Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. FLEDRIKA ARISANDY Als SANDY Als FREDY Als HANS Als BOY Bin RAWEANSYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 82/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1672/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FLEDRIKA ARISANDY Als SANDY Als FREDY Als HANS Als BOY Bin RAWEANSYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa FLEDRIKA ARISANDY Als. SANDY Als. FREDY Als. HANS Als. BOY Bin RAWEANSYA pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 yang bertempat di halaman sebuah rumah di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 002, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar jam 19.00 wib datanglah Terdakwa bersama saksi JULIANSYAH kerumah Saksi RAJIDI pada saat itu Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI untuk mengambil mobil miliknya yang mengalami kerusakan ban dan ingin meminjam ban serep milik Saksi RAJIDI, pada saat itu Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan sdra RONI yang merupakan anak Saksi RAJIDI berangkat ke Desa Murui menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI sesampainya di Murui Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan bersama sdra RONI menemukan mobil milik Terdakwa tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengatakan pada seseorang di pinggir Jalan Desa Murui tempat mobil miliknya terparkir bahwa besok saja mengambil mobil miliknya karena pelang ban nya tidak cocok setelah itu Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan saksi JULIANSYAH pulang ke Buntok setelah itu pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 01.00 wib Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan sdra RONI sampai dan pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi RAJIDI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengganti minyak Saksi RAJIDI, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 08.30 wib, Terdakwa datang ke halaman rumah Saksi RAJIDI dan ingin meminjam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI tersebut untuk mengambil mobil miliknya di Desa Murui. Percakapan saksi RAJIDI dengan Terdakwa pada saat itu yaitu Terdakwa mengatakan ”bagaimana mobil kamu ini saya pinjam hari ini ?” saksi RAJIDI menjawab ”sopirnya siapa ?” dijawab oleh Terdakwa ”supirnya nanti ajiz dan kalau mobil saya sudah diambil nanti ajiz yang kembalikan mobil kamu” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti BBM mobil saksi RAJIDI dan pada saat itu saksi RAJIDI langsung percaya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH kepada Terdakwa kemudian Saksi RAJIDI menyerahkan kunci dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RAJIDI, beberapa hari kemudian Terdakwa tidak ada mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI dan Saksi RAJIDI berusaha mencari Terdakwa dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI tersebut namun tidak ditemukan setelah itu Saksi RAJIDI ada mendengar informasi bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada saat itu Saksi RAJIDI langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut. -------------------
  • Kerugian yang dialami oleh saksi RAJIDI Bin RAHMADI akibat penggelapan tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp. 87.000.000,-(delapan puluh tujuh juta rupiah). ----------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa FLEDRIKA ARISANDY Als. SANDY Als. FREDY Als. HANS Als. BOY Bin RAWEANSYA pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2023 yang bertempat di halaman sebuah rumah di Jalan Panglima Batur Gang Damai RT. 017 RW. 002, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekitar jam 19.00 wib datanglah Terdakwa bersama saksi JULIANSYAH kerumah Saksi RAJIDI pada saat itu Terdakwa ingin meminjam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI untuk mengambil mobil miliknya yang mengalami kerusakan ban dan ingin meminjam ban serep milik Saksi RAJIDI, pada saat itu Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan sdra RONI yang merupakan anak Saksi RAJIDI berangkat ke Desa Murui menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI sesampainya di Murui Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan bersama sdra RONI menemukan mobil milik Terdakwa tersebut dan pada saat itu Terdakwa mengatakan pada seseorang di pinggir Jalan Desa Murui tempat mobil miliknya terparkir bahwa besok saja mengambil mobil miliknya karena pelang ban nya tidak cocok setelah itu Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan saksi JULIANSYAH pulang ke Buntok setelah itu pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 01.00 wib Saksi RAJIDI bersama Terdakwa dan sdra RONI sampai dan pada saat itu Terdakwa memberikan uang kepada Saksi RAJIDI sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengganti minyak Saksi RAJIDI, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar jam 08.30 wib, Terdakwa datang ke halaman rumah Saksi RAJIDI dan ingin meminjam 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI tersebut untuk mengambil mobil miliknya di Desa Murui. Percakapan saksi RAJIDI dengan Terdakwa pada saat itu yaitu Terdakwa mengatakan ”bagaimana mobil kamu ini saya pinjam hari ini ?” saksi RAJIDI menjawab ”sopirnya siapa ?” dijawab oleh Terdakwa ”supirnya nanti ajiz dan kalau mobil saya sudah diambil nanti ajiz yang kembalikan mobil kamu” setelah itu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengganti BBM mobil saksi RAJIDI dan pada saat itu saksi RAJIDI langsung percaya sehingga menyerahkan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH kepada Terdakwa kemudian Saksi RAJIDI menyerahkan kunci dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi RAJIDI, beberapa hari kemudian Terdakwa tidak ada mengembalikan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI dan Saksi RAJIDI berusaha mencari Terdakwa dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan Nomor rangka : MHKS4DA1JJJ013930, Nomor mesin : 1KRA433552 dan Nopol KH 1146 TH milik Saksi RAJIDI tersebut namun tidak ditemukan setelah itu Saksi RAJIDI ada mendengar informasi bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada saat itu Saksi RAJIDI langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut. -------------------
  • Kerugian yang dialami oleh saksi RAJIDI Bin RAHMADI akibat penipuan tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp. 87.000.000,-(delapan puluh tujuh juta rupiah). --------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya