Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA ------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AKBAR ABDILAH alias AMAT MANUK Bin TUWET bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI PRANATA S. ATUNG anak dari SABARIO pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kelurahan Gang Sidem RT 009 RW 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA Bin LILY WAHYUDI”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA Bin LILY WAHYUDI, saksi BENNI CANT anak dari ARISTON, saksi APRIANSYAH Bin ELMI RUSLIANSYAH sedang bersantai sambil meminum minuman keras disebuah rumah yang beralamat di jalan Kelurahan Gang Sidem RT 009 RT 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa II menghubungi saksi APRIANSYAH untuk meminta jemput di Desa Rikut Jawu menuju rumah yang digunakan untuk bersantai tersebut, sesampainya terdakwa II dan saksi APRIANSYAH di rumah tersebut tidak lama berselang datang terdakwa I, lalu saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, saksi BENNI CANT, saksi APRIANSYAH, terdakwa II dan terdakwa I melanjutkan meminum minuman keras yang masih tersisa, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA yang pada saat itu dalam posisi berbaring terlentang terkejut mendengar suara bunyi hentakan sebanyak 1 (satu) kali di lantai ruang tamu tersebut, kemudian saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA mencari dari mana sumber suara tersebut ke depan rumah akan tetapi sumber suara tersebut tidak ditemukan, selanjutnya saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA masuk ke dalam rumah sambil mengatakan “bodoh, siapa sih yang menghentakkan suara itu sampai terkaget aku”, selanjutnya saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menatap terdakwa II dan menuduh bahwa terdakwa II yang membunyikan suara hentakan tersebut, selanjutnya karena merasa tersinggung atas tuduhan saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, kemudian terdakwa II memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah atau muka sebelah kiri saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya saksi APRIANSYAH dan saksi BENY CANT melerai terdakwa II dan saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya datang terdakwa I kemudian langsung memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang digenggam di tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah atau muka sebelah kiri saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya terdakwa I kembali memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian belakang kepala saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, lalu terdakwa I kembali memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah atau muka sebelah kiri saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya saksi APRIANSYAH dan saksi BENY CANT melerai terdakwa I dan saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, lalu saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA pergi meninggalkan rumah tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, sebagaimana Visum Et Repertum UPT RSUD Jaraga Sasameh Nomor : 8266/440/RS.BPP.2/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINY ANANDYA OCTAVIANA selaku dokter pada UPT RSUD Jaraga Sasameh terhadap seorang laki-laki bernama ROBY ARIFIN KIRANA umur delapan belas tahun, dengan kesimpulan yaitu ditemukan sekitar mata sebelah kiri bengkak berwarna kemerahan dan luka gores diakibatkan adanya kekerasan persentuhan benda tumpul. Luka tersebut merupakan adanya kekerasan persentuhan benda tumpul yang terjadi kurang dari dua puluh empat jam. Luka-luka tersebut merupakan cedera ringan yang mengganggu aktivitas untuk sementara dan tidak memerlukan perawatan lanjutan. ------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD AKBAR ABDILAH alias AMAT MANUK Bin TUWET bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI PRANATA S. ATUNG anak dari SABARIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. ------------------- -------------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------------------- 3 KEDUA ------ Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD AKBAR ABDILAH alias AMAT MANUK Bin TUWET bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI PRANATA S. ATUNG anak dari SABARIO pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Kelurahan Gang Sidem RT 009 RT 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA Bin LILY WAHYUDI”, , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekira pukul 22.00 WIB, saat saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA Bin LILY WAHYUDI, saksi BENNI CANT anak dari ARISTON, saksi APRIANSYAH Bin ELMI RUSLIANSYAH sedang bersantai sambil meminum minuman keras disebuah rumah yang beralamat di jalan Kelurahan Gang Sidem RT 009 RW 003, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian terdakwa II menghubungi saksi APRIANSYAH untuk meminta jemput di Desa Rikut Jawu menuju rumah yang digunakan untuk bersantai tersebut, sesampainya terdakwa II dan saksi APRIANSYAH di rumah tersebut tidak lama berselang datang terdakwa I, lalu saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, saksi BENNI CANT, saksi APRIANSYAH, terdakwa II dan terdakwa I melanjutkan meminum minuman keras yang masih tersisa, selanjutnya sekira pukul 02.00 WIB saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA yang pada saat itu dalam posisi berbaring terlentang terkejut mendengar suara bunyi hentakan sebanyak 1 (satu) kali di lantai ruang tamu tersebut, kemudian saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA mencari dari mana sumber suara tersebut ke depan rumah akan tetapi sumber suara tersebut tidak ditemukan, selanjutnya saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA masuk ke dalam rumah sambil mengatakan “bodoh, siapa sih yang menghentakkan suara itu sampai terkaget aku”, selanjutnya saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menatap terdakwa II dan menuduh bahwa terdakwa II yang membunyikan suara hentakan tersebut, selanjutnya karena merasa tersinggung atas tuduhan saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, kemudian terdakwa II memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah atau muka sebelah kiri saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya saksi APRIANSYAH dan saksi BENY CANT melerai terdakwa II dan saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya datang terdakwa I kemudian langsung memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang digenggam di tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah atau muka sebelah kiri saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya terdakwa I kembali memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian belakang kepala saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, lalu terdakwa I kembali memukul saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA menggunakan tangan kosong sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai wajah atau muka sebelah kiri saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, selanjutnya saksi APRIANSYAH dan saksi BENY CANT melerai terdakwa I dan saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA, lalu saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA pergi meninggalkan rumah tersebut dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban ROBY ARIFIN KIRANA mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri, sebagaimana Visum Et Repertum UPT RSUD Jaraga Sasameh Nomor : 8266/440/RS.BPP.2/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. VINY ANANDYA OCTAVIANA selaku dokter pada UPT RSUD Jaraga Sasameh terhadap seorang laki-laki bernama ROBY ARIFIN KIRANA umur delapan belas tahun, dengan kesimpulan yaitu ditemukan sekitar mata sebelah kiri bengkak berwarna kemerahan dan luka gores diakibatkan adanya kekerasan persentuhan benda tumpul. Luka 4 tersebut merupakan adanya kekerasan persentuhan benda tumpul yang terjadi kurang dari dua puluh empat jam. Luka-luka tersebut merupakan cedera ringan yang mengganggu aktivitas untuk sementara dan tidak memerlukan perawatan lanjutan. ------ Perbuatan Terdakwa I MUHAMMAD AKBAR ABDILAH alias AMAT MANUK Bin TUWET bersama-sama dengan Terdakwa II ALDI PRANATA S. ATUNG anak dari SABARIO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |