Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. USMAN Bin LAMRAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 85/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1689/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Bin LAMRAH (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa terdakwa USMAN Bin LAMRAH  (Alm) Bersama – sama dengan saksi RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saksi RAHMADANI Bin SIMAN SIDIK KROMO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 WIB sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan  dengan cara : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar seminggu yang lalu pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi RAHMAT untuk ikut bekerja membersihkan lahan. Saksi RAHMAT memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lahan yang akan dibersihkan adalah milik sdra PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Desa Dangka. Saksi RAHMAT menjelaskan pekerjaan yang akan Terdakwa lakukan yaitu membersihkan lahan sisa tumpukan kayu – kayu dengan cara di bakar, perintah untuk membakar tersebut memang sdra PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) yang memerintahkan melalui saksi RAHMAT, sejak hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI sudah mulai bekerja membersihkan lahan dengan cara kayu – kayu sisa Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI potong – potong menjadi bagian kecil menggunakan chainsaw, lalu hasil potongan kayu Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI tumpuk menjadi satu, setelah semua sisa kayu sudah terkumpul barulah Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI membakar dengan menggunakan BBM jenis pertalite yang sudah dicampur oli mati. Kemudian Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI siram ke tumpukan kayu, setelah Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI siram lalu menghidupkan api dengan menggunakan mancis atau pemantik api. Kegiatan tersebut Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI lakukan pada setiap hari dari Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, dimulai pada pagi hari sekira pukul 07.00 wib s/d sore hari sekira pukul 16.00 wib, kegiatan tersebut terus Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI lakukan sampai dengan tertangkap tangan yaitu Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI saat melakukan pembakaran lahan pada Hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB oleh tim karhutla Kabupaten Barito Selatan, yang mana pada saat itu Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI ada di datangi oleh pihak BPBD Kab. Barsel, Personil Polres Barsel dan Personil TNI, lalu mereka ada menanyakan kegiatan yang sedang Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI lakukan, dan Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI menjawab bahwa kegiatan yang dilakukan yaitu pembersihan lahan yang diperintahkan oleh sdra PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membakar. --------------------------------------------------------------

Terdakwa bersama dengan saksi RAHMADANI dan saksi RAHMAT ditanya oleh pihak kepolisian, apakah benar yang melakukan pembakaran kemudian Terdakwa menjawab iya, selanjutnya menunjukkan barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembakaran yaitu sebagi berikut :

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang – barang di dalam foto tersebut adalah  :

  1. 2 buah chainsaw warna orange merk new west.
  2. 1 buah korek api / mancis / pemantik api warna biru merk nagoya.
  3. 1 tank derigen 5 liter yang berisi sisa minyak pertalite 2 liter.
  4. 1 (satu) botol air mineral merk prof ukuran 600 ml yang berisi oli mati.

 

 

       
   
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa kedua foto tersebut diatas merupakan merupakan lokasi pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI yang berlokasi di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas keterangan dari Terdakwa lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan Terdakwa sudah menerima upah total sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) dengan upah harian Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu) selama 3 hari, untuk 2 harinya masih belum dibayarkan termasuk pada tanggal 30 Juli 2025. Peran Terdakwa dan peran dari saksi RAHMAT maupun saksi RAHMADANI adalah sama, sama-sama sebagai buruh saja yang disuruh oleh sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) namun yang berkomunikasi dengan sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) adalah Terdakwa dan secara bergantian menggunakan peralatan untuk membuka lahan dan membakarnya dan upah pun Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI para buruh juga sama yaitu Rp. 150.000,- per hari. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RAHMADANI dan saksi RAHMADANI dibawa ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa atas keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. Unsur mendatangkan bahaya umum bagi barang adalah Perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum, baik itu bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan kematian. Sehingga perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI yang membakar lahan di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar pencarian Orang) Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah mengakibatkan menimbulkan bahaya bagi umum, baik itu bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan kematian.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa USMAN Bin LAMRAH  (Alm) Bersama – sama dengan saksi RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saksi RAHMADANI Bin SIMAN SIDIK KROMO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah)  pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 WIB sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan  dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar seminggu yang lalu pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh saksi RAHMAT untuk ikut bekerja membersihkan lahan. Saksi RAHMAT memberitahukan kepada Terdakwa bahwa lahan yang akan dibersihkan adalah milik sdra PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) yang berada di Desa Dangka. Saksi RAHMAT menjelaskan pekerjaan yang akan Terdakwa lakukan yaitu membersihkan lahan sisa tumpukan kayu – kayu dengan cara di bakar, perintah untuk membakar tersebut memang sdra PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) yang memerintahkan melalui saksi RAHMAT, sejak hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI sudah mulai bekerja membersihkan lahan dengan cara kayu – kayu sisa Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI potong – potong menjadi bagian kecil menggunakan chainsaw, lalu hasil potongan kayu Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI tumpuk menjadi satu, setelah semua sisa kayu sudah terkumpul barulah Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI membakar dengan menggunakan BBM jenis pertalite yang sudah dicampur oli mati. Kemudian Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI siram ke tumpukan kayu, setelah Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI siram lalu menghidupkan api dengan menggunakan mancis atau pemantik api. Kegiatan tersebut Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI lakukan pada setiap hari dari Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, dimulai pada pagi hari sekira pukul 07.00 wib s/d sore hari sekira pukul 16.00 wib, kegiatan tersebut terus Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI lakukan sampai dengan tertangkap tangan yaitu Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI saat melakukan pembakaran lahan pada Hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB oleh tim karhutla Kabupaten Barito Selatan, yang mana pada saat itu Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI ada di datangi oleh pihak BPBD Kab. Barsel, Personil Polres Barsel dan Personil TNI, lalu mereka ada menanyakan kegiatan yang sedang Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI lakukan, dan Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI menjawab bahwa kegiatan yang dilakukan yaitu pembersihan lahan yang diperintahkan oleh sdra PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membakar. --------------------------------------------------------------

Terdakwa bersama dengan saksi RAHMADANI dan saksi RAHMAT ditanya oleh pihak kepolisian, apakah benar yang melakukan pembakaran kemudian Terdakwa menjawab iya, selanjutnya menunjukkan barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembakaran yaitu sebagi berikut :

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang – barang di dalam foto tersebut adalah  :

  1. 2 buah chainsaw warna orange merk new west.
  2. 1 buah korek api / mancis / pemantik api warna biru merk nagoya.
  3. 1 tank derigen 5 liter yang berisi sisa minyak pertalite 2 liter.
  4. 1 (satu) botol air mineral merk prof ukuran 600 ml yang berisi oli mati.

 

       
   
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa kedua foto tersebut diatas merupakan merupakan lokasi pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI yang berlokasi di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas keterangan dari Terdakwa lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan Terdakwa sudah menerima upah total sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) dengan upah harian Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu) selama 3 hari, untuk 2 harinya masih belum dibayarkan termasuk pada tanggal 30 Juli 2025. Peran Terdakwa dan peran dari saksi RAHMAT maupun saksi RAHMADANI adalah sama, sama-sama sebagai buruh saja yang disuruh oleh sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) namun yang berkomunikasi dengan sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) adalah Terdakwa dan secara bergantian menggunakan peralatan untuk membuka lahan dan membakarnya dan upah pun Terdakwa, Saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI para buruh juga sama yaitu Rp. 150.000,- per hari. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi RAHMADANI dan saksi RAHMADANI dibawa ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa atas keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. Unsur melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah ada kegiatan pembukaan/pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan dengan metode pembakaran.
  • Sehingga perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMAT dan saksi RAHMADANI yang membakar lahan di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar pencarian Orang) Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah masuk ke dalam kategori perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. ---------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya