Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Bnt NOOR AIDA JAMHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NOOR AIDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.NOOR AIDA
2Halim,S.H.NOOR AIDA
Tergugat
NoNama
1JAMHURI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR ATR/BPN KABUPATEN BARITO SELATAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R :

1. Mengabulkan Gugatan   PENGGUGAT untuk seluruhnya

2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh  PENGGUGAT ;

3. Menyatakan transaksi  jual beli antara  Penggugat atau suami Penggugat atas nama H. ASERANI  dengan HAJI MOCHAMAD MISJAN(alm)  atas sebidang tanah  dengan nomor M623  adalah sah  menurut hukum.

4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Tanah  yang berlokasi di Jalan Buntok -   Asam   Rubang Gg. Sekan Karanji, keluraha Buntok kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan SHM nomor : M623  atas nama HAJI MOCHAMAD MISJAN (alm). dengan luas  tanah 10428 M dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut :

a. Sebelah Timur berbatasan dengan tanak milik JAHUN

b. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JAINI dan RAMADAN

c. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik AYANUDIN

d. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik HAJI NAPSIN

5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap  PENGGUGAT;

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar segera memperoses balik nama  SHM nomor : M623 atas nama HAJI MOCHAMAD MISJAN menjadi atas nama NOOR AIDA;

7. Menghukum  para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak