Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2025/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. SAKARIAS GAMA Anak Dari KAMILUS KUNU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 33/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 703/APB/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKARIAS GAMA Anak Dari KAMILUS KUNU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SAKARIAS GAMA anak dari KAMILUS KUNU pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah tardakwa yang beralamat di Desa Palu Rejo RT 005 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan Februari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I Bin PURNA (Alm) berniat membuat SIM BII untuk melamar pekerjaan namun uang yang dimiliki saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I tidak cukup sehingga saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I yang sebelumnya mendengar bahwa terdapat warga Desa Palu Rejo dapat membuat SIM, selanjutnya saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I mencari informasi kemudian mendatangi rumah KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 terdakwa yang berlamat di Desa Palu Rejo RT 005 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I bertemu dengan terdakwa lalu meminta untuk dibuatkan SIM BII oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa memberitahu saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I bahwa biaya pembuatan SIM BII tersebut adalah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) lalu terdakwa meminta SIM A milik saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I, namun karena saksi AHMAD JUMADI tidak membawa SIM A, sehingga pada saat itu dibuatkan adalah saksi AHMAD SAPI’I, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi AHMAD JUMADI dan saksi AHMAD SAPI’I menunggu di ruang tamu rumah milik terdakwa lalu terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membuat SIM BII palsu tersebut dengan cara, terdakwa mengerik atau menghilangkan huruf “A” yang letaknya di atas nomor register SIM menggunakan silet merek Gillete, setelah huruf “A” hilang kemudaian terdakwa menempelkan huruf gosok merek Rugos “BII” di atas nomor register SIM, lalu terdakwa menggosok sampai dengan huruf “BII” menempel di SIM tersebut, selanjutnya sekitar 15 (lima belas) sampai dengan 20 (dua puluh) menit kemudian terdakwa keluar dengan membawa SIM BII palsu dan menyerahkan kepada saksi AHMAD SAPI’I kemuadian saksi AHMAD SAPI’I menyerahkan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA (anggota Unit Opsnal Polres Barito Selatan), yang mendapat informasi dari hasil pengembangan perkara serupa sebelumnya bahwa terdapat seorang warga Desa Palu Rejo yang dapat membuat SIM palsu, kemudian melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan selanjutnya mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Desa Palu Rejo RT 005 RW 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pembuatan SIM BII palsu, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah milik terdakwa sehingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah silet merek Gillete dan 16 (enam belas) lembar huruf gosok merek Rugos, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Kepolisian Negara RI Daerah Kalimantan Tengah Resor Barito Selatan Nomor : B/35/III/REN.2.4./2025/Satlantas tanggal 05 Maret 2025, Hal : Hasil Data Pengecekan/ Pembanding Identik atau Tidak Identik SIM, yang ditandatangani JUWITO, S.E., M.M. selaku Kasat Lantas, yang menerangkan : Setelah dilakukan pengecekan data melalui Sat Lantas bahwa nomor register SIM BII 2325-0110-000058 a.n. AHMAD JUMADI, bukan merupakan SIM B II, melainkan SIM A, begitu pula SIM BII nomor register 2325-9809-000023 a.n. AHMAD SAPII, bukan merupakan SIM B II melainkan SIM A, setelah dilakukan pengecekan atau pembanding antara SIM BII 2325-0110-000058 a.n. AHMAD JUMADI dan SIM BII 2325- 9809-000023 a.n. AHMAD SAPII hasil pembuatan oleh Terdakwa SAKARIAS GAMA anak dari KAMILUS KUNU dengan SIM BII Asli yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Barito Selatan bahwa Setelah dilakukan pengecekan atau pembanding antara SIM BII 2325-0110-000058 a.n. AHMAD JUMADI dan SIM BII 2325-9809-000023 a.n. AHMAD SAPII tidak identik dengan SIM Asli.

Pihak Dipublikasikan Ya