Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2025/PN Bnt Syabun Naim, S.H. RINTO HARAHAP Anak Dari YAMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-858/APB/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Syabun Naim, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO HARAHAP Anak Dari YAMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa RINTO HARAHAP Anak dari YAMANG pada hari Jumat tanggal
21 Februari 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, bertempat di sebuah rumah milik Sdri ESMIRI dijalan Urbanus Marcun RT.004/RW.002 Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar tengah hari terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Desa Hayaping bersama dengan sepupu terdakwa yang bekerja di Sat Pol PP Tamiyang Layang dengan menggunakan sepeda motor miliknya ke Tamiyang Layang, kemudian dari Tamiyang Layang terdakwa berangkat lagi menggunakan taksi menuju Ampah, setelah sampai di daerah pasar Ampah terdakwa kemudian ikut bersama dengan teman terdakwa yang bernama DEDE yang kebetulan searah dengan terdakwa  ke arah  Buntok untuk ikut  ke  tempat  acara  ritual adat yang berada di Desa Sababilah dengan menggunakan mobil. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira jam 14.00 WIB terdakwa dengan berjalan kaki menuju arah jalan Urbanus Marcun RT.004/RW.002 Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah dan seketika timbul dipemikiran terdakwa yang tidak memiliki uang untuk pulang kerumah, kemudian sesampainya di jalan Urbanus Marcun RT.004/RW.002 Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, provinsi Kalimantan Tengah sekira selepas magrib terdakwa ada melihat sebuah rumah dalam keadaan kosong dan bersamaan dengan terdakwa tiba dilokasi rumah tersebut terdakwa melihat 3 (tiga) orang yang datang kerumah tersebut, kemudian 2 (dua) orang pergi meninggalkan saksi ARINOTO anak dari RINDUANI, lalu sekitar kurang lebih setengah jam saksi ARINOTO anak dari RINDUANI pergi meninggalkan rumah tersebut dijemput oleh temannya menggunakan sepeda motor, kemudian setelah aman terdakwa langsung masuk kedalam rumah tersebut melalui pintu dapur dengan cara merusak kunci gembok dapur tersebut menggunakan obeng kecil dengan gagang berwarna merah, selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada didalam dompet yang terletak diruang tamu, selanjutnya terdakwa menuju ke gudang yang berada dibelakang rumah tersebut dan langsung mencongkel kunci gemboknya dengan menggunakan obeng besar dengan gagang warna kuning sehingga mengakibatkan gembok tersebut rusak dan terlepas, kemudian terdakwa langsung mengambil sepeda motor Mio warna biru dengan Nopol DA 6360 CS dengan cara merusak rumahan kunci kontaknya dengan menggunakan kunci segitiga yang disambung dengan menggunakan besi bulat tajam (kunci T) sehingga mengakibatkan rumahan kunci kontaknya rusak, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke Desa Hayaping dengan menggunakan sepeda motor tersebut yang sebelumnya nomor pelat motor tersebut terdakwa lepas dengan menggunakan obeng besar dengan gagang warna kuning yang terdakwa simpan dijejakan kaki depan sambil membawa tabung gas 3 Kg serta uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Selanjutnya  sekitar pukul 22.00 Wib saksi ARINOTO Anak dari RINDUANI bersama sdra BAPAK TARI pulang melihat kondisi didalam rumah dalam keadaan berantakan lalu saksi ARINOTO mengajak sdra BAPAK TARI untuk memeriksa isi rumah yang ternyata 1 buah tabung gas 3 Kg serta uang didalam dompet saksi ARINOTO yang saksi simpan didalam laci meja didalam ruangan keluarga telah hilang selanjutnya saksi ARINOTO mengajak sdra BAPAK TARI memeriksa kedalam gudang belakang rumah yang ternyata 1 (satu) unit sepeda motor yang disimpan didalam gudang tersebut juga telah hilang, kemudian saksi ARINOTO memberitahukan peristiwa tersebut kepada sepupu saksi yaitu saksi ESMIRI anak dari NYEGER (Alm) selaku pemilik rumah, kemudian saat itu juga saksi ESMIRI langsung pulang dari Banjarmasin menuju ke Sababilah dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Barsel untuk melaporkan kejadian tersebut.

Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi ESMIRI anak dari NYEGER (Alm) kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi EGGY MUHAMMAD AKBAR KARINDRA Bin KASPUL ANWAR bersama dengan Tim, selanjutnya sekitar pukul 02.45 wib (dini hari) pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 di desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan tengah, saksi EGGY berhasil mengamankan terdakwa RINTO HARAHAP Anak Dari YAMANG beserta 1 unit sepeda motor Mio warna biru dengan Nopol DA 6360 CS dengan nomor rangka MH328D0029K601852 dan nomor mesin 28D601191, 1 buah tabung gas LPG 3kg dan uang Rp.141.000,- (seratus empat puluh satu ribu)  , dan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan mengakui perbuatannya selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Selatan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP Anak dari YAMANG dalam mengambil 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 1 unit sepeda motor Mio warna biru dengan Nopol DA 6360 CS dengan nomor rangka MH328D0029K601852 dan nomor mesin 28D601191 tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin saksi ESMIRI anak dari NYEGAR (Alm) selaku pemilik yang syah;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ESMIRI anak dari NYEGAR (Alm) mengalami kerugian sebesar ± Rp.10.350.000,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa RINTO HARAHAP Anak dari YAMANG tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3  dan Ke- 5 KUHPidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya