Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2026/PN Bnt SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. RIKI Bin PARING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 700/APB/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENDY JUNIO CREANALDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI Bin PARING[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa RIKI Bin PARING pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Sungai Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini (berdasarkan Pasal 106 Jo. Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) telah melakukan “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  Berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa RIKI Bin PARING berada di rumahnya di Desa Muara Arai Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peralatan alat strum ikan, kemudian datang sdr. KECEY (Daftar Pencarian Orang) yang mengajak Terdakwa untuk mencari ikan, setelah itu Terdakwa dan sdr. KECEY berangkat dari Sungai Desa Muara Arai menggunakan perahu/klotok yang berbeda menuju sungai di atas Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 30 menit, sesampainya di sungai di atas Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa menyiapkan alat strum ikan berupa 1 (satu) buah mesin pengatur tegangan listrik digunakan untuk menarik ikan, 1 (satu) buah stik berjaring (serok ikan) digunakan untuk menangkap ikan, 1 (satu) buah kawat tembaga digunakan sebagai media pengantar arus listrik yang dimasukkan kedalam air, 1 (satu) buah teng warna merah berisi batrai Lipo (Lithium Polymer) digunakan sebagai sumber tenaga Listrik, setelah semua selesai dirangkai/dirakit kemudian Terdakwa berlarut mengikuti arus sungai sambil menginjak pedal kayu dengan kaki untuk mengalirkan arus listrik kedalam air lalu menunggu ikan - ikan meloncat dan pingsan di atas air, kemudian terdakwa mengambil ikan yang terkena arus listrik tersebut dengan 1 (satu) buah serok jaring yang panjangnya 180 cm dan memasukannya ke dalam perahu/klotok.

     Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 00.30 WIB Terdakwa sampai di Sungai Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melewati jembatan masjid Desa pamait yang mana sudah banyak masyarakat menunggu dan menyuruh Terdakwa dan sdr. KECEY untuk berhenti, kemudian terdakwa dan sdr. KECEY berusaha melarikan diri dan dikejar oleh masyarakat melalui jalur darat, karena panik lalu terdakwa menabrak bambu yang menghalangi sungai sehingga roda baling-baling perahu/klotok terdakwa terlepas dan akhiranya sdr. KECEY menyandingkan klotok miliknya dengan milik Terdakwa, ketika sampai di jembatan Tampa ternyata masyarakat semakin banyak yang menunggu sambil melempari Terdakwa dan sdr. KECEY dengan batu dan kayu, karena takut maka Terdakwa melompat kedalam air yang kemudian Masyarakat menemukan perahu/klotok milik Terdakwa beserta ikan air tawar dan peralatan setrum di belakang rumah warga di perairan Desa Pamait tersebut, tidak lama setelah itu pada hari yang sama Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa tidak kuat lagi untuk bersembunyi di bawah air, kemudian Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan cara keluar dari semak-semak dipinggir sungai yang lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari tempat ditemukannya perahu/klotok milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.

------- Perbuatan Terdakwa RIKI Bin PARING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa RIKI Bin PARING pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026, bertempat di Sungai Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini (berdasarkan Pasal 106 Jo. Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) telah melakukan “memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa RIKI Bin PARING berada di rumahnya di Desa Muara Arai Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah sedang menyiapkan peralatan alat strum ikan, kemudian datang sdr. KECEY (Daftar Pencarian Orang) yang mengajak Terdakwa untuk mencari ikan, setelah itu Terdakwa dan sdr. KECEY berangkat dari Sungai Desa Muara Arai menggunakan perahu/klotok yang berbeda menuju sungai di atas Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan waktu tempuh sekitar 1 jam 30 menit, sesampainya di sungai di atas Desa Sanggu Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa menyiapkan alat strum ikan berupa 1 (satu) buah mesin pengatur tegangan listrik digunakan untuk menarik ikan, 1 (satu) buah stik berjaring (serok ikan) digunakan untuk menangkap ikan, 1 (satu) buah kawat tembaga digunakan sebagai media pengantar arus listrik yang dimasukkan kedalam air, 1 (satu) buah teng warna merah berisi batrai Lipo (Lithium Polymer) digunakan sebagai sumber tenaga Listrik, setelah semua selesai dirangkai/dirakit kemudian Terdakwa berlarut mengikuti arus sungai sambil menginjak pedal kayu dengan kaki untuk mengalirkan arus listrik kedalam air lalu menunggu ikan - ikan meloncat dan pingsan di atas air, kemudian terdakwa mengambil ikan yang terkena arus listrik tersebut dengan 1 (satu) buah serok jaring yang panjangnya 180 cm dan memasukannya ke dalam perahu/klotok.

     Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 00.30 WIB Terdakwa sampai di Sungai Desa Pamait, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melewati jembatan masjid Desa pamait yang mana sudah banyak masyarakat menunggu dan menyuruh Terdakwa dan sdr. KECEY untuk berhenti, kemudian terdakwa dan sdr. KECEY berusaha melarikan diri dan dikejar oleh masyarakat melalui jalur darat, karena panik lalu terdakwa menabrak bambu yang menghalangi sungai sehingga roda baling-baling perahu/klotok terdakwa terlepas dan akhiranya sdr. KECEY menyandingkan klotok miliknya dengan milik Terdakwa, ketika sampai di jembatan Tampa ternyata masyarakat semakin banyak yang menunggu sambil melempari Terdakwa dan sdr. KECEY dengan batu dan kayu, karena takut maka Terdakwa melompat kedalam air yang kemudian Masyarakat menemukan perahu/klotok milik Terdakwa beserta ikan air tawar dan peralatan setrum di belakang rumah warga di perairan Desa Pamait tersebut, tidak lama setelah itu pada hari yang sama Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB Terdakwa tidak kuat lagi untuk bersembunyi di bawah air, kemudian Terdakwa menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan cara keluar dari semak-semak dipinggir sungai yang lokasinya berjarak sekitar 50 meter dari tempat ditemukannya perahu/klotok milik terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.

------- Perbuatan Terdakwa RIKI Bin PARING tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----

Pihak Dipublikasikan Ya