| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa I DENI ANTARIKSA Bin FAHRUDIN dan Terdakwa II JOKO PRASTIO Bin WASIS EFENDI pertama pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, kedua pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 23.52 WIB, ketiga KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 04.16 WIB, keempat pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di halaman atau pekarangan sebuah rumah yang terletak di Jalan Jelapat Rt 001 Rw 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan "Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu, terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa I sedang nongkrong bersama Terdakwa II di sekitar pasar Jelapat pada saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil Bahan bakar Minyak (BBM) di rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II yaitu Terdakwa I yang bertugas melakukan eksekusi dengan masuk kedalam halaman atau pekarangan rumah target untuk mengambil BBM dan Terdakwa II bertugas atau berperan menjaga diluar untuk melihat situasi disekitar apabila saat melakukan aksi ketahuan orang maka Terdakwa II akan memberi tahu Terdakwa I. Kemudian mereka berdua berangkat menuju rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna merah dengan Nopol KH 2829 DM lalu sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan memastikan keadaan disekitar dalam keadaan aman, kemudian Terdakwa I masuk kedalam halaman atau pekarangan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH dengan cara membuka pintu pagar rumahnya yang tidak dalam keadaan terkunci sedangkan Terdakwa II menunggu di pinggir Jalan dekat motornya, kemudian tidak berselang lama Terdakwa I keluar membawa 1 (satu) galon BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa 1 (satu) galon BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dan menyimpannya di semak-semak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar jam 23.30 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali mengambil BBM dengan cara yang sama di rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH yang terletak di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengambil 2 (dua) galon yang berisi BBM jenis pertalite dengan total isi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter dan menyimpannya kembali di semaksemak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 04.16 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali mengambil BBM dengan cara yang sama di halaman rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH yang beralamat di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengambil 1 (satu) galon BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dan menyimpannya di semak-semak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt.001 Rw.001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali mengambil 1 (satu) galon BBM jenis pertalite sebanyak 18 (delapan belas) liter di halaman atau pekarangan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH yang berada di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menyimpannya di semak-semak di sekitar bangunan kosong yang terletak di | Jalan Kartini Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH ketika menyadari telah kehilangan BBM miliknya tersebut langsung mengecek CCTV dan melaporkannya ke Polsek Dusun Selatan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAHIM bersama anggota Polsek Dusun Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan tepatnya di Jelapat, Rt.002, Rw.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan menanyakan lebih lanjut mengenai barang yang Terdakwa I dan Terdakwa II ambil dari halaman atau pekarangan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan bahwa BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter dan BBM jenis Pertalite sebanyak 51 (lima puluh satu) liter disimpan di semak-semak di sekitaran bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt.001, Rw.001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAHIM bersama anggota Polsek Dusun Selatan langsung mendatangi lokasi yang di maksud dan benar terdapat BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter dan BBM jenis pertalite sebanyak 51 (lima puluh satu) liter yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. - Bahwa dalam melakukan perbuatannya Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berhak yaitu Saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH dan akibat perbuatan Para Terdakwa Saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). --------- Perbuatan Terdakwa I DENI ANTARIKSA Bin FAHRUDIN dan Terdakwa II JOKO PRASTIO Bin WASIS EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa I DENI ANTARIKSA Bin FAHRUDIN dan Terdakwa II JOKO PRASTIO Bin WASIS EFENDI pertama pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekira pukul 18.00 WIB, kedua pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekira pukul 23.52 WIB, ketiga pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 04.16 WIB, keempat pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026, bertempat di halaman atau pekarangan sebuah rumah yang terletak di Jalan Jelapat Rt 001 Rw 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB pada saat Terdakwa I sedang nongkrong bersama Terdakwa II di sekitar pasar Jelapat pada saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil Bahan bakar Minyak (BBM) di rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH setelah adanya kesepakatan antara Terdakwa I dengan Terdakwa II yaitu Terdakwa I yang bertugas melakukan eksekusi dengan masuk kedalam halaman atau pekarangan rumah target untuk mengambil BBM dan Terdakwa II bertugas atau berperan menjaga diluar untuk melihat situasi disekitar apabila saat melakukan aksi ketahuan orang maka Terdakwa II akan memberi tahu Terdakwa I. Kemudian mereka berdua berangkat menuju rumah saksi MUHAMAD SARIF | BIN HORMANSYAH dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda scoopy warna merah dengan Nopol KH 2829 DM lalu sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di depan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan memastikan keadaan disekitar dalam keadaan aman, kemudian Terdakwa I masuk kedalam halaman atau pekarangan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH dengan cara membuka pintu pagar rumahnya yang tidak dalam keadaan terkunci sedangkan Terdakwa II menunggu di pinggir Jalan dekat motornya, kemudian tidak berselang lama Terdakwa I keluar membawa 1 (satu) galon BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II membawa 1 (satu) galon BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter tersebut dan menyimpannya di semak-semak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 sekitar jam 23.30 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali mengambil BBM dengan cara yang sama di rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH yang terletak di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengambil 2 (dua) galon yang berisi BBM jenis pertalite dengan total isi sebanyak 33 (tiga puluh tiga) liter dan menyimpannya kembali di semaksemak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 04.16 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali mengambil BBM dengan cara yang sama di halaman rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH yang beralamat di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengambil 1 (satu) galon BBM jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter dan menyimpannya di semak-semak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt.001 Rw.001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Kemudian pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekitar jam 18.00 WIB Terdakwa I bersama Terdakwa II kembali mengambil 1 (satu) galon BBM jenis pertalite sebanyak 18 (delapan belas) liter di halaman atau pekarangan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH yang berada di Jalan Jelapat Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian menyimpannya di semak-semak di sekitar bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. - Bahwa saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH ketika menyadari telah kehilangan BBM miliknya tersebut langsung mengecek CCTV dan melaporkannya ke Polsek Dusun Selatan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAHIM bersama anggota Polsek Dusun Selatan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di pinggir jalan tepatnya di Jelapat, Rt.002, Rw.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan menanyakan lebih lanjut mengenai barang yang Terdakwa I dan Terdakwa II ambil dari halaman atau pekarangan rumah saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan bahwa BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter dan BBM jenis Pertalite sebanyak 51 (lima puluh satu) liter disimpan di semak-semak di sekitaran bangunan kosong yang terletak di Jalan Kartini Rt.001, Rw.001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah itu saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAHIM bersama anggota Polsek Dusun Selatan langsung mendatangi lokasi yang di maksud dan benar terdapat BBM jenis solar sebanyak 70 (tujuh puluh) liter dan BBM jenis pertalite sebanyak 51 (lima puluh satu) liter yang langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. - Bahwa dalam melakukan perbuatannya Para Terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berhak yaitu Saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH dan akibat perbuatan Para Terdakwa Saksi MUHAMAD SARIF BIN HORMANSYAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). | --------- Perbuatan Terdakwa I DENI ANTARIKSA Bin FAHRUDIN dan Terdakwa II JOKO PRASTIO Bin WASIS EFENDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------- |