Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Bnt SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 859/APB/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENDY JUNIO CREANALDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di sebuah warung Jalan Houling PT. MUTU KM.60, Rt.- Rw.-, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5,26 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 Terdakwa membeli setengah kantong narkotika jenis shabu kepada Sdr. Rino (Daftar Pencarian Orang) yang terdakwa tidak tahu beratnya dengan harga Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, kemudian dari setengah kantong tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket narkotika dengan menggunakan 1 (satu) buah sedotan, lalu dari 2 (dua) paket narkotika tersebut 1 KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 (satu) paketnya terdakwa simpan dan 1 (satu) paketnya lagi terdakwa bagi kembali menjadi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang mana 1 (satu) paket telah terdakwa jual kepada Sdr. Bocor (Daftar Pencarian Orang) pada tanggal 7 April 2026 dengan harga Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 04.00 Terdakwa membeli lagi narkotika jenis shabu kepada Sdr Rino (Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) sekaligus mengisikan saldo sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer aplikasi DANA ke nomor 081345889404 atas nama Jainah, kemudian dari 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu dan Terdakwa simpan di dalam 1 buah botol plastik permen Happy Dent Cool White, kemudian pada hari dan tanggal yang sama pada hari Rabu tanggal 8 April tahun 2026 sekitar pukul 10.50 WIB di sebuah warung Jalan Houling PT. MUTU KM.60, Rt.- Rw.-, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO yang keduanya merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan datang mengamankan Terdakwa dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah tinggal atau tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh saksi ABDUL HAMID FUA Bin SYAMSUDIN LEO dan ANANDA Bin YACHMAND GANI selaku Security PT. MUTU dan saksi SERY MULYANTI Binti GUNTUR PANGARIBUAN selaku pekerja pada warung tempat kejadian dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) dompet kecil warna merah yang ditaruh disamping kotak pakaian, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di dalam botol plastik permen Happy Dent Cool White yang salah satunya terbungkus 1 (satu) buah tissue berwarna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus 1 (satu) plastic klip merk ZIP IN di dalam 1 (satu) plastik warna hitam, 5 (lima) plastk klip warna bening merk ZIP IN, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna hitam, uang sah RI sebanyak Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5i warna Violet dengan nomor simcard 081255897442 dan imei 1 : 865065073228436, imei 2 : 865065073228428, serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16k warna Hitam dengan nomor simcard 081255897442 dan imei 1 : 862304052071118, imei 2 : 862304052071100 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 010/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit HERMANTO dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 5,26 gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No.LAB.: 0430/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa serta diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2118 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 3 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN pada hari Rabu tanggal 8 April 2026 pukul 10.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di sebuah warung Jalan Houling PT. MUTU KM.60, Rt.- Rw.-, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dengan berat 5,26 gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- Bahwa awalnya saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO selaku anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan menerima informasi dari Masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar pada hari Rabu tanggal 8 April tahun 2026 sekitar pukul 10.50 Wib disebuah Warung Jalan Houling PT. MUTU KM. 60, Rt.- Rw -, Desa Palu Rejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, saksi BAYU WIRANDA Bin HERY dan saksi RIZKY GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO berhasil mengamankan Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN sekaligus dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ABDUL HAMID FUA Bin SYAMSUDIN LEO dan ANANDA Bin YACHMAND GANI selaku Security PT. MUTU dan saksi SERY MULYANTI Binti GUNTUR PANGARIBUAN selaku pekerja pada warung tempat kejadian dimana ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam 1 (satu) dompet kecil warna merah yang ditaruh disamping kotak pakaian, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di dalam botol plastik permen Happy Dent Cool White yang salah satunya terbungkus 1 (satu) buah tissue berwarna putih, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus 1 (satu) plastic klip merk ZIP IN di dalam 1 (satu) plastik warna hitam, 5 (lima) plastk klip warna bening merk ZIP IN, 1 (satu) buah potongan sedotan plastic warna hitam, uang sah RI sebanyak Rp260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) lembar plastic klip warna bening ukuran kecil, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A5i warna Violet dengan nomor simcard 081255897442 dan imei 1 : 865065073228436, imei 2 : 865065073228428, serta 1 (satu) unit handphone merek OPPO A16k warna Hitam dengan nomor simcard 081255897442 dan imei 1 : 862304052071118, imei 2 : 862304052071100 milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 010/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 8 April 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola Unit HERMANTO dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 5,26 gram (Netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti dengan No.LAB.: 0430/NNF/2026 tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Meilia Rahma Widhiana, S.Si dan Charles M Panjaitan, S.H.,M.M selaku pemeriksa serta diketahui oleh Faizal Rachmad, S.T. selaku Plt Kabid Labfor Tingkat II Polda Kalsel yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2118 gram positif mengandung Metamfetamin yang termasuk Narkotika 4 Golongan I (satu) nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---- Perbuatan Terdakwa WIWIK MANDASARI Binti JAINUL ARIFIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya