| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 83/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt | RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. | RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Kebakaran Hutan | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt | ||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Okt. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1687/APB/10/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KESATU --------- Bahwa terdakwa RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI Bin SIMAN SIDIK KROMO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saksi USMAN Bin LAMRAH (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 WIB sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Barang – barang di dalam foto tersebut adalah :
Bahwa kedua foto tersebut diatas merupakan merupakan lokasi pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI dan saksi USMAN yang berlokasi di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa atas keterangan dari Terdakwa lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan Terdakwa sudah menerima upah total sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) dengan upah harian Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu) selama 3 hari, untuk 2 harinya masih belum dibayarkan termasuk pada tanggal 30 Juli 2025. Peran Terdakwa dan peran dari saksi RAHMADANI maupun saksi USMAN adalah sama, sama-sama sebagai buruh saja yang disuruh oleh sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) namun yang berkomunikasi dengan sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) adalah Terdakwa dan secara bergantian menggunakan peralatan untuk membuka lahan dan membakarnya dan upah pun kami para buruh juga sama yaitu Rp. 150.000,- per hari. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI dibawa ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------
ATAU
KEDUA --------- Bahwa terdakwa RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI Bin SIMAN SIDIK KROMO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saksi USMAN Bin LAMRAH (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 WIB sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------
Barang – barang di dalam foto tersebut adalah :
Bahwa kedua foto tersebut diatas merupakan merupakan lokasi pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI dan saksi USMAN yang berlokasi di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. --------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa atas keterangan dari Terdakwa lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan Terdakwa sudah menerima upah total sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) dengan upah harian Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu) selama 3 hari, untuk 2 harinya masih belum dibayarkan termasuk pada tanggal 30 Juli 2025. Peran Terdakwa dan peran dari saksi RAHMADANI maupun saksi USMAN adalah sama, sama-sama sebagai buruh saja yang disuruh oleh sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) namun yang berkomunikasi dengan sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) adalah Terdakwa dan secara bergantian menggunakan peralatan untuk membuka lahan dan membakarnya dan upah pun kami para buruh juga sama yaitu Rp. 150.000,- per hari. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI dibawa ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------------
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||






