Dakwaan |
. DAKWAAN : ------ Bahwa terdakwa IRPAN Bin DERSON pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025, bertempat di jalan PP Dinan simpang 3 (tiga) Desa Tabak Kanilan RT 005 RT 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Muka Haji RT 004 RW 000, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 36 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dengan gagang berukir kepala Elang dan kumpang atau sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan kain berwarna merah dan tali berwarna hitam menuju Desa Kalahien untuk membeli dan meminum minuman keras beralkohol, selanjutnya setelah meminum minuman keras tersebut terdakwa kembali ke rumah terdakwa, namun saat di perjalanan terdakwa singgah di Jalan PP Dinan simpang 3 (tiga) Desa Tabak Kanilan RT 005 RT 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah untuk beristirahat, selanjutnya terdakwa yang pada saat itu sedang dalam pengaruh alkohol atau minuman keras langsung mencabut 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang sudah terdakwa bawa dari dalam kumpang atau satung yang sebelumnya sudah terdakwa bawa kemudian menghunuskan menggunakan tangan sebelah kanan dengan tujuan untuk mencegat orang yang melintas di jalan tersebut, selanjutnya saksi SOPINABILA Binti DERSON yang pada saat itu melintas di jalan tersebut kemudian menelefon saksi ASTINAH Binti DARSEN dan memberitahukan bahwa terdakwa yang merupakan kakak kandung saksi SOPINABILA sedang membawa senjata tajam di Jalan PP Dinan simpang 3 (tiga) Desa Tabak Kanilan, selanjutnya saksi SOPINABILA bersama dengan saksi ASTINAH mendatangi terdakwa, kemudian saksi ASTINAH mengatakan “ayo pulang gausah kamu bikin ribut disini”, lalu terdakwa menjawab “gak mau, aku mau disini aja mau mencegat orang”, kemudian saksi DASTU PRANATA anak dari KENEDI yang pada saat itu berada di sekitar lokasi kemudian mendatangi terdakwa sambil mengatakan “jangan kamu kaya gitu, apa juga yang dicari”, namun terdakwa tetap saja menghunuskan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik tersebut dan tidak menghiraukan perkataan orang di sekitar. Selanjutnya saksi MARIO KRISTIANTO anak dari SUSANTO M. ABAN dan saksi BEMONTRI SURIANTO anak dari RINDEN (anggota Polsek Gunung Bintang Awai) yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di sekitaran Desa Tabak Kanilan melihat sekumpulan warga yang sedang bergerombol di jalan PP Dinan simpang 3 (tiga) Desa Tabak Kanilan RT 005 RT 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian saksi MARIO KRISTIANTO dan saksi BEMONTRI SURIANTO mendatangi sekumpulan warga tersebut kemudian melihat terdakwa sedang membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik, selanjutnya saksi MARIO KRISTIANTO dan saksi BEMONTRI SURIANTO mengamankan dan membawa terdakwa menuju Polsek Gunung Bintang Awai guna proses lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin atau tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 36 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dengan gagang berukir kepala Elang dan kumpang atau sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan kain berwarna merah dan tali berwarna hitam tersebut tidak menunjang pekerjaan terdakwa sehari-hari. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 36 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu dengan gagang berukir kepala Elang dan kumpang atau sarung terbuat dari kayu yang dililit dengan kain berwarna merah dan tali berwarna hitam tersebut yaitu untuk menjaga diri. ------ Perbuatan terdakwa IRPAN Bin DERSON tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang – Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948. |