Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-LH/2026/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H. JUHRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-LH/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-680/APB/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa JUHRIANSYAH bersama-sama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “turut serta melakukan tindak pidana yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.38 WIB Terdakwa JUHRIANSYAH dihubungi oleh Sdr. ANIS yang mengatakan “menawarkan pekerjaan mengangkut muatan berupa kayu yang berada di Daerah Buntok, Kabupaten Barito Selatan” lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut karena pada dasarnya Terdakwa merupakan penyedia jasa angkutan yang biasa menerima angkutan dan pada waktu itu sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. ANIS terkait biaya angkut kayu perkubiknya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang muka Terdakwa berangkat menuju pom bensin untuk persiapan berangkat menuju Buntok dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning dengan Nopol DA 8423 FF yang merupakan milik Terdakwa, sesampainya dipom bensin Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitshubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB yang ternyata juga dihubungi oleh Sdr. ANIS sebagai teman kerja Terdakwa untuk pemuatan kayu berbentuk plat. Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) sampai dilokasi pemuatan kayu yang sebelumnya sudah diarahkan oleh Sdr. ANIS yaitu di Daerah Swalang, Area PT. MUTU, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (1.395426 S, 115412705 E) yang mana pada saat itu bertemu dengan penyedia kayu bernama Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) yang juga pada saat itu sebagai pemilik kayu serta membantu mengarahkan muatan kayu yang dibantu buruh angkut yang dibawa oleh Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk melakukan muat kayu berbentuk plat kedalam 2 (dua) unit Dump Truck Nopol DA 8423 FF dan Nopol KH 8185 KB, setelah selesai dilakukan pemuatan kayu berbentuk plat tersebut Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pengukuran atau kubikasi untuk dikirimkan ke Sdr. PENDI selaku pembeli kayu. Setelah semua selesai Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari lokasi muat dan berangkat menuju Galangan Kota Palangka Raya.

Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, ditengah perjalanan Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu diberhentikan oleh Saksi DEDEN IRAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Selatan dan juga beberapa orang petugas Kepolisian dari Polres Barito Selatan yang pada saat itu Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) terlebih dahulu diamankan, kemudian langsung menunjukan surat tugas serta menanyakan kepada Terdakwa “apa isi muatan dari mobil truck yang saudara bawa?” kemudian Terdakwa jawab “berisi muatan kayu berbentuk plat” setelah itu dilakukan pengecekan terhadap isi di dalam truck yang Terdakwa bawa serta truck yang Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) bawa ditemukan hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik yang Terdakwa muat serta tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukan dokumen pengangkutan kayu maupun surat ijin angkut lalu Terdkawa menjawab “tidak ada membawa surat kelengkapan dokumen maupun surat ijin angkut”, kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEINLY, S.Hut, M.P beserta Alat Bukti Surat yaitu hasil pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 dihalaman Mako Satsamapta Polres Barsel dengan hasil pengukuran dan perhitungan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 ( tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik. Yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF, yang hasilnya yaitu sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa terhadap barang yang telah dilakukan penghitungan dan pengukuran kayu tersebut merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 ( empat puluh sembilan) keping  dengan Volume 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 163/KPTS-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu, sebagai dasar pengenaan Iuran Kehutanan) dan merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami yang dalam pengangkutannya wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi Pasal 259 dan Pasal 260 bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan Kayu Jenis Meranti.

Bahwa perbuatan Terdakwa JUHRIANSYAH yang mengangkut dan menguasai jenis kayu Balau (Kelompok Meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV Nomor : 522/61/UPT.4.1/DISHUT, tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil yaitu :

Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :

  • Titik koordinat - 1.395426 S, 115412705 E berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

 

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P akibat perbuatan Terdakwa, negara mengalami kerugian secara materil sebesar Rp. 7.458.544,8- (tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa JUHRIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa JUHRIANSYAH pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 17.38 WIB Terdakwa JUHRIANSYAH dihubungi oleh Sdr. ANIS yang mengatakan “menawarkan pekerjaan mengangkut muatan berupa kayu yang berada di Daerah Buntok, Kabupaten Barito Selatan” lalu Terdakwa menerima tawaran tersebut karena pada dasarnya Terdakwa merupakan penyedia jasa angkutan yang biasa menerima angkutan dan pada waktu itu sedang membutuhkan pekerjaan, kemudian setelah terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Sdr. ANIS terkait biaya angkut kayu perkubiknya sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), setelah Terdakwa menerima uang muka Terdakwa berangkat menuju pom bensin untuk persiapan berangkat menuju Buntok dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning dengan Nopol DA 8423 FF yang merupakan milik Terdakwa, sesampainya dipom bensin Terdakwa tidak sengaja bertemu dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) yang menggunakan 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitshubishi warna Kuning Nopol KH 8185 KB yang ternyata juga dihubungi oleh Sdr. ANIS sebagai teman kerja Terdakwa untuk pemuatan kayu berbentuk plat. Pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) sampai dilokasi pemuatan kayu yang sebelumnya sudah diarahkan oleh Sdr. ANIS yaitu di Daerah Swalang, Area PT. MUTU, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai (1.395426 S, 115412705 E) yang mana pada saat itu bertemu dengan penyedia kayu bernama Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) yang juga pada saat itu sebagai pemilik kayu serta membantu mengarahkan muatan kayu yang dibantu buruh angkut yang dibawa oleh Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) untuk melakukan muat kayu berbentuk plat kedalam 2 (dua) unit Dump Truck Nopol DA 8423 FF dan Nopol KH 8185 KB, setelah selesai dilakukan pemuatan kayu berbentuk plat tersebut Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSKAR (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan pengukuran atau kubikasi untuk dikirimkan ke Sdr. PENDI selaku pembeli kayu. Setelah semua selesai Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) keluar dari lokasi muat dan berangkat menuju Galangan Kota Palangka Raya.

Pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, ditengah perjalanan Terdakwa bersama dengan Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada saat itu diberhentikan oleh Saksi DEDEN IRAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Polres Barito Selatan dan juga beberapa orang petugas Kepolisian dari Polres Barito Selatan yang pada saat itu menunjukan surat tugas serta menanyakan kepada Terdakwa “apa isi muatan dari mobil truck yang saudara bawa?” kemudian Terdakwa jawab “berisi muatan kayu berbentuk plat” setelah itu dilakukan pengecekan terhadap isi di dalam truck yang Terdakwa bawa serta truck yang Saksi JUMALI Bin IWIN (dilakukan penuntutan terpisah) bawa ditemukan hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 ( tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik yang Terdakwa muat serta tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), kemudian Terdakwa diminta untuk menunjukan dokumen pengangkutan kayu maupun surat ijin angkut lalu Terdkawa menjawab “tidak ada membawa surat kelengkapan dokumen maupun surat ijin angkut”, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEINLY, S.Hut, M.P beserta Alat Bukti Surat yaitu hasil pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 dihalaman Mako Satsamapta Polres Barsel dengan hasil pengukuran dan perhitungan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 (empat puluh sembilan) keping dengan Volume 7,6734 m3 ( tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik. Yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Light Truck, Type Cold Diesel, Merk Mistubishi, warna Kuning Nopol DA 8423 FF, yang hasilnya yaitu sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa terhadap barang yang telah dilakukan penghitungan dan pengukuran kayu tersebut merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (Kayu Gergajian) Jenis Balau (Kelompok Jenis Meranti) sebanyak 49 ( empat puluh sembilan) keping  dengan Volume 7,6734 m3 (tujuh koma enam tujuh tiga empat) meter kubik (berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 163/KPTS-II/2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu, sebagai dasar pengenaan Iuran Kehutanan) dan merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami yang dalam pengangkutannya wajib dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 01 April 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan lindung dan Hutan Produksi Pasal 259 dan Pasal 260 bahwa barang yang diangkut merupakan salah satu hasil hutan Kayu Jenis Meranti.

Bahwa perbuatan Terdakwa JUHRIANSYAH yang mengangkut dan menguasai jenis kayu Balau (Kelompok Meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi berdasarkan Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV Nomor : 522/61/UPT.4.1/DISHUT, tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil yaitu :

Berdasarkan hasil overlay dengan Peta Kawasan Hutan SK. Nomor : SK.6627/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020, diperoleh data Titik Koordinat yaitu :

  • Titik koordinat - 1.395426 S, 115412705 E berada dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P akibat perbuatan Terdakwa, negara mengalami kerugian secara materil sebesar Rp. 7.458.544,8- (tujuh juta empat ratus lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh empat koma delapan rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa JUHRIANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya