Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2026/PN Bnt 1.ANGGA PRATAMA
2.KRISDAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANGGA PRATAMA
2KRISDAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak  kandung  Pemohon I dan Pemohon II yaitu ARDIANSYAH,  Penda Asam, 28 Juni 2023, Jenis Kelamin Laki, adalah sah menurut hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan  Anak  Kandung Para Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan Akta Pengesahan Anak;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Subsider :

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak