Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Bnt I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-850/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI, Pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat disebuah rumah di Desa Penda Asam RT. 014 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Kana Binti Sahruni, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar jam 00.20 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa di Desa Penda Asam RT.013 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah menuju rumah saksi Kana Binti Sahruni di Desa Penda Asam RT. 014 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menyetubuhi saksi Kana Binti Sahruni, kemudian setelah sampai dirumah saksi Kana Binti Sahruni terdakwa masuk dengan cara memanjat dinding dapur rumah dan masuk ke dapur rumah saksi Kana Binti Sahruni, pada saat itu juga saksi Kana Binti Sahruni terbangun karena mendengar bunyi seng kemudian saksi Kana Binti Sahruni berjalan keluar kamar menuju dapur, saat berjalan menuju dapur saksi Kana Binti Sahruni melihat terdakwa sudah berada di depan kamar yang terletak di dekat dapur, kemudian saksi Kana Binti Sahruni langsung berteriak meminta pertolongan lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi Kana Binti Sahruni dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak lebih dari empat kali, kemudian terdakwa melarikan diri melalui pintu depan rumah saksi Kana Binti Sahruni.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Kana Binti Sahruni mengalami:

  • Dahi kiri sejajar alis bengkak, berwarna merah ukuran lima sentimeter kali empat sentimeter;
  • Pelipis kana bengkak warna merah sejajar alis ukuruan empat kali tiga sentimeter;
  • Kelopak mata kanan bengkak warna ungu sepanjang dua sentimeter;
  • Kelopak mata kiri bengkak warna merah sepanjang tiga sentimeter;
  • Bibir atas kiri robek ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter;
  • Bibir bahwa robek ukuran satu sentimeter kali satu sentimeter.

Sebagaimana surat Visum Et Repertum RSUD Jaraga Sasameh Nomor : 4126/440/RS.BPP.2/II/2025 yang ditandatangani oleh dr. Julia Nengsi tanggal 12 Februari 2025

Selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Dusun Selatan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar jam 09.30 WIB di sebuah rumah di Desa Penda Asam RT.013 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah.

Perbuatan terdakwa ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya