| Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa SUPARNA Bin ARIKIN SALMAN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Kaladan (Gang Takam), Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Soul Gt Warna Biru Tanpa Nomor Registrasi datang dari arah jalan kaladan menuju masuk ke dalam gang Takam dengan kecepatan kurang lebih di atas 30 km/jam, ketika menuju ke arah gang Takam kemudian Terdakwa berpindah jalur dari jalur sebelah kiri ke jalur sebelah kanan karena di jalur sebelah kiri terdapat jalan bergelombang, sesampainya di tempat kejadian tiba-tiba dari sebelah kanan tepatnya dari depan sebuah rumah keluar Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P yang mengendarai sepeda motor suzuki address warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3649 DI yang masuk ke badan jalan gang takam, karena jarak yang terlalu dekat maka Terdakwa terkejut dan tidak bisa menghindar sehingga Terdakwa menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor suzuki address warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3649 DI yang Saksi TRECIA ANAK DARI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 RIYUH.U.P kendarai tersebut, setelah itu Terdakwa terpental kedepan di bagian kanan jalan dan untuk sepeda motor yang Terdakwa kendarai terjatuh ke depan di bagian kiri jalan serta untuk Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P yang mengendarai sepeda motor suzuki address warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3649 DI terjatuh dengan posisi tengkurap ke kanan di bagian kanan jalan dan tertimpa sepeda motor yang di kendarainya. Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P mengalami luka kepala kiri belakang ada benjolan nyeri dan perubahan bentuk di paha kiri, bengkak, dan nyeri sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 3408/440/RS.BPP.2/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Julia Nengsi dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh. --------- Perbuatan Terdakwa SUPARNA Bin ARIKIN SALMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa SUPARNA Bin ARIKIN SALMAN pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Kaladan (Gang Takam), Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Soul Gt Warna Biru Tanpa Nomor Registrasi datang dari arah jalan kaladan menuju masuk ke dalam gang Takam dengan kecepatan kurang lebih di atas 30 km/jam, ketika menuju ke arah gang Takam kemudian Terdakwa berpindah jalur dari jalur sebelah kiri ke jalur sebelah kanan karena di jalur sebelah kiri terdapat jalan bergelombang, sesampainya di tempat kejadian tiba-tiba dari sebelah kanan tepatnya dari depan sebuah rumah keluar Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P yang mengendarai sepeda motor suzuki address warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3649 DI yang masuk ke badan jalan gang takam, karena jarak yang terlalu dekat maka Terdakwa terkejut dan tidak bisa menghindar sehingga Terdakwa menabrak bagian depan sebelah kiri sepeda motor suzuki address warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3649 DI yang Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P kendarai tersebut, setelah itu Terdakwa terpental kedepan di bagian kanan jalan dan untuk sepeda motor yang Terdakwa kendarai terjatuh ke depan di bagian kiri jalan serta untuk Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P yang mengendarai sepeda motor suzuki address warna hitam dengan Nomor Polisi KH 3649 DI terjatuh dengan posisi tengkurap ke kanan di bagian kanan jalan dan tertimpa sepeda motor yang di kendarainya. Bahwa akibat dari kejadian tersebut, Saksi TRECIA ANAK DARI RIYUH.U.P mengalami luka kepala kiri belakang ada benjolan nyeri dan perubahan bentuk di paha kiri, bengkak, dan nyeri sesuai dengan Visum Et Repertum nomor : 3408/440/RS.BPP.2/VI/2026 tanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani oleh dr. Julia Nengsi dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Jaraga Sasameh. 3 --------- Perbuatan Terdakwa SUPARNA Bin ARIKIN SALMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------- |