Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus/2025/PN Bnt Adis Putri Nelaniken, S.H. PERI Bin YANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 19/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 353/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adis Putri Nelaniken, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERI Bin YANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUSILAYATI, S.H., M.H.PERI Bin YANSYAH
2NORHASANAH, S.H.PERI Bin YANSYAH
3HALIM, S.H.PERI Bin YANSYAH
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PERI Bin YANSYAH, pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah lanting Jalan Sepakat l RT.005, Rw.001, Kel. Hilir Sper, Kec.Dusun Selatan ,Kab.Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui telefon oleh sdr. AMAN BENJOT (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa ke rumah sdr. GABMBUNG (DPO) di dalam gang di Jalan Jelapat gang Sepakat 1 Rt.01 Rw.05 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun selatan, Kab. Barito Selatan, Prov Kalimantan Tengah untuk membeli 2 (dua) Paket Narkotika jenis shabu berat dengan berat kurang lebih 1,5 (satu koma lima) gram dengan rincian yaitu 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram dengan harga Rp Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dan 0,50 (nol koma lima puluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan harga Rp. 2.400.000.00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) dengan cara berhutang. Kemudian Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa untuk memecah paket narkotika menjadi 4 (empat) paket selanjutnya Terdakwa menjual paket narkotika tersebut dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paket dengan total penjualan yaitu Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa melakukan transfer melalui aplikasi DANA milik Terdakwa kepada sdr. AMAN BENJOT (DPO) sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 18.30 WIB di sebuah rumah lanting Jalan Sepakat l RT.005, Rw.001, Kel. Hilir Sper, Kec.Dusun Selatan ,Kab.Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, pada waktu Terdakwa berada di dalam rumah lanting tersebut dan sedang duduk dilantai, Terdakwa ditangkap oleh Saksi SADIKIN NOR Bin IMUN bersama dengan Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN.A.SALEH (keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lainnya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BAHTIANOR Bin KASDANI  dan saksi AKHMAD RUJIANOR Bin MUHAMMAD AINI selaku Ketua RT dan ditemukan di dalam kamar tepatnya di lantai 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,70 Gram (Netto),  3 (Tiga) buah plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah kotak warna hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna bening yang ditemukan di bawah bantal di ruangan tamu sekaligus tempat tidur,  dan ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan no simcard: 082254518536, dengan IMEI SIM 1 : 867513061854588 dan SIM 2 : 867513061854596 didalam  handphone terdapat Uang Syah RI sebanyak RP. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditemukan di lantai di depan tempat Terdakwa duduk, barang-barang yang di temukan tersebut adalah milik terdakwa sendiri di sebuah rumah lanting Jalan Sepakat l RT.005, Rw.001, Kel. Hilir Sper, Kec.Dusun Selatan ,Kab.Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung  disaksikan oleh saksi Ketua RT setempat dan warga masyarakat sekitar. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut;

Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 249/11135-BAPBB/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh HENDRA FRAMANA PUTRA dan ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,70 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0550 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,2383 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa PERI Bin YANSYAH, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa PERI Bin YANSYAH, pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah lanting Jalan Sepakat l RT.005, Rw.001, Kel. Hilir Sper, Kec.Dusun Selatan ,Kab.Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, Saksi SADIKIN NOR Bin IMUN bersama dengan Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN.A.SALEH (keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lainnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis shabu, kemudian dilakukan penyelidikan selanjutya hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 18.30 Wib  pada saat Terdakwa sedang duduk di sebuah rumah lanting Jalan Sepakat l RT.005, Rw.001, Kel. Hilir Sper, Kec.Dusun Selatan ,Kab.Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah, Terdakwa ditangkap oleh Saksi SADIKIN NOR Bin IMUN bersama dengan Saksi ILHAM SYAHRU RAMADANI Bin MUHAMMAD NAN.A.SALEH (keduanya adalah anggota Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan) bersama dengan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan lainnya, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi BAHTIANOR Bin KASDANI  dan saksi AKHMAD RUJIANOR Bin MUHAMMAD AINI selaku Ketua RT dan ditemukan di dalam kamar tepatnya di lantai 3 (Tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat 0,70 Gram (Netto),  3 (Tiga) buah plastik klip warna bening, 1 (Satu) buah kotak warna hitam, 1 (Satu) buah potongan sedotan warna bening yang ditemukan di bawah bantal di ruangan tamu sekaligus tempat tidur,  dan ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk Redmi 9A warna hitam dengan no simcard: 082254518536, dengan IMEI SIM 1 : 867513061854588 dan SIM 2 : 867513061854596 didalam  handphone terdapat Uang Syah RI sebanyak RP. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang ditemukan di lantai di depan tempat terdakwa duduk,barang-barang yang ditemukan adalah milik terdakwa sendiri, adapun sebelum dilaksanakan penangkapan dan penggeledahan petugas Kepolisian terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas dan pada saat penangkapan dan penggeledahan berlangsung  disaksikan oleh saksi Ketua RT setempat dan warga masyarakat sekitar. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut;

Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan oleh Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran berita acara penimbangan nomor 249/11135-BAPBB/XI/2024 tanggal 04 November 2024 yang ditandatangani oleh HENDRA FRAMANA PUTRA dan ILHAM SYAHRU RAMADANI, S.H. yang menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 0,70 gram (netto) kemudian dilakukan penyisihan untuk dilakukan pengujian di Balai Besar Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya dengan laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0550 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Wihelminae, S.Farm., Apt. menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat 0,2383 gram merupakan Positif Metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa PERI Bin YANSYAH, tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya