Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa JHON ARISANDI Bin NANANG FENDRI bersama – sama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi LENI Binti RUSTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik saksi LENI Binti RUSTAM yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya Saksi LENI Bin RUSTAM melakukan transaksi narkotika jenis shabu awal mulanya saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH menghubungi melalui chat Whatsapp kepada Saksi LENI Bin RUSTAM perihal menanyakan apakah ada shabu dan Saksi LENI Bin RUSTAM menjawab ada kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH minta bagi narkotika jenis shabu untuk di paketkan menjadi paketan kecil lalu dijual oleh saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH. Kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH diberi 1 (satu) paket dengan berat 0,50 gram dengan cara hutang selanjutnya saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH lakukan pembagian menjadi 14 (empat belas) paket jika ada yang terjual saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH bayar secara cicil kepada Saksi LENI Bin RUSTAM secara tunai atau dicicil, setelah barang Narkotika jenis Shabu habis saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH meminta lagi kepada Saksi LENI Bin RUSTAM. Bahwa Saksi LENI Bin RUSTAM mengetahui jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa dan kemudian Saksi LENI Bin RUSTAM menyerahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI yaitu seberat 0,50 Gram menurut keterangan Terdakwa setelah Terdakwa terima dari sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) di depan hotel Mulya Kencana pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 pukul 22.00 WIB dan sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa sabu tersebut seberat 0,50 Gram. Bahwa penyiapan narkotika jenis sabu sebelum di serahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI adalah Terdakwa datang kerumah Saksi LENI Bin RUSTAM setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram dari sdra HERI BOLONG dan sdra HERISKA di depan Hotel Mulya Kencana kemudian sabu tersebut Saksi LENI Bin RUSTAM antar ke rumah saksi RAHMAT IRWANDI dan Saksi LENI Bin RUSTAM mengetuk pintu rumah saksi RAHMAT IRWANDI, setelah pintu rumah dibuka Narkotika Jenis sabu tersebut Saksi LENI Bin RUSTAM serahkan sambil berkata “Ini mang” dan langsung di terima oleh saksi RAHMAT IRWANDI. Bahwa Saksi LENI Bin RUSTAM mengantar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi RAHMAT IRWANDI yang dilaksanakan pada pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik Saksi LENI Bin RUSTAM yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib di sebuah rumah milik saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan juga terhadap Saksi LENI Bin RUSTAM dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG FENDRI di sebuah rumah di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0613, tanggal 14 Desember 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0610.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2001 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ----------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Desember 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,40 gram,
Berat Plastik 0,36 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 2 = 0,36 gram, Berat Bersih (Netto) 0,04 gram (Netto) Keterangan : 0,40 gram – 0,36 gram = 0,04 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JHON ARISANDI Bin NANANG FENDRI dalam melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH dan saksi LENI Bin RUSTAM untuk melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ----------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa JHON ARISANDI Bin NANANG FENDRI bersama – sama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi LENI Binti RUSTAM (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang pada hari hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik saksi LENI Binti RUSTAM yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto), Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Saksi LENI Bin RUSTAM melakukan transaksi narkotika jenis shabu awal mulanya saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH menghubungi melalui chat Whatsapp kepada Saksi LENI Bin RUSTAM perihal menanyakan apakah ada shabu dan Saksi LENI Bin RUSTAM menjawab ada kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH minta bagi narkotika jenis shabu untuk di paketkan menjadi paketan kecil lalu dijual oleh saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH. Kemudian saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH diberi 1 (satu) paket dengan berat 0,50 gram dengan cara hutang selanjutnya saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH lakukan pembagian menjadi 14 (empat belas) paket jika ada yang terjual saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH bayar secara cicil kepada Saksi LENI Bin RUSTAM secara tunai atau dicicil, setelah barang Narkotika jenis Shabu habis saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH meminta lagi kepada Saksi LENI Bin RUSTAM. Bahwa Saksi LENI Bin RUSTAM mengetahui jumlah berat narkotika jenis sabu tersebut dari Terdakwa dan kemudian Saksi LENI Bin RUSTAM menyerahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI yaitu seberat 0,50 Gram menurut keterangan Terdakwa setelah Terdakwa terima dari sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) di depan hotel Mulya Kencana pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 pukul 22.00 WIB dan sdra HERI BOLONG (Daftar Pencarian Orang) mengatakan bahwa sabu tersebut seberat 0,50 Gram. Bahwa penyiapan narkotika jenis sabu sebelum di serahkan kepada saksi RAHMAT IRWANDI
adalah Terdakwa datang kerumah Saksi LENI Bin RUSTAM setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 Gram dari sdra HERI BOLONG dan sdra HERISKA di depan Hotel Mulya Kencana kemudian sabu tersebut Saksi LENI Bin RUSTAM antar ke rumah saksi RAHMAT IRWANDI dan Saksi LENI Bin RUSTAM mengetuk pintu rumah saksi RAHMAT IRWANDI, setelah pintu rumah dibuka Narkotika Jenis sabu tersebut Saksi LENI Bin RUSTAM serahkan sambil berkata “Ini mang” dan langsung di terima oleh saksi RAHMAT IRWANDI. Bahwa Saksi LENI Bin RUSTAM mengantar Narkotika jenis Shabu tersebut kepada saksi RAHMAT IRWANDI yang dilaksanakan pada pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 yang bertempat di sebuah rumah milik Saksi LENI Bin RUSTAM yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT 017 RW 002 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Lalu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 Sekitar jam. 15.30 Wib di sebuah rumah milik saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH yang beralamat di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH lalu dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan juga terhadap Saksi LENI Bin RUSTAM dan saksi JOHN ARISANDI Bin NANANG FENDRI di sebuah rumah di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 02 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya sehingga menghasilkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0613, tanggal 14 Desember 2024 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 24.098.11.16.05.0610.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2001 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Wihelminae, S.Farm, Apt. ----------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Tanggal 12 Desember 2024 lalu hasilnya diperoleh Berat Kotor 0,40 gram, Berat Plastik 0,36 gram dengan rincian berat plastik sbb : @0,18 gram x 2 = 0,36 gram, Berat Bersih (Netto) 0,04 gram (Netto) Keterangan : 0,40 gram – 0,36 gram = 0,04 gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa JHON ARISANDI Bin NANANG FENDRI yang melakukan Percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH dan saksi LENI Binti RUSTAM untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 0,02 gram disisihkan untuk uji laboratorium. Dan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang mengandung zat Metamfetamine berbungkus plastic klip warna bening dengan seberat 0,40 Gram (Bruto), dan netto 0,04 Gram (netto) yang disita dari saksi RAHMAT IRWANDI Bin AMINULLAH tidak memiliki ijin medis dari pihak yang berwenang. ----------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Buntok, 09 April 2025 Penuntut Umum
RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. |