| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak kandung Pemohon I dan Pemohon II yaitu MARIA NATASYA, Buntok, 04 November 2021, Jenis Kelamin Perempuan, adalah sah menurut hukum;
- Menetapkan Perubahan Akta Kelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II yang semula anak ke satu perempuan dari Ibu WAHYUNI WULANDARI dirubah menjadi anak Ke satu Perempuan dari ayah EKATTENO dan anak Ke satu Perempuan dari Ibu WAHYUNI WULANDARI
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung dan dan Perubahan/Perbaikan Akta Kelahiran ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan/diperbarui Akta Kelahiran Pengesahan Anak;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Subsider :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.
|