| Dakwaan |
PERTAMA ---------- Bahwa Terdakwa BARKATULLAH Bin MATNUR pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Soekarno – Hatta, RT.004, RW.002, depan Mako Polres Barito Selatan, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, jenis shabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa menerima pesan dari Sdra. BUDI (DPO) melalui aplikasi JANGI yaitu “kamu berangkat mengambil narkotika jenis shabu” kemudian Terdakwa mencari rental mobil dan mendapatkan rental mobil berupa 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nomor polisi: B 2808 PZO, nomor rangka: MHKAA1AYOPKO33743 dan nomor mesin: 1NRG238540 yang Terdakwa sewa dari Saksi RIDUANSYAH Bin MUHAMMAD SYARWANI untuk berangkat ke Kota Banjarmasin, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. BUDI (DPO) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pahlawan dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dari Sdra. BUDI (DPO), selanjutnya Terdakwa mengantar Sdra. BUDI (DPO) ke jalan Asam untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kota Banjarmasin, kemudian Terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan Terdakwa sampai di Kota Banjarmasin pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WITA selanjutnya Terdakwa istirahat di dalam mobil di daerah Teluk Dalam, Kota Banjarmasin selanjutnya pada pukul 11.00 WIB Terdakwa menerima panggilan dari Sdra. BUDI (DPO) dan menjadi perantara Sdra. BUDI (DPO) untuk menghubungi Sdra. IWAN (DPO) kemudian sebelum Terdakwa menghubungi Sdra. IWAN, Terdakwa terlebih dahulu menerima panggilan dari sdr.IWAN (DPO) kemudian Terdakwa ke kontrakan sdr. IWAN (DPO), selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdra. BUDI (DPO) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berada di tempat Sdra. IWAN (DPO) kemudian Sdra. BUDI (DPO) menghubungi Sdra. IWAN (DPO), setelah itu Terdakwa diminta untuk menguji keaslian Narkotika jenis shabu di hadapan Sdra. IWAN (DPO) kemudian setelah mengetahui keaslian Narkotika jenis shabu tersebut Sdra. IWAN (DPO) membungkus narkotika yang dipesan dan membungkus sisa narkotika yang diuji dengan plastik klip kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,16 (seratus satu koma enam belas) Gram (netto) kemudian Terdakwa menyimpan di dalam celana Terdakwa setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Sdra. IWAN (DPO), kemudian Terdakwa berangkat ke Kota Buntok dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nomor polisi: B 2808 PZO, nomor rangka: MHKAA1AYOPKO33743 dan nomor mesin: 1NRG238540. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Soekarno – Hatta, RT.004, RW.002, depan Mako Polres Barito Selatan, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI, Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY bersama dengan petugas kepolisian lainnya yang disaksikan oleh Saksi ROJENIADE Bin DARDI dan LASMANDI Anak dari NORDIN yang merupakan warga sekitar, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,16 (seratus satu koma enam belas) Gram (netto), 1 (satu) buah plastik klip besar warna bening, 1 (satu) buah plastic bekas pempers atau popok bayi merek MERRIES, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah celana Panjang levis merek LEVEL NINE warna biru, 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1929 warna Fusion Black dengan nomor simcard 081334320502 dan imei 1 : 864427052368875, imei 2 : 864427052368867, dan 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nomor polisi B 2808 PZO, nomor rangka : MHKAA1AYOPKO33743 dan nomor mesin : 1NRG238540. Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,16 (seratus satu koma enam belas) Gram (netto) narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Buntok dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 012/11135-BAPBB/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 101,16 gram kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 0,16 gram (netto) untuk dilakukan pengujian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor: 0621/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0935/2026/NF berupa Kristal warna putih benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana --------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa BARKATULLAH Bin MATNUR pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir Jalan Soekarno – Hatta, RT.004, RW.002, depan Mako Polres Barito Selatan, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, jenis shabu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa menerima pesan dari Sdra. BUDI (DPO) melalui aplikasi JANGI untuk mengambil shabu, kemudian Terdakwa mencari rental mobil dan mendapatkan rental mobil berupa 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nomor polisi: B 2808 PZO, nomor rangka: MHKAA1AYOPKO33743 dan nomor mesin: 1NRG238540 yang Terdakwa sewa dari Saksi RIDUANSYAH Bin MUHAMMAD SYARWANI untuk berangkat ke Kota Banjarmasin, kemudian Terdakwa bertemu dengan Sdra. BUDI (DPO) di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Terdakwa menerima uang sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa berangkat ke Kota Banjarmasin, setelah Terdakwa sampai di Banjarmasin tepatnya di kontrakan Sdra. IWAN (DPO), Terdakwa menghubungi Sdra. BUDI (DPO) untuk menyampaikan bahwa Terdakwa sudah berada di tempat Sdra. IWAN (DPO) kemudian Sdra. BUDI (DPO) menghubungi Sdra. IWAN (DPO), setelah itu Terdakwa diminta untuk menguji keaslian Narkotika jenis shabu di hadapan Sdra. IWAN (DPO) kemudian setelah mengetahui keaslian Narkotika jenis shabu tersebut Sdra. IWAN (DPO) membungkus narkotika yang dipesan dan membungkus sisa narkotika yang diuji dengan plastik klip kemudian Terdakwa menerima 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,16 (seratus satu koma enam belas) Gram (netto) kemudian Terdakwa menyimpan di dalam celana Terdakwa setelah itu sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa meninggalkan rumah Sdra. IWAN (DPO)kemudian Terdakwa mencari makan dan minum selanjutnya Terdakwa berangkat ke Kota Buntok dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nomor polisi: B 2808 PZO, nomor rangka: MHKAA1AYOPKO33743 dan nomor mesin: 1NRG238540. Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Soekarno – Hatta, RT.004, RW.002, depan Mako Polres Barito Selatan, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI, Saksi BAYU WIRANDA Bin HERY bersama dengan petugas kepolisian lainnya yang disaksikan oleh Saksi ROJENIADE Bin DARDI dan LASMANDI Anak dari NORDIN yang merupakan warga sekitar kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,16 (serratus satu koma enam belas) Gram (netto) dalam penguasaan Terdakwa, 1 (satu) buah plastik klip besar warna bening, 1 (satu) buah plastic bekas pempers atau popok bayi merek MERRIES, 1 (satu) buah potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah celana Panjang levis merek LEVEL NINE warna biru, 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1929 warna Fusion Black dengan nomor simcard 081334320502 dan imei 1 : 864427052368875, imei 2 : 864427052368867, dan 1 (satu) unit mobil merek DAIHATSU XENIA warna hitam metalik dengan nomor polisi B 2808 PZO, nomor rangka : MHKAA1AYOPKO33743 dan nomor mesin : 1NRG238540. Bahwa terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,16 (seratus satu koma enam belas) Gram (netto) narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan penimbangan oleh pegadaian unit Buntok dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 012/11135-BAPBB/V/2026 tanggal 11 Mei 2026 yang menerangkan bahwa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 101,16 gram kemudian dilakukan penyisihan sebanyak 0,16 gram (netto) untuk dilakukan pengujian dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti nomor: 0621/NNF/2026 tanggal 12 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani Pemeriksa MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan CHARLES M. PANJAITAN, S.H., M.M. menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor: 0935/2026/NF berupa Kristal warna putih benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------- Buntok, 06 Juli 2026 PENUNTUT UMUM I MADE BAYU HADI KUSUMA WIDJAYA, S.H., M.H |