Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Bnt MEMI DWIYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEMI DWIYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak  kandung  Pemohon  dan  yaitu FERNANDO NUWUNI,  Buntok, 09 Juni 2015, Jenis Kelamin Laki-laki.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan  Anak  Kandung Pemohon sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu ;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Subsider :

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak