| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa SANTO bin ARMANDI pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli di Tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Negara Buntok-Palangka Raya, Rt.042, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 9,26 (Sembilan koma dua puluh enam) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------
- Bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 wib, terdakwa SANTO Bin ARMANDI di telepon oleh sdra UPIK (Masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui aplikasi WhatsApp dan mengatakan apakah bisa mengantar narkotika jenis shabu, yang dijawab oleh terdakwa SANTO Bin ARMANDI bisa aja, kemudian sdra UPIK mengatakan untuk upah mengambil dan mengantarkan narkotika jenis shabu adalah sebesar Rp.3.500.000,-(tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan akan diserahkan setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya pada sekitar Pukul 17.38 wib, terdakwa SANTO Bin ARMANDI dikirimi uang sebanyak Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke aplikasi Dana dengan nomor 082295115286 an. SANTO. Selanjutnya terdakwa SANTO Bin ARMANDI menyewa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Mio GT dengan Nopol KH 2032 KH Warna Hitam yang selanjutnya pada pukul 20.00 wib terdakwa SANTO Bin ARMANDI pergi ke Jembatan Kalahien untuk menunggu intruksi dari sdra UPIK, kemudian sekitar pukul 21.00 wib terdakwa SANTO Bin ARMANDI mendapat Share Lokasi Google Map dan Foto Lokasi titik penempatan narkotika jenis shabu dari sdra UPIK, kemudian terdakwa SANTO Bin ARMANDI mengambil 1 (satu) buah kotak solasi merk National, dan selanjutnya terdakwa SANTO Bin ARMANDI pergi menuju kearah Buntok untuk mengantarkan narkotika jenis shabu, dan selanjutnya sebelum sampai ke Buntok terdakwa SANTO Bin ARMANDI singgah dirumah saksi PERIANTO bin SAHWANI di Jalan Negara Buntok-Palangkara Raya, Rt.042, Rw.005, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan selanjutnya terdakwa SANTO Bin ARMANDI membuka kotak solasi merk National tersebut yang terdapat 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, lalu terdakwa memfoto dan melaporkan kepada sdra UPIK bahwa narkotika jenis shabu sudah dalam penguasaan sdra SANTO Bin ARMANDI;
- Bahwa selanjutnya saksi RIZKI GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO bersama dengan saksi PRATAMA EBENEZER Bin KARLI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa SANTO Bin ARMANDI pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Sebuah Rumah di Jalan Negara Buntok - Palangka Raya, Rt.042, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh saksi KASUMO anak dari SULU dan Saksi PERIANTO bin SAHWANI yang selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 9,26 Gram (Netto) yang di temukan secara berpisah yang mana 1 (satu) paket di temukan di lantai rumah berbungkus 1(satu) buah kotak solasi merk National dan narkotika jenis shabu nya berbalut solasi dan 1 (satu) paket lainnyanya di temukan di belakang rumah tepat nya di tanah yang berbalut solasi, kemudian 1(satu) unit handphone merk infinix smart 9 HD warna silver dengan no simcard 082295115286 dan nomor imei 1 :357513140003352, Imei 2 : 357513148648232 yang di temukan dalam tas selempang yang terdakwa SANTO Bin ARMANDI kenakan, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT dengan Nopol KH 2032 KH Warna Hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok oleh Pengelola Unit MOCHAMMAD REZZA H dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 012/11135-BAPBB/VII/2025 tanggal 5 Juli 2025 diperoleh Berat Kotor 9,7 gram, Berat Plastik 0,22 gram dengan rincian berat plastik sbb : 2 buah plastik 0,44 gram x 2 = 0,22 gram, Berat Bersih (Netto) : 9,26 gram (Netto), Keterangan : 9,70 gram – 0,44 gram = 9,26 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0402 tanggal 07 Juli 2025 yang pada pokoknya telah memeriksa kristal bening dengan nomor sampel 25.098.11.16.05.0404.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0.2503 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan : Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Ketua Tim Pengujian Vidya Nisnaini, S.Farm,Apt;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SANTO bin ARMANDI dalam melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 9,26 (Sembilan koma dua puluh enam) Gram (Netto) telah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri barito Selatan dan telah disisihkan seberat 0.05 gram (Netto) untuk Uji Laboratorium, dan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.--------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa SANTO bin ARMANDI pada hari Jum’at tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli di Tahun 2025, bertempat di Sebuah Rumah di Jalan Negara Buntok-Palangka Raya, Rt.042, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, ”Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 9,26 (Sembilan koma dua puluh enam) Gram (Netto)”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula saksi RIZKI GAU MAHENDRA Bin YUSYANTO bersama dengan saksi PRATAMA EBENEZER Bin KARLI yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Barito Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Barito Selatan lainnya yang telah memperoleh informasi dari masyarakat, selanjutnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut dan benar yang selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap SANTO Bin ARMANDI pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Sebuah Rumah di Jalan Negara Buntok - Palangka Raya, Rt.042, Rw.005, Kel. Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah yang disaksikan oleh saksi KASUMO anak dari SULU dan Saksi PERIANTO bin SAHWANI yang selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis shabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 9,26 Gram (Netto) yang di temukan secara berpisah yang mana 1 (satu) paket di temukan di lantai rumah berbungkus 1(satu) buah kotak solasi merk National dan narkotika jenis shabu nya berbalut solasi dan 1 (satu) paket lainnyanya di temukan di belakang rumah tepat nya di tanah yang berbalut solasi, kemudian 1(satu) unit handphone merk infinix smart 9 HD warna silver dengan no simcard 082295115286 dan nomor imei 1 :357513140003352, Imei 2 : 357513148648232 yang di temukan dalam tas selempang yang terdakwa SANTO Bin ARMANDI kenakan, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Mio GT dengan Nopol KH 2032 KH Warna Hitam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klip bening tersebut telah dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok oleh Pengelola Unit MOCHAMMAD REZZA H dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 012/11135-BAPBB/VII/2025 tanggal 5 Juli 2025 diperoleh Berat Kotor 9,7 gram, Berat Plastik 0,22 gram dengan rincian berat plastik sbb : 2 buah plastik 0,44 gram x 2 = 0,22 gram, Berat Bersih (Netto) : 9,26 gram (Netto), Keterangan : 9,70 gram – 0,44 gram = 9,26 gram;
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis shabu yang telah disita secara sah tersebut telah dilakukan penyisihan dan pengujian laboratoris oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0402 tanggal 07 Juli 2025 yang pada pokoknya telah memeriksa kristal bening dengan nomor sampel 25.098.11.16.05.0404.K dengan jumlah sampel 1 bungkus (Netto : 0.2503 gram (plastik klip kecil + kristal bening)) dengan kesimpulan : Methamphetamin (Positif) terhadap parameter yang diuji, termasuk narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I, Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Ketua Tim Pengujian Vidya Nisnaini, S.Farm,Apt;
- Bahwa perbuatan Terdakwa SANTO bin ARMANDI dalam melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat bersih 9,26 (Sembilan koma dua puluh enam) Gram (Netto) telah mendapat Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri barito Selatan dan telah disisihkan seberat 0.05 gram (Netto) untuk Uji Laboratorium, dan barang bukti yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi..--------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------- |