Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
42/Pid.B/2025/PN Bnt | Syabun Naim, S.H. | RINTO HARAHAP Anak Dari YAMANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 42/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-858/APB/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa RINTO HARAHAP Anak dari YAMANG pada hari Jumat tanggal Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar tengah hari terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa Hayaping bersama dengan sepupu terdakwa yang bekerja di Sat Pol PP Tamiyang Layang dengan menggunakan sepeda motor miliknya ke Tamiyang Layang, kemudian dari Tamiyang Layang terdakwa berangkat lagi menggunakan taksi menuju Ampah, setelah sampai di daerah pasar Ampah terdakwa kemudian ikut bersama dengan teman terdakwa yang bernama DEDE yang kebetulan searah dengan terdakwa ke arah Buntok untuk ikut ke tempat acara ritual adat yang berada di Desa Sababilah dengan menggunakan mobil. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju arah jalan Urbanus Marcun RT.004/RW.002 Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan seketika timbul dipemikiran terdakwa yang tidak memiliki uang untuk pulang kerumah, kemudian sesampainya di jalan Urbanus Marcun RT.004/RW.002 Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, provinsi Kalimantan Tengah sekira selepas magrib terdakwa ada melihat sebuah rumah Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wib saksi ARINOTO Anak dari RINDUANI bersama sdra BAPAK TARI pulang melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan lalu saksi ARINOTO mengajak sdra BAPAK TARI untuk memeriksa isi rumah yang ternyata 1 buah tabung gas 3 Kg serta uang didalam dompet saksi ARINOTO yang saksi simpan didalam laci meja didalam ruangan keluarga telah hilang selanjutnya saksi ARINOTO mengajak sdra BAPAK TARI memeriksa kedalam gudang belakang rumah yang ternyata 1 (satu) unit sepeda motor yang disimpan didalam gudang tersebut juga telah hilang, kemudian saksi ARINOTO memberitahukan peristiwa tersebut kepada sepupu saksi yaitu saksi ESMIRI anak dari NYEGER (Alm) selaku pemilik rumah, kemudian saat itu juga saksi ESMIRI langsung pulang dari Banjarmasin menuju ke Sababilah dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Barsel untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi ESMIRI anak dari NYEGER (Alm) kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin KASPUL ANWAR bersama dengan Tim, selanjutnya sekitar pukul 02.45 wib (dini hari) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 di desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah, saksi EGGY berhasil mengamankan terdakwa RINTO HARAHAP Anak Dari YAMANG beserta 1 unit sepeda motor Mio warna biru dengan Nopol DA 6360 CS dengan nomor rangka MH328D0029K601852 dan nomor mesin 28D601191, 1 buah tabung gas LPG 3kg dan uang Rp.141.000,- (seratus empat puluh satu ribu) , dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui perbuatannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP Anak dari YAMANG dalam mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Mio warna biru dengan Nopol DA 6360 CS dengan nomor rangka MH328D0029K601852 dan nomor mesin 28D601191 tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ESMIRI anak dari NYEGAR (Alm) selaku pemilik yang syah; Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ESMIRI anak dari NYEGAR (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp.10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
-------Perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP Anak dari YAMANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke- 5 KUHPidana. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |