Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN pada hari Jumat Tanggal 14 Maret 2025 Sekitar jam 16.00 WIB dan Pada hari minggu Tanggal 16 Maret 2025 Sekitar jam 16.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Jika beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 13 (tiga) belas Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------
- Bahwa Terdakwa menghubungi terlebih dahulu sdra USUP REMBO (Daftar pencarian Orang) untuk Memesan Narkotika jenis shabu melalui telepon aplikasi Whatsapp dengan nomor HP 082227257470, kemudian sdra USUP RAMBO (Daftar pencarian Orang) menentukan tempat bertemu yaitu di ujung Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah Terdakwa dan sdra USUP REMBO (Daftar pencarian Orang) bertemu Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sdra USUP REMBO (Daftar pencarian Orang) Menyerahkan 2 (Dua) Paket Besar Narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram kepada Terdakwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 16.090 WIB sedangkan 3 (tiga) paket Narkotika seberat 3 (tiga) gram adalah sisa Narkotika jenis shabu yang belum terjual yang didapatkan dari sdra USUP REMBO (Daftar pencarian Orang) juga pada hari Jum’at tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 16.00 WIB. Pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa yaitu dengan cara hutang dan dibayar cicil oleh Terdakwa. Bahwa cara Terdakwa melakukan pembayaran yaitu Terdakwa ke agen pengiriman uang BRIlink dan mengirimkan uang ke rekening bank BNI dengan nomor 1882691449 atas nama IBU NORLAILA dan Terdakwa juga membeli Narkotika dengan cara bayar cash yang terakhir Terdakwa membeli Narkotika jenis Shabu dengan harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) langsung Terdakwa serahkan kepada Sdra USUP RAMBO (Daftar Pencarian Orang) di ujung Desa Bipak Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) kantong atau 10 (sepuluh) Gram. Bahwa tujuan Terdakwa adalah untuk menjual kembali Narkotika jenis Shabu tersebut berdasarkan permintaan pembeli yang mana perpaket kecil seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan yang berat 1 (satu) gram yang harganya Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). Terdakwa terbiasa menjual Narkotika jenis shabu di Kampung Gadang Desa Patas I Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan. Para pembeli Narkotika Jenis Shabu tersebut yaitu supir truk angkutan kayu dan karyawan tambang batubara. --------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0159, tanggal 20 Maret 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0156.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2326 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. --------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 019/11135-BAPBB/II/2025, tanggal 17 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik tersangka MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN dengan hasil Berat Kotor 14,11 gram, Berat Plastik 1,11 gram, dan Berat Bersih (Netto) 13 Gram. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 13 (tiga) belas Gram (Netto). Lalu untuk Barang Bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,50 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,04 gram disisihkan untuk uji laboratorium, untuk barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tersebut tidak mempunyai izin pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN yang pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat di pinggir jalan kantor Desa patas I,RT. 002,RW. 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 13 (tiga) belas Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa saat itu Terdakwa sedang berada di atas motor setelah melakukan pengantaran narkotika jenis shabu tiba-tiba Terdakwa di datangi beberapa anggota kepolisian yaitu saksi KRISNA ARIF WIBAWANTO dan saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI,S.H. menangkap Terdakwa dan mengatakan bahwa mereka dari anggota kepolisian satresnarkoba polres barito selatan. Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 18.30 WIB, yang bertempat di pinggir jalan kantor Desa patas I,RT. 002,RW. 001, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat di lakukan penggeledahan oleh pihak kepolisian terhadap diri Terdakwa di temukan dikantong depan celana sebelah kiri yang Terdakwa gunakan berupa 5 (Lima) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat 13 Gram (Netto),Dan Beserta Barang bukti lainnya berupa 2 (Dua) Pack Plastik klip warna bening merk zip in, 2 (Dua) Buah Plastik klip besar warna bening,1(Satu) Buah Potongan sedotan warna hitam,1(Satu) Buah Timbangan digital model remote warna hitam,1(Satu) Buah Kantong kain kecil warna coklat,1 (Satu) Buah Handphone Merk Oppo reno 8 Berwarna Hitam dengan simcard 085215038866 Imei 1 : 8668899061455752 Imei 2 : 866899061455745,Uang syah Ri Sebanyak Rp.5.300.000,- (Lima Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Honda crf 150 L Warna putih dengan nopol KH 3562 DK,1(Satu) Buah Surat Tanda kendaraan bermotor No.14702650 dengan no regitrasi KH 3562 DK atas nama PETIYANA. -------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0159, tanggal 20 Maret 2025 yang pada intinya telah memeriksa Kristal Bening dengan Nomor Sampel 25.098.11.16.05.0156.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0,2326 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan Methamfetamin (positif) terhadap parameter yang diuji. Parameter diuji oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap barang bukti berupa Narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut, telah dilakukan penimbangan di Kantor Unit Pegadaian Buntok diketahui oleh Pengelola Unit yang bernama HENDRA F. PUTRA dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Unit PT. Pegadaian (Persero) Buntok Nomor : 019/11135-BAPBB/II/2025, tanggal 17 Maret 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 5 (lima) paket shabu yang dibungkus plastik klip warna bening milik tersangka MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN dengan hasil Berat Kotor 14,11 gram, Berat Plastik 1,11 gram, dan Berat Bersih (Netto) 13 Gram. ----------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu sebanyak 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu dengan berat sebanyak 13 (tiga) belas Gram (Netto) yang disita dari terdakwa MUHAMMAD FAISAL Bin FARHAN sudah mendapat surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan yang telah disisihkan seberat 2,50 gram (netto) untuk pembuktian perkara di Pengadilan, kemudian sebagian kecil Narkotika jenis Shabu seberat 0,04 gram disisihkan untuk uji laboratorium, terhadap barang bukti yang ada telah dimusnahkan sebanyak 10,46 gram berdasarkan Surat Ketetapan Kepala Kepolisian Resor Barito Selatan Nomor : S.TAP Sita/5.b/III/2025/Satresnarkoba tentang Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan Narkotika, tanggal 20 Maret 2025. ---------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |