| Dakwaan |
DAKWAAN Bahwa Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI secara bersama-sama dengan saksi JAYA Bin HAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan sdr. UTUH DINA (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 00.30 WIB yaitu pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya diantara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di lokasi ternak kerbau di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI, bersama dengan Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) berkumpul di rumah Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI yang berada di Desa Tampulang RT.003/RW.000, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. Pertemuan tersebut bertujuan untuk merencanakan pencurian hewan ternak kerbau milik saksi korban ANDRI Bin JON KENEDY (Alm). Kemudian pada hari Selasa tanggal 17 Februari sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI bersama dengan Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) berangkat menuju lokasi ternak kerbau yang bertempat di Desa Tampulang, Kecamatan Jenamas, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit perahu kelotok/ces warna putih milik Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI. Setelah sampai di tempat, Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI bersama dengan Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap situasi dan kondisi di sekitar lokasi ternak kerbau tersebut untuk memastikan tidak ada orang atau pemilik kerbau yang berada di lokasi. Selanjutnya Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI bersama dengan Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) turun dari kelotok, dan secara bersama-sama mendekati salah satu kerbau yang berada di lokasi tersebut. Setelah itu Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI kembali ke perahu kelotok untuk menunggu dan mengawasi situasi sekitar perahu kelotok. Kemudian Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) menjerat leher salah satu kerbau menggunakan 1 (satu) buah tali tambang. Tali tambang tersebut Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) tarik dan ikat dengan kuat ke sebuah pohon yang berada di sekitar lokasi ternak kerbau sehingga kerbau tersebut tidak dapat bergerak sampai akhirnya mati. Setelah kerbau tersebut mati, Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI bersama dengan Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) kemudian mengangkat kerbau tersebut ke atas perahu kelotok. Setelah berhasil mengambil kerbau tersebut, Saksi JAYA Bin HAYA menghubungi saksi SAHADAN Bin SIOS (Alm) dengan maksud untuk menawarkan kerbau hasil curian tersebut, akan tetapi pada saat itu saksi SAHADAN Bin SIOS (Alm) sedang tidak berada di rumah. Kemudian saksi SAHADAN Bin SIOS (Alm) menyarankan agar kerbau tersebut dijual kepada salah satu kerabatnya yaitu saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm). Selanjutnya kerbau yang telah mati tersebut dibawa oleh Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI bersama dengan Saksi JAYA Bin HAYA dan sdr. UTUH DINA (DPO) menuju rumah saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm) yang berada di Desa Tambak Bajai RT.002/RW.000, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai di rumah saksi YULIUS RG Bin ROBIONO (Alm) sekitar pukul 02.30 WIB, Saksi JAYA Bin HAYA bersama-sama dengan Terdakwa AHMADI Bin SUTARDI dan sdr. UTUH DINA (DPO) menjual kerbau tersebut dengan harga sebesar Rp2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai; - Bahwa pembagian dari hasil penjualan kerbau tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribuh Rupiah), sedangkan sebesar Rp250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribuh Rupiah) untuk operasional membeli BBM dan rokok di jalan; - Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah). --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------------------- |