Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2026/PN Bnt SAIDAH HERLIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIDAH HERLIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti penulisan tahun lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 1 775/PM/CS-HSU-SP/IX-1987 yang semula tertulis 3 Desember 1 79 menjadi 30 Desember 1 77;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon  ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Perbaikan Akta Lahir Pemohon sebagaimana yang dimohonkan Pemohon tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

Subsider :

            Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak