Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus-LH/2026/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H. MULIADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 46/Pid.Sus-LH/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1131/APB/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN ---------- Bahwa Terdakwa MULIADI berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 16.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jl. Negara Buntok-Ampah, Desa Mangaris KM 18, RT. 001 RW. 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang menyalahgunakan, pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula Terdakwa berangkat dari Rumah Terdakwa di Desa Bararawa RT.002 RW.000, Kec. Pematang Karau, Kab. Barito Timur, Prov. Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi KH 8039 KC dengan membawa 12 (dua belas) buah jirigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter menuju SPBU Sababilah di Barito Selatan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di SPBU Sababilah dan Terdakwa melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ke dalam jirigen yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya dengan cara Terdakwa memegang dan mengarahkan selang penembak ke setiap teng jirigen yang berada di dalam bak Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi KH 8039 KC yang Terdakwa tutup dengan terpal warna pelangi setelah Terdakwa memasukkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite ke dalam 12 (dua belas) buah jirigen berukuran 35 (tiga pulih lima) liter, Terdakwa membayar sebesar Rp. 5.200.000,- (Lima Juta Dua Ratus Rupiah) secara tunai kepada petugas | 2 SPBU, kemudian Terdakwa mengangkut 12 (dua belas) buah jirigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi Pertalite dengan total sekitar 400 (empat ratus) liter kemudian Terdakwa berangkat untuk kembali menuju ke rumah Terdakwa di Desa Bararawa RT.002 RW.000, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menjual kembali BBM pertalite tersebut di wilayah Barito Timur, namun pada saat melintas di daerah Desa Mangaris, Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dari Kepolisian Resor Barito Selatan dan Terdakwa diperlihatkan surat perintah oleh Petugas Kepolisian tersebut selanjutnya Terdakwa beserta 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nomor Polisi KH 8039 KC yang mengangkut 12 (dua belas) buah jirigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter berisi Pertalite dengan total sekitar 400 (empat ratus) liter kemudian diamankan ke Polres Barito Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dan kewenangan dalam melakukan pengangkutan, pendistribusian, maupun penyediaan atau penjualan bahan bakar minyak jenis pertalite tersebut. - Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dalam bidang Minyak dan Gas Bumi BUDYANUR, A.Md., menerangkan bahwa Bahan Bakar Minyak Jenis Khusus Penugasan berupa BBM dengan nama produk Pertalite merupakan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah pusat kepada Badan Usaha dalam hal ini PT. Pertamina Patra Niaga untuk didistribusikan di wilayah penugasan, bahwa pihak yang dibenarkan untuk melakukan kegiatan pengangkutan Jenis BBM Khusus Penugasan hanya penyalur atau transportir yang memiliki penunjukan/kerjasama dengan PT. Pertamina Patra Niaga dan kegiatan usaha hilir migas (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dan tidak diperuntukkan untuk usaha perorangan.----------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya