| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2026/PN Bnt | SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. | MAHAT Bin KURMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1247 /APB/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA -----Bahwa Terdakwa MAHAT Bin KURMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sungai Barito Kelurahan Mengkatip, Rt.012, RW.006, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini (berdasarkan Pasal 106 Jo. Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) telah melakukan “dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa MAHAT Bin KURMAN menurunkan alat-alat setrum berupa 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter), 1 (satu) buah inverter warna kuning emas, 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper), dan 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter milik Terdakwa dari rumahnya di Kelurahan Mengkatip RT.008 RW.003, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah ke 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp selanjutnya Terdakwa menuju ke seberang ujung kampung di Kelurahan Mengkatip, Rt.012, RW.006, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sesampainya di Lokasi tersebut Terdakwa langsung merakit dan menyiapkan alat-alat setrum tersebut dengan cara memasang kabel positif pada 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) kemudian memasang negative pada 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter selanjutnya kedua kabel tersebut Terdakwa sambungkan ke 1 (satu) buah inverter warna kuning emas yang berfungsi sebagai pengatur alur listrik kemudian inverter tersebut Terdakwa hubungkan dengan 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper) yang berfungsi sebagai sumber tenaga listrik setelah seluruh rangkaian terpasang dengan baik, kawat tembaga tersebut Terdakwa gantungkan pada bagian depan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) hingga menjuntai ke bawah dan Terdakwa masukkan ke dalam air, sedangkan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) Terdakwa pegang setelah Terdakwa pastikan seluruh rangkaian telah terpasang dan berfungsi dengan baik Terdakwa menghidupkan 1 (satu) buah inverter warna kuning emas sehingga arus listrik dari 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper) mengalir melalui 1 (satu) buah inverter warna kuning emas menuju kabel yang terhubung dengan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) dan 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter setelah itu Terdakwa menjalankan 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp secara perlahan mengikuti arus sungai sambil memegang 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) dan mencelupkan ujung 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) ke dalam air sehingga arus listrik menyebar ke dalam perairan di sekitar kemudian ikan yang terkena arus listrik akan lemah atau pingsan dan mengapung di permukaan air selanjutnya ikan yang telah mengapung Terdakwa ambil menggunakan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) dan Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp; Selanjutnya 5 (lima) menit setelah Terdakwa mulai melakukan penangkapan ikan menggunakan alat-alat setrum tersebut sekitar pukul 08.00 WIB datang sebuah speedboat yang ditumpangi Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin MISPUL HADI dan Saksi GATOT MUALAM Bin HAMDANI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Dusun Hilir menghampiri dan menemukan Terdakwa sedang mengangkat perangkap ikan jenis rawai dan setelah Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin MISPUL HADI dan Saksi GATOT MUALAM Bin HAMDANI melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp milik Terdakwa ditemukan peralatan setrum dan ikan hasil dari kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum setelah itu Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin MISPUL HADI dan Saksi GATOT MUALAM Bin HAMDANI mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp, 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter), 1 (satu) buah inverter warna kuning emas, 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper), 134 (seratus tiga puluh empat) ekor ikan, ikan jelawat 2 (dua) ekor, ikan tawes 10 (sepuluh) ekor, ikan lundu (tiga puluh tiga) ekor, udang 56 (lima puluh enam) ekor dengan berat total ± 2,9 kg (kurang lebih dua koma sembilan kilogram), dan 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Hilir untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut; ------- Perbuatan Terdakwa MAHAT Bin KURMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------
ATAU
KEDUA -----Bahwa Terdakwa MAHAT Bin KURMAN pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sungai Barito Kelurahan Mengkatip, Rt.012, RW.006, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini (berdasarkan Pasal 106 Jo. Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) telah melakukan “memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya ikan kecil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 07.00 WIB Terdakwa MAHAT Bin KURMAN menurunkan alat-alat setrum berupa 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter), 1 (satu) buah inverter warna kuning emas, 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper), dan 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter milik Terdakwa dari rumahnya di Kelurahan Mengkatip RT.008 RW.003, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah ke 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp selanjutnya Terdakwa menuju ke seberang ujung kampung di Kelurahan Mengkatip, Rt.012, RW.006, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan maksud mencari ikan untuk Terdakwa konsumsi sendiri kemudian sesampainya di Lokasi tersebut Terdakwa langsung merakit dan menyiapkan alat-alat setrum tersebut dengan cara memasang kabel positif pada 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) kemudian memasang negative pada 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter selanjutnya kedua kabel tersebut Terdakwa sambungkan ke 1 (satu) buah inverter warna kuning emas yang berfungsi sebagai pengatur alur listrik kemudian inverter tersebut Terdakwa hubungkan dengan 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper) yang berfungsi sebagai sumber tenaga listrik setelah seluruh rangkaian terpasang dengan baik, kawat tembaga tersebut Terdakwa gantungkan pada bagian depan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) hingga menjuntai ke bawah dan Terdakwa masukkan ke dalam air, sedangkan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) Terdakwa pegang setelah Terdakwa pastikan seluruh rangkaian telah terpasang dan berfungsi dengan baik Terdakwa menghidupkan 1 (satu) buah inverter warna kuning emas sehingga arus listrik dari 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper) mengalir melalui 1 (satu) buah inverter warna kuning emas menuju kabel yang terhubung dengan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) dan 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter setelah itu Terdakwa menjalankan 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp secara perlahan mengikuti arus sungai sambil memegang 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) dan mencelupkan ujung 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) ke dalam air sehingga arus listrik menyebar ke dalam perairan di sekitar kemudian ikan yang terkena arus listrik akan lemah atau pingsan dan mengapung di permukaan air selanjutnya ikan yang telah mengapung Terdakwa ambil menggunakan 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter) dan Terdakwa masukkan ke dalam 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp; Selanjutnya 5 (lima) menit setelah Terdakwa mulai melakukan penangkapan ikan menggunakan alat-alat setrum tersebut sekitar pukul 08.00 WIB datang sebuah speedboat yang ditumpangi Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin MISPUL HADI dan Saksi GATOT MUALAM Bin HAMDANI yang merupakan Anggota Kepolisian Sektor Dusun Hilir menghampiri dan menemukan Terdakwa sedang mengangkat perangkap ikan jenis rawai dan setelah Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin MISPUL HADI dan Saksi GATOT MUALAM Bin HAMDANI melakukan pengecekan terhadap 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp milik Terdakwa ditemukan peralatan setrum dan ikan hasil dari kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum setelah itu Saksi MUHAMMAD FIRDAUS Bin MISPUL HADI dan Saksi GATOT MUALAM Bin HAMDANI mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok warna hijau dengan mesin MOTOYAMA 16 Hp, 1 (satu) buah serok jaring dengan panjang 157 Cm (seratus lima puluh tujuh sentimeter), 1 (satu) buah inverter warna kuning emas, 1 (satu) buah aki warna putih berkapasitas 70 Amp (tujuh puluh amper), 134 (seratus tiga puluh empat) ekor ikan, ikan jelawat 2 (dua) ekor, ikan tawes 10 (sepuluh) ekor, ikan lundu (tiga puluh tiga) ekor, udang 56 (lima puluh enam) ekor dengan berat total ± 2,9 kg (kurang lebih dua koma sembilan kilogram), dan 1 (satu) buah kawat tembaga panjang 5 (lima) meter ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Hilir untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. ------- Perbuatan Terdakwa MAHAT Bin KURMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100B Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
