Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
37/Pid.B/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | ANWAR Bin ARBAEN (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-837/APB/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANWAR Bin ARBAEN (Alm), Pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 di Desa Babai Kec. Karau Kuala Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 16.00 WIB, terdakwa mendatangi saksi Jamal Bin Asan dirumahnya untuk menyewa 1 (satu) unit kelotok berwarna biru langit lis hijau dengan ukuran panjang kurang lebih 9,5 meter dengan lebar kurang lebih 1,10 meter yang ada didalamnya 1 (satu) unit mesin merk DONGFENG 20 PK untuk mengantar jemput abk kapal di perairan Desa Teluk Timbau, kemudian saksi Jamal Bin Asan mengatakan untuk sewa kelotok tersebut per harinya senilai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa pun setuju dengan harga tersebut. Selanjutnya sekitar jam 18.30 WIB terdakwa menjemput abk kapal menggunakan 1 (satu) unit kelotok berwarna biru langit lis hijau dengan ukuran panjang kurang lebih 9,5 meter dengan lebar kurang lebih 1,10 meter yang ada didalamnya 1 (satu) unit mesin merk DONGFENG 20 PK milik saksi Jamal Bin Asan dengan tujuan ke café Teluk Timbau Kec. Dusun Hilir Kab. Barito Selatan, kemudian setelah selesai terdakwa mengantar abk kembali ke kapal dengan upah 1 (satu) galon minyak. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar jam 06.30 WIB terdakwa berangkat menuju kapal yang berada di Desa Rangga Ilung untuk membeli minyak, kemudian sekitar pukul 18.30 WIB terdakwa menuju Desa Marabahan Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan dengan cara menggantungkan kelotok ke 1 (satu) unit kapal tongkang, kemudian pada tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 06.30 terdakwa menuju ke rumah temannya di Kec. Barambai Kab. Barito Kuala Prov. Kalimantan Selatan menggunakan 1 (satu) unit kelotok berwarna biru langit lis hijau dengan ukuran panjang kurang lebih 9,5 meter dengan lebar kurang lebih 1,10 meter yang ada didalamnya 1 (satu) unit mesin merk DONGFENG 20 PK. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025 terdakwa berniat untuk menggadaikan kelotok milik saksi Jamal Bin Asan dikarenakan tidak mempunyai uang, kemudian sekitar jam 17.30 WIB terdakwa menggadaikan kelotok milik saksi Jamal Bin Asan ke orang tidak dikenal senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian uang hasil menggadaikan kelotok milik saksi Jamal Bin Asan digunakan terdakwa untuk membeli handphone merk infinix namun di jual lagi oleh terdakwa, selain itu uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekitar jam 17.00 WIB terdakwa didatangi keluarga saksi Jamal Bin Asan dan langsung di serahkan ke Polsek Karau Kuala untuk diamankan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Jamal Bin Asan mengalami kerugian senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa ANWAR Bin ARBAEN (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |