| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di sebuah warung di Jalan Ampah – Muara Teweh, Desa Rampa Mea, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH KEJAKSAAN NEGERI BARITO SELATAN JL. PANGLIMA BATUR NO. 9 BUNTOK TELP. (0535) 21007 “Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29 | suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI bersama-sama dengan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI berangkat dari kos menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King tanpa plat warna biru dengan nomor rangka MH3UGO75OJK002869 dan nomor mesin G3E6E0463662 dengan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm HASAN BASRI bertindak sebagai pengendara sepeda motor sedangkan Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI sebagai penumpang. Adapun saat itu Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI akan melakukan kegiatan berjualan tempelan ucapan salam, namun sebelum berangkat Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI telah bersepakat dan merencanakan untuk merampas kalung emas milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP di sebuah warung milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP di Jalan Ampah – Muara Teweh, Desa Rampa Mea, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Bahwa sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI tiba di warung milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP kemudian Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI yang bertindak sebagai pengendara sepeda motor singgah di pinggir jalan dengan jarak dari warung milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP sekitar 8 (delapan) meter. Kemudian Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI turun dari sepeda motor untuk berpura-pura membeli minuman dingin sementara Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI menunggu di atas sepeda motor. Setelah saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP menuju ke kulkas untuk mengambil minuman dingin dan membuka kulkas dengan posisi agak menunduk, Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI berjalan menghampiri dari belakang saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP dan kemudian setelah berada di samping saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI menarik secara paksa 1 (satu) buah kalung emas beserta dengan buahnya milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP yang saksi korban pakai di leher sehingga mengakibatkan saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP mengalami sakit pada bagian leher dan akibat dari tarikan tersebut saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP hampir terjatuh ke depan dan kehilangan keseimbangan namun tetap bisa mempertahankan posisi berdiri. Kemudian setelah berhasil mengambil kalung emas milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP, Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI berlari menuju sepeda motor Yamaha Jupiter MX King tanpa plat warna biru dengan nomor rangka MH3UGO75OJK002869 dan nomor mesin G3E6E0463662 yang mana Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI sudah menunggu dan langsung tancap gas membawa motor tersebut ke arah Ampah untuk mempemudah pelarian. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 21 April 2026 saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Dusun Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI merampas kalung emas beserta buahnya milik saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP adalah untuk dimiliki dan berencana untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan namun kalung emas beserta buahnya tersebut belum sempat terjual sebelum diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian. Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI, saksi korban KUNRAU Anak dari RUAP mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 19.010.000,- (sembilan belas juta sepuluh ribu rupiah). | ------ Perbuatan Terdakwa I WAHYU HAMDANI Bin EDI JUNAIDI dan Terdakwa II SOPYAN FAUZI Bin Alm. HASAN BASRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------- |