakan kerbau di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-- ---------------- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA berkumpul di rumah saksi AHMADI Bin SUTARDI yang berada di Desa Tampulang RT 003 RW 000, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk merencanakan pencurian hewan ternak kerbau milik saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm). Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA berangkat menuju lokasi ternak kerbau milik saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm) yang bertempat di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu kelotok/ces warna putih milik saksi AHMADI Bin SUTARDI. Setelah sampai di tempat ternak kerbau milik saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm) sekitar pukul 00.00 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di sekitar lokasi ternak kerbau tersebut untuk memastikan tidak ada orang atau pemilik yang berada di lokasi. Selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA turun dari KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 | kelotok lalu menuju ke lokasi ternak kerbau milik saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm) dan mendekati salah satu kerbau yang berada di lokasi ternak tersebut. Kemudian Terdakwa dan sdr. DANI Als UTUH DINA menjerat leher salah satu kerbau menggunakan 1 (satu) buah tali tambang lalu menarik dan mengikat ke sebuah pohon yang berada di sekitar lokasi ternak kerbau sehingga kerbau tersebut tidak dapat bergerak sampai akhirnya mati. Setelah kerbau tersebut mati, Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA mengangkat kerbau tersebut ke atas perahu kelotok. Setelah berhasil mengambil kerbau tersebut, Terdakwa menghubungi saksi SAHADAN Bin SIOS (Alm) dengan maksud untuk menawarkan kerbau hasil curian tersebut, namun pada saat itu saksi SAHADAN Bin SIOS (Alm) sedang tidak berada di rumah. Kemudian saksi SAHADAN Bin SIOS (Alm) menyarankan agar kerbau tersebut dijual kepada salah satu kerabatnya yaitu saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm). Bahwa selanjutnya kerbau yang telah mati tersebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA bawa menuju rumah saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm) yang berada di Desa Tambak Bajai RT 002 RW 000, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di rumah saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm) sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA menjual kerbau tersebut dengan harga sebesar Rp 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya kerbau tersebut Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA serahkan kepada saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm) lalu Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA menerima uang hasil penjualan kerbau tersebut secara tunai sejumlah Rp 2.500.000; (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA mengambil 1 (satu) ekor kerbau tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa meminta izin dari saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm). Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. DANI Als UTUH DINA, saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm) mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). -----------Perbuatan Terdakwa JAYA Bin HAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------- |