Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. AHMAD HASAN Bin YUSRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-845/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD HASAN Bin YUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD HASAN Bin YUSRAN pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kamar Nomor 17 Hotel Permai Jalan Pahlawan RT. 029 RW. 003 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada awalnya hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dihubungi saksi FAHRUL RAJI dengan menggunakan telpon WhatsApp dengan nomor 082251300801 dan menyampaikan ada tamu yang ingin pesan cewek. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 22.30 wib ketika saksi ANA ARISTA sedang berada di Hotel Pinang Indah saat itu Terdakwa mengechat saksi ANA ARISTA melalui pesan WA dan memberitahu bahwa ada job di Hotel Permai (ada yang memesan saksi ANA ARISTA) dan saksi ANA ARISTA disuruh untuk datang ke Hotel Permai lalu Terdakwa menyampaikan kepada saksi ANA ARISTA “apabila bayarannya dibawah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) skip aja (tidak usah dilayani)”, sekira pukul 23.40 WIB ketika terdakwa sudah berada di Hotel Permai saat itu Terdakwa langsung memesan kamar Hotel dengan menyerahkan KTP Terdakwa dan mendapatkan kamar nomor 17, lalu tidak lama kemudian datang saksi ANA ARISTA dan langsung Terdakwa suruh masuk ke kamar No. 17 di Hotel Permai, kurang lebih 10 menit kemudian datang saksi FAHRUL menghampiri Terdakwa yang sedang duduk di depan Hotel Permai dan menyerahkan uang pembayaran pemesanan untuk saksi ANA ARISTA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak enam lembar, dan Terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar sewa kamar, setelah itu saksi FAHRUL langsung menuju kamar No. 17 yang mana saksi ANA ARISTA sudah menunggu di dalam kamar tersebut, kemudian kurang lebih 5 menit datang Petugas Kepolisian Polres Barito Selatan menghampiri Terdakwa kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mengamankan Terdakwa serta mengamankan handphone Terdakwa serta uang pembayaran hasil menjual jasa prostitusi saksi ANA ARISTA selanjutnya memeriksa kamar No. 17 yang di dalamnya ada saksi ANA ARISTA dan saksi FAHRUL RAJI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ANA ARISTA dan saksi FAHRUL RAJI dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD HASAN Bin YUSRAN pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kamar Nomor 17 Hotel Permai Jalan Pahlawan RT. 029 RW. 003 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada awalnya hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dihubungi saksi FAHRUL RAJI dengan menggunakan telpon WhatsApp dengan nomor 082251300801 dan menyampaikan ada tamu yang ingin pesan cewek. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 22.30 wib ketika saksi ANA ARISTA sedang berada di Hotel Pinang Indah saat itu Terdakwa mengechat saksi ANA ARISTA melalui pesan WA dan memberitahu bahwa ada job di Hotel Permai (ada yang memesan saksi ANA ARISTA) dan saksi ANA ARISTA disuruh untuk datang ke Hotel Permai. Terdakwa menyampaikan kepada saksi ANA ARISTA “apabila bayarannya dibawah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) skip aja (tidak usah dilayani)”, sekira pukul 23.40 WIB ketika terdakwa sudah berada di Hotel Permai saat itu Terdakwa langsung memesan kamar Hotel dengan menyerahkan KTP Terdakwa dan mendapatkan kamar nomor 17, lalu tidak lama kemudian datang saksi ANA ARISTA dan langsung Terdakwa suruh masuk ke kamar No. 17 di Hotel Permai, kurang lebih 10 menit kemudian datang saksi FAHRUL menghampiri Terdakwa yang sedang duduk di depan Hotel Permai dan menyerahkan uang pembayaran pemesanan untuk saksi ANA ARISTA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak enam lembar, dan Terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar sewa kamar, setelah itu saksi FAHRUL langsung menuju kamar No. 17 yang mana saksi ANA ARISTA sudah menunggu di dalam kamar tersebut, kemudian kurang lebih 5 menit datang Petugas Kepolisian Polres Barito Selatan menghampiri Terdakwa kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mengamankan Terdakwa serta mengamankan handphone Terdakwa serta uang pembayaran hasil menjual jasa prostitusi saksi ANA ARISTA selanjutnya memeriksa kamar No. 17 yang di dalamnya ada saksi ANA ARISTA dan saksi FAHRUL RAJI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ANA ARISTA dan saksi FAHRUL RAJI dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 296 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA ---------- Bahwa ia terdakwa AHMAD HASAN Bin YUSRAN pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Kamar Nomor 17 Hotel Permai Jalan Pahlawan RT. 029 RW. 003 Kelurahan Buntok Kota Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini “sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada awalnya hari kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa dihubungi saksi FAHRUL RAJI dengan menggunakan telpon WhatsApp dengan nomor 082251300801 dan menyampaikan ada tamu yang ingin pesan cewek. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 22.30 wib ketika saksi ANA ARISTA sedang berada di Hotel Pinang Indah saat itu Terdakwa mengechat saksi ANA ARISTA melalui pesan WA dan memberitahu bahwa ada job di Hotel Permai (ada yang memesan saksi ANA ARISTA) dan saksi ANA ARISTA disuruh untuk datang ke Hotel Permai. Terdakwa menyampaikan kepada saksi ANA ARISTA “apabila bayarannya dibawah Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) skip aja (tidak usah dilayani)”, sekira pukul 23.40 WIB ketika terdakwa sudah berada di Hotel Permai saat itu Terdakwa langsung memesan kamar Hotel dengan menyerahkan KTP Terdakwa dan mendapatkan kamar nomor 17, lalu tidak lama kemudian datang saksi ANA ARISTA dan langsung Terdakwa suruh masuk ke kamar No. 17 di Hotel Permai, kurang lebih 10 menit kemudian datang saksi FAHRUL menghampiri Terdakwa yang sedang duduk di depan Hotel Permai dan menyerahkan uang pembayaran pemesanan untuk saksi ANA ARISTA sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak enam lembar, dan Terdakwa menggunakan uang tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membayar sewa kamar, setelah itu saksi FAHRUL langsung menuju kamar No. 17 yang mana saksi ANA ARISTA sudah menunggu di dalam kamar tersebut, kemudian kurang lebih 5 menit datang Petugas Kepolisian Polres Barito Selatan menghampiri Terdakwa kemudian menunjukkan Surat Perintah Tugas dan mengamankan Terdakwa serta mengamankan handphone Terdakwa serta uang pembayaran hasil menjual jasa prostitusi saksi ANA ARISTA selanjutnya memeriksa kamar No. 17 yang di dalamnya ada saksi ANA ARISTA dan saksi FAHRUL RAJI, kemudian terdakwa bersama dengan saksi ANA ARISTA dan saksi FAHRUL RAJI dibawa ke kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut. --------------------------------------------------------------------------------------- ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 506 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya