Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.B/2025/PN Bnt | I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya, S.H. | ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.B/2025/PN Bnt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 07 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-850/APB/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI, Pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 bertempat disebuah rumah di Desa Penda Asam RT. 014 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Kana Binti Sahruni, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bermula pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar jam 00.20 WIB Terdakwa berjalan kaki dari rumah terdakwa di Desa Penda Asam RT.013 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah menuju rumah saksi Kana Binti Sahruni di Desa Penda Asam RT. 014 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah dengan tujuan untuk menyetubuhi saksi Kana Binti Sahruni, kemudian setelah sampai dirumah saksi Kana Binti Sahruni terdakwa masuk dengan cara memanjat dinding dapur rumah dan masuk ke dapur rumah saksi Kana Binti Sahruni, pada saat itu juga saksi Kana Binti Sahruni terbangun karena mendengar bunyi seng kemudian saksi Kana Binti Sahruni berjalan keluar kamar menuju dapur, saat berjalan menuju dapur saksi Kana Binti Sahruni melihat terdakwa sudah berada di depan kamar yang terletak di dekat dapur, kemudian saksi Kana Binti Sahruni langsung berteriak meminta pertolongan lalu terdakwa langsung memukul wajah saksi Kana Binti Sahruni dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak lebih dari empat kali, kemudian terdakwa melarikan diri melalui pintu depan rumah saksi Kana Binti Sahruni. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Kana Binti Sahruni mengalami:
Sebagaimana surat Visum Et Repertum RSUD Jaraga Sasameh Nomor : 4126/440/RS.BPP.2/II/2025 yang ditandatangani oleh dr. Julia Nengsi tanggal 12 Februari 2025 Selanjutnya terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Dusun Selatan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar jam 09.30 WIB di sebuah rumah di Desa Penda Asam RT.013 RW. 002 Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah. Perbuatan terdakwa ERWIN SAPUTRA Anak Dari MISDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |