Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.B/2025/PN Bnt | Agus Hariyanto, S.H. | RIZKI RAMADANU Bin AKHMAD RUJIANOR | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.B/2025/PN Bnt | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 487/APB/03/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RIZKI RAMADANU Bin AKHMAD RUJIANOR, Pada hari Jumat 1 November 2024 s/d hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 s/d tahun 2025, bertempat di Kantor PT.Global Jet Express (J&T Express) Buntok jalan Kartini RT. 20, Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa merupakan karyawan PT.Global Jet Express (J&T Express) Buntok berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 4/SJC/HRD-GM/PKWT/AGENT25/VII/2024 tanggal 01 Juli 2024 selaku koordinator drop point PT.Global Jet Express (J&T Express) Buntok yang salah satu tugasnya yaitu memegang dana Petty Cash atau dana Perusahaan yang disimpan dalam jumlah kecil untuk membayar kebutuhan operasional milik PT.Global Jet Express (J&T Express) Buntok jalan Kartini Rt. 20 Kel. Hilir Sper Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prov. Kalimantan Tengah. Pada hari Jumat 1 November 2024 s/d hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 terdakwa membuat laporan fiktif terhadap biaya operasional pengiriman paket, pembayaran biaya BBM, biaya pengiriman vendor air melalui speed boat, dan biaya bongkar muat barang, selanjutnya Terdakwa melakukan pengajuan pencairan dana ke Sprinter Vendor PT.Global Jet Express (J&T Express) Jalan Merdeka Raya, Kel. Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan yang kemudian dana tersebut Terdakwa ajukan ke Finance PT.Global Jet Express (J&T Express) Sampit yang berbentuk OA Approval melalui sistem yang ada di PT.Global Jet Express (J&T Express), setelah disetujui oleh Finance PT.Global Jet Express (J&T Express) Sampit dana tersebut dikirimkan ke rekening BNI milik Terdakwa dengan nomor rekening 1339357959 atas nama RIZKI RAMADANU, setelah itu terdakwa menggunakan dana tersebut untuk untuk membeli HP Merk Samsung A55 5G warna Blue Iced, dan sisanya untuk keperluan sehari-hari terdakwa
Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, saksi ANDREANSYAH yang merupakan Tim Audit J&T Express melakukan pemeriksaan terhadap Kantor PT.Global Jet Express (J&T Express) Buntok dengan hasil adanya biaya operasional yang berlebih atau terjadinya pembengkakan dana sejak bulan November tahun 2024 hingga bulan Januari tahun 2025, kemudian diketahui bahwa penyebab hal tersebut dikarenakan adanya pelaporan fiktif terhadap penggunaan dana Petty Cash yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana data temuan petty cash BTW01 Buntok periode November 2024 s/d Januari 2025, sebagai berikut:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT.Global Jet Express (J&T Express) Buntok mengalami kerugian senilai Rp.125.342.000,- (seratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa RIZKI RAMADANU Bin AKHMAD RUJIANOR tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |