Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2026/PN Bnt SENDY JUNIO CREANALDO, S.H. SARNI Anak Dari MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1288 /APB/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SENDY JUNIO CREANALDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SARNI Anak Dari MAMAT[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA --------------- Bahwa Terdakwa SARNI Anak Dari MAMAT bersama-sama dengan Sdra. RAMON SUHADI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. WILDAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Halaman Mess PT. KCM yang beralamat di Desa Dangka Rt.002 Rw.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 2 dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. RAMON SUHADI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. WILDAN (Daftar Pencarian Orang) di rumah Sdra. Wildan yang beralamat di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan merencanakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang targetnya adalah sepeda motor jenis trail merek Honda CRF, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama Sdra. RAMON SUHADI dan Sdra. WILDAN berangkat dari rumah Sdra. WILDAN bersama-sama menggunakan Sepeda Motor Yamaha MX-KING dengan berbonceng tiga. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdra. RAMON SUHADI dan Sdra. WILDAN tiba di Desa Dangka Rt.002 Rw.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi, kemudian seketika Sdra. RAMON SUHADI turun dari sepeda motor Yamaha MX-King yang saat itu Terdakwa dan Sdra. RAMON SUHADI gunakan, setelah itu Sdra. RAMON SUHADI berjalan kaki menuju Sepeda Motor Merek CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang lalu Sdra. RAMON SUHADI merusak perumahan kunci motor tersebut dengan kunci T, setelah berhasil merusak kemudian Sdra. RAMON SUHADI mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi tersebut ke pinggir jalan raya sekitar 15 (lima belas) meter dari halaman rumah tempat kejadian dan langsung menyalakan motor tersebut yang mana ketika itu Terdakwa berada di atas Sepeda Motor Yamaha MX-KING bersama Sdra. WILDAN, kemudian Terdakwa dipanggil oleh Sdra. RAMON SUHADI untuk cepat naik ke atas Sepeda Motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi tersebut lalu Terdakwa bersama Sdra. RAMON SUHADI dan Sdra. WILDAN melarikan diri ke arah Barito Timur dengan tujuan kembali ke daerah Hulu Sungai Tengah, setibanya di Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa menyimpan Sepeda Motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Patikalain Rt 003 Rw 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar jam 05.00 wib pada saat saksi RINDING BULO Anak Dari PALAYA bangun tidur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF warna hitam dengan Noka : MH1KD1119TK688495 dan Nosin : KD11E1687545 yang sebelumnya saksi RINDING BULO Anak Dari PALAYA parkir di halaman mess PT. KCM yang beralamat di Desa Dangka Rt 002 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah telah hilang, kemudian saksi menanyakan kepada temannya yaitu saksi ADITYA RAMADHANI Bin SAIMIN yang juga merupakan penghuni mess PT. KCM, namun saksi ADITYA RAMADHANI Bin SAIMIN juga tidak mengetahui. Selanjutnya saksi RINDING BULO Anak Dari PALAYA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut. --------- Perbuatan Terdakwa SARNI Anak Dari MAMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 3 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------- ATAU KEDUA --------------- Bahwa Terdakwa SARNI Anak Dari MAMAT bersama-sama dengan Sdra. RAMON SUHADI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. WILDAN (Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026, bertempat di Halaman Mess PT. KCM yang beralamat di Desa Dangka Rt.002 Rw.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini telah melakukan “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Sdra. RAMON SUHADI (Daftar Pencarian Orang) dan Sdra. WILDAN (Daftar Pencarian Orang) di rumah Sdra. Wildan yang beralamat di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan merencanakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang targetnya adalah sepeda motor jenis trail merek Honda CRF, kemudian sekitar pukul 16.00 WITA Terdakwa bersama Sdra. RAMON SUHADI dan Sdra. WILDAN berangkat dari rumah Sdra. WILDAN bersama-sama menggunakan Sepeda Motor Yamaha MX-KING dengan berbonceng tiga. Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa bersama dengan Sdra. RAMON SUHADI dan Sdra. WILDAN tiba di Desa Dangka Rt.002 Rw.001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi, kemudian seketika Sdra. RAMON SUHADI turun dari sepeda motor Yamaha MX-King yang saat itu Terdakwa dan Sdra. RAMON SUHADI gunakan, setelah itu Sdra. RAMON SUHADI berjalan kaki menuju Sepeda Motor Merek CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi yang terparkir di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang lalu Sdra. RAMON SUHADI merusak perumahan kunci motor tersebut dengan kunci T, setelah berhasil merusak kemudian Sdra. RAMON SUHADI mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi tersebut ke pinggir jalan raya sekitar 15 (lima belas) meter dari halaman rumah tempat kejadian dan langsung menyalakan motor tersebut yang mana ketika itu Terdakwa berada di atas Sepeda Motor Yamaha MX-KING bersama Sdra. WILDAN, kemudian Terdakwa dipanggil oleh Sdra. RAMON SUHADI untuk cepat naik ke atas Sepeda Motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi tersebut lalu Terdakwa bersama Sdra. RAMON SUHADI dan Sdra. WILDAN melarikan diri ke arah Barito Timur dengan tujuan kembali ke daerah Hulu Sungai Tengah, setibanya di Hulu Sungai Tengah kemudian Terdakwa menyimpan Sepeda Motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi tersebut di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Patikalain Rt 003 Rw 001, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekitar jam 05.00 wib pada saat saksi RINDING BULO Anak Dari PALAYA bangun tidur dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda CRF warna hitam dengan Noka : MH1KD1119TK688495 dan Nosin : KD11E1687545 yang sebelumnya saksi RINDING BULO Anak Dari PALAYA parkir di halaman mess PT. KCM yang beralamat di Desa Dangka Rt 002 Rw 001, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prov. Kalimantan Tengah telah hilang, kemudian saksi 4 menanyakan kepada temannya yaitu saksi ADITYA RAMADHANI Bin SAIMIN yang juga merupakan penghuni mess PT. KCM, namun saksi ADITYA RAMADHANI Bin SAIMIN juga tidak mengetahui. Selanjutnya saksi RINDING BULO Anak Dari PALAYA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut. --------- Perbuatan Terdakwa SARNI Anak Dari MAMAT tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya