Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. YUSUP Als USUP Bin SIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1113/APB/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUP Als USUP Bin SIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa YUSUP Als USUP Bin SIDI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April atau setidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jelapat Gg. Batuntu, Rt 010, Rw 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, di mana senjata penikam tersebut tidak berhubungan dengan pekerjaannya dan bukan merupakan benda pusaka” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

          Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa sedang duduk di dapur rumah dan pada saat itu terdakwa sedang asik menghirup Lem merk Alca-Aibon kemudian pada saat terdakwa sedang asik menghirup Lem merk Alca-Aibon tiba-tiba datang orang tua terdakwa yaitu saksi SIDI bin SAHRAN langsung menegur terdakwa yang menghirup Lem tersebut, setelah itu terdakwa langsung emosi dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah yang bergantung di dinding di dekat pintu dapur rumah orang tua terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa hunuskan
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah tersebut ke arah saksi SIDI kemudian mengajak saksi SIDI untuk berkelahi dan mengatakan “ayo kita berduel berkelahi memakai parang ambil parang kamu” kemudian melihat hal tersebut saksi SIDI langsung berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan tidak berani untuk pulang ke rumah,  setelah itu terdakwa mengejar saksi SIDI sampai pintu depan rumah, sesampai di depan pintu rumah terdakwa tidak ada melihat saksi SIDI di depan rumah kemudian terdakwa kembali ke dapur meletakan  1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah tersebut  ke gantungan di dinding dekat pintu dapur rumah orang tua terdakwa, setelah itu saksi SIDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut.

Selanjutnya pada hari yang sama setelah mendapat laporan dari saksi SIDI kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi EDWIN NUARI Bin RAHMADI (anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Kelurahan Jelapat Gg. Batuntu, Rt 010, Rw 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah yang tergantung di dapur rumah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor Polsek Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut dan saat ditanyai oleh petugas kepolisian petugas mengenai surat ijin kepemilikan senjata tajam jenis parang yang dibawa terdakwa, terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang dibawa terdakwa tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.

-------Perbuatan terdakwa YUSUP Als USUP Bin SIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948---------------  

---------------------------------------------------------- A T A U ------------------------------------------------------

KEDUA

-------Bahwa terdakwa YUSUP Als USUP Bin SIDI pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April atau setidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di dalam sebuah rumah yang berada di Kelurahan Jelapat Gg. Batuntu, Rt 010, Rw 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- berawal ketika terdakwa sedang duduk di dapur rumah dan pada saat itu terdakwa sedang asik menghirup Lem merk Alca-Aibon kemudian pada saat terdakwa sedang asik menghirup Lem merk Alca-Aibon tiba-tiba datang orang tua terdakwa yaitu saksi SIDI bin SAHRAN langsung menegur terdakwa yang menghirup Lem tersebut, setelah itu terdakwa langsung emosi dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah yang bergantung di dinding di dekat pintu dapur rumah orang tua terdakwa dengan menggunakan tangan sebelah kanan kemudian terdakwa mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah tersebut ke arah saksi SIDI kemudian mengajak saksi SIDI untuk berkelahi dan mengatakan “ayo kita berduel berkelahi memakai parang ambil parang kamu” kemudian melihat hal tersebut saksi SIDI merasa ketakutan dan langsung berlari keluar rumah untuk menyelamatkan diri dan tidak berani untuk pulang ke rumah,  setelah itu terdakwa mengejar saksi SIDI sampai pintu depan rumah, sesampai di depan pintu rumah terdakwa tidak ada melihat saksi SIDI di depan rumah kemudian terdakwa kembali ke dapur meletakan  1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah tersebut  ke gantungan di dinding dekat pintu dapur rumah orang tua terdakwa, setelah itu saksi SIDI melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut.

-------Selanjutnya pada hari yang sama setelah mendapat laporan dari saksi SIDI kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi EDWIN NUARI Bin RAHMADI (anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh pihak kepolisian di Kelurahan Jelapat Gg. Batuntu, Rt 010, Rw 002, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik dengan panjang ± 45 cm dan lebar ± 3 cm terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu warna merah yang di lapisi sarung/kompang terbuat dari kayu warna merah yang tergantung di dapur rumah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh petugas kepolisian ke kantor Polsek Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa YUSUP Als USUP Bin SIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya