Dakwaan |
---------- Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 skj 06.00 wib di rumah korban di Desa Rangga Ilung Rt.006 Rw.002 Kec. Jenamas Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah, telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan oleh tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI terhadap korban an. NURUL ARIFIN Bin H. RUNI dengan cara tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI datang kerumah korban kemudian mengambil sebuah pipa besi bekas kaki meja yang ada di teras bagian depan rumah korban, kemudian tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI memukul gagang pintu hingga patah dan menendang pintu sehingga terbuka selanjutnya tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI berteriak “kalau kamu laki-laki keluar” saat itu korban sedang duduk di kasur pada ruangan bagian depan/didepan TV kemudian korban mengatakan “kenapa keluar, masuk aja kalau mau masuk” kemudian tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI berjalan mendekati korban sambil tangan kanan memegang sebuah pipa besi dan langsung mengayunkan pipa besi dari sisi kiri korban mengenai pelipis sebelah kiri sebanyak satu kali dan tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI kembali mengayunkan pipa besi dari sisi kanan korban dan mengenai kepala tepatnya dibelakang telinga kanan korban sebanyak satu kali, dan ketika tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI hendak memukul lagi menggunakan pipa besi saat itu pipa besi ditangkis dan ditahan oleh korban menggunakan kedua tangannya, kemudian tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI meludahi muka korban dan karena korban tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI menarik pipa besi dan berjoget sambil memaki-maki korban kemudian datang saksi sdra HERLIANSYAH alias PAK FERI (tetangga) melerai dan membawa tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI keluar dari rumah dan tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI membuang pipa besi di depan pagar, atas kejadian penganiayaan tersebut korban NURUL ARIFIN Bin H. RUNI mengalami luka memar/benjol pada pelipis kiri serta luka memar di kepala tepatnya di belakang telinga kanan dan korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian dan meminta supaya perkaranya diproses hukum.-------------------------------------------------------------------------------
---------- Atas perbuatan tersebut tersangka SYAHRIL alias ARIL Bin H. RUNI telah melanggar Pasal 352 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |