| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa JUMALI Bin IWIN bersama-sama dengan Saksi JUHRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana, yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa diberitahu oleh sdr. ANIS bahwa Terdakwa diperintahkan oleh sdr. PENDI untuk berangkat ke Swalang, kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk mengambil atau membawa kayu plat milik sdr. PENDI kemudian Terdakwa berangkat ke Buntok bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil kayu dengan menggunakan 2 (dua) truk yang berbeda, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa tiba di lokasi muat tepatnya di Swalang Kecamatan Gunung Bintang Awai (1.388489 S , 115.408044 E) dan bertemu dengan penyedia kayu yaitu Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa diberitahu oleh Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR bahwa kayu sudah ada dan dapat dimuat kemudian Terdakwa memuat kayu plat dari bawah ke dalam Dump Truck merk Mitshubishi warna Kuning nopol KH 8185 KB lalu ketika kayu plat sudah selesai dimuat dan kayu plat sudah berada di dalam truck kemudian Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR melakukan pengukuran kubikasi untuk dikirimkan kepada sdr. PENDI selaku pembeli kayu, setelah selesai di muat Terdakwa bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mempersiapkan truck, kemudian Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk berangkat keluar dari lokasi muat menuju Kota Palangka Raya, selanjutnya tepatnya di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barsel, Prov. Kalteng Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DEDEN IRAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan, kemudian Terdakwa diminta untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan kayu / surat surat ijin angkut, kemudian Terdakwa menjawab tidak ada membawa surat kelengkapan dokumen, selanjutnya Saksi DEDEN IRAWAN menemukan hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (kayu gergajian) jenis balau (kelompk jenis meranti) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume 6,40901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa diamankan dan di bawa ke Kepolisian Resor Barito Selatan untuk untuk di mintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ardiansyah beserta alat bukti surat yaitu hasil penghitungan dan pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 bulan Maret Tahun 2026 di halaman Mako Sabhara Polres Barito Selatan Buntok bahwa hasil hutan yang diangkut dengan mobil truck merk Mitsubishi Nomor Polisi KH 8185 KB adalah hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (kayu gergajian) jenis balau (kelompok jenis meranti) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.4901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik yang dituangkan dalam Berita Acara daftar Ukur Kayu (DUK) yang berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami yang dalam pengangkutannya wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (kayu gergajian) jenis balau (kelompok jenis meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan hutan yaitu hutan produksi berdasarkan Surat Dinas Kehutanan UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan unit XIV nomor 522/61/UPT.4.1/DISHUT tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil yaitu titik koordinat -1.388489 S , 115.408044 E berada dalam Kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian secara materil sebesar Rp6.308.377,2- (enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa JUMALI Bin IWIN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang dengan sengaja, mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa diberitahu oleh sdr. ANIS bahwa Terdakwa diperintahkan oleh sdr. PENDI untuk berangkat ke Swalang, kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan untuk mengambil atau membawa kayu plat milik sdr. PENDI kemudian Terdakwa berangkat ke Buntok bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) untuk mengambil kayu dengan menggunakan 2 (dua) truk yang berbeda, pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa tiba di lokasi muat tepatnya di Swalang Kecamatan Gunung Bintang Awai (1.388489 S , 115.408044 E) dan bertemu dengan penyedia kayu yaitu Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian Terdakwa diberitahu oleh Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR bahwa kayu sudah ada dan dapat dimuat kemudian Terdakwa memuat kayu plat dari bawah ke dalam Dump Truck merk Mitshubishi warna Kuning nopol KH 8185 KB lalu ketika kayu plat sudah selesai dimuat dan kayu plat sudah berada di dalam truck kemudian Saksi RIKO ROTIKAN Bin OSCAR melakukan pengukuran kubikasi untuk dikirimkan kepada sdr. PENDI selaku pembeli kayu, setelah selesai di muat Terdakwa bersama dengan Saksi JUHRIANSYAH (dilakukan penuntutan terpisah) langsung mempersiapkan truck, kemudian Terdakwa mengangkut kayu tersebut untuk berangkat keluar dari lokasi muat menuju Kota Palangka Raya, selanjutnya tepatnya di Jalan Houling PT. MUTU, didepan Pos Murai 2, Desa Palurejo, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barsel, Prov. Kalteng Terdakwa diberhentikan oleh Saksi DEDEN IRAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Barito Selatan, kemudian Terdakwa diminta untuk memperlihatkan dokumen pengangkutan kayu / surat surat ijin angkut, kemudian Terdakwa menjawab tidak ada membawa surat kelengkapan dokumen, selanjutnya Saksi DEDEN IRAWAN menemukan hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (kayu gergajian) jenis balau (kelompk jenis meranti) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume 6,40901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik yang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa diamankan dan di bawa ke Kepolisian Resor Barito Selatan untuk untuk di mintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ardiansyah beserta alat bukti surat yaitu hasil penghitungan dan pengukuran oleh pegawai pada Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XII Palangka Raya yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 bulan Maret Tahun 2026 di halaman Mako Sabhara Polres Barito Selatan Buntok bahwa hasil hutan yang diangkut dengan mobil truck merk Mitsubishi Nomor Polisi KH 8185 KB adalah hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (kayu gergajian) jenis balau (kelompok jenis meranti) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) keping dengan volume 6.4901 m3 (enam koma empat Sembilan nol satu) meter kubik yang dituangkan dalam Berita Acara daftar Ukur Kayu (DUK) yang berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P merupakan hasil hutan kayu tumbuh alami yang dalam pengangkutannya wajib dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
- Bahwa perbuatan terdakwa yang mengangkut hasil hutan yang merupakan hasil olahan kayu berupa Sawn Timber (kayu gergajian) jenis balau (kelompok jenis meranti) yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan yang berasal dari Kawasan hutan yaitu hutan produksi berdasarkan Surat Dinas Kehutanan UPT KPHP Barito Hilir Unit VII dan unit XIV nomor 522/61/UPT.4.1/DISHUT tanggal 31 Maret 2026 dengan hasil yaitu titik koordinat -1.388489 S , 115.408044 E berada dalam Kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Seinly, S.Hut., M.P akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian secara materil sebesar Rp6.308.377,2- (enam juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua rupiah).
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --
|