Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Bnt | NOOR AIDA | JAMHURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Bnt | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | - | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | P R I M A I R : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 2. Menyatakan Sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT ; 3. Menyatakan transaksi jual beli antara Penggugat atau suami Penggugat atas nama H. ASERANI dengan HAJI MOCHAMAD MISJAN(alm) atas sebidang tanah dengan nomor M623 adalah sah menurut hukum. 4. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas Tanah yang berlokasi di Jalan Buntok - Asam Rubang Gg. Sekan Karanji, keluraha Buntok kota, Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan SHM nomor : M623 atas nama HAJI MOCHAMAD MISJAN (alm). dengan luas tanah 10428 M2 dengan keterangan fisik tanah sebagai berikut : a. Sebelah Timur berbatasan dengan tanak milik JAHUN b. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik JAINI dan RAMADAN c. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik AYANUDIN d. Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik HAJI NAPSIN 5. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT; 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar segera memperoses balik nama SHM nomor : M623 atas nama HAJI MOCHAMAD MISJAN menjadi atas nama NOOR AIDA; 7. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. S U B S I D A I R : Mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan perasaan hukum masyarakat (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |