Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H. RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 83/Pid.Sus-LH/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1687/APB/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RENDY BAHAR PUTRA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

KESATU

--------- Bahwa terdakwa RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI Bin SIMAN SIDIK KROMO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saksi USMAN Bin LAMRAH  (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 WIB sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut diatas timbul bahaya umum bagi barang, yang dilakukan  dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTU SUDJANA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil upah buruh harian memotong dan membakar Lahan milik Sdr. PUTU SUDJANA (Daftar Pencarian Orang) dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari. Terdakwa juga diberitahu untuk mengajak saksi USMAN dan saksi RAHMADANI secara bersama-sama yang dimulai hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan Tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI mulai melakukan pengumpulan kayu kering dengan menggunakan gergaji mesin (Chainsaw) untuk memotong – motong semak belukar dilahan yang sudah dibersihkan dengan menggunakan mesin gergaji mesin (Chainsaw). Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI secara bergantian menggunakan gergaji mesin (Chainsaw), setelah dipotong kayu-kayu  tersebut kemudian di tumpuk atau dikumpulkan, selanjutnya Terdakwa menyiapkan pertalite bercampur dengan oli bekas yang dimuat ke dalam 1 buah teng jerigen selanjutnya minyak/pertalite bercampur dengan oli tersebut disiramkan ke tumpukan kayu kering dan menghidupkan mancis (pemantik api) yang berada di saku Terdakwa. Terdakwa menghidupkannya dengan tangan kanan sehingga menimbulkan api dan kepulan asap, dan kegiatan pembakaran lahan tersebut dilakukan setiap hari mulai tanggal 23 Juli 2025 dari jam 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, selanjutnya pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI didatangi dari instansi BPBD Kabupaten Barsel, Kepolisian, TNI untuk melakukan pemadaman api karena akibat pembakaran lahan tersebut menimbulkan api dan asap cukup tebal kemudian pada saat itu Terdakwa sedang berada dilokasi tanah atau lahan tersebut. Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI ditanya oleh pihak kepolisian, apakah benar yang melakukan pembakaran kemudian Terdakwa menjawab iya, selanjutnya menunjukkan barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembakaran yaitu sebagi berikut :

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang – barang di dalam foto tersebut adalah  :

  1. 2 buah chainsaw warna orange merk new west.
  2. 1 buah korek api / mancis / pemantik api warna biru merk nagoya.
  3. 1 tank derigen 5 liter yang berisi sisa minyak pertalite 2 liter.
  4. 1 (satu) botol air mineral merk prof ukuran 600 ml yang berisi oli mati..

 

       
   
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa kedua foto tersebut diatas merupakan merupakan lokasi pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI dan saksi USMAN yang berlokasi di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas keterangan dari Terdakwa lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan Terdakwa sudah menerima upah total sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) dengan upah harian Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu) selama 3 hari, untuk 2 harinya masih belum dibayarkan termasuk pada tanggal 30 Juli 2025. Peran Terdakwa dan peran dari saksi RAHMADANI maupun saksi USMAN adalah sama, sama-sama sebagai buruh saja yang disuruh oleh sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) namun yang berkomunikasi dengan sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) adalah Terdakwa dan secara bergantian menggunakan peralatan untuk membuka lahan dan membakarnya dan upah pun kami para buruh juga sama yaitu Rp. 150.000,- per hari. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI dibawa ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------------

  • Bahwa atas keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. Unsur mendatangkan bahaya umum bagi barang adalah Perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi umum, baik itu bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan kematian. Sehingga perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI dan saksi USMAN yang membakar lahan di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar pencarian Orang) Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah mengakibatkan menimbulkan bahaya bagi umum, baik itu bahaya bagi barang, nyawa orang lain, atau bahkan kematian. -----------------

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa terdakwa RAHMAT Bin S. KARTO ADMOJO (Alm) Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI Bin SIMAN SIDIK KROMO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan saksi USMAN Bin LAMRAH  (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 WIB sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau, Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, yang dilakukan  dengan cara : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sekitar tanggal 23 Juli 2025 Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTU SUDJANA (Daftar Pencarian Orang) untuk mengambil upah buruh harian memotong dan membakar Lahan milik Sdr. PUTU SUDJANA (Daftar Pencarian Orang) dengan upah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perhari. Terdakwa juga diberitahu untuk mengajak saksi USMAN dan saksi RAHMADANI secara bersama-sama yang dimulai hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sampai dengan Tanggal 30 Juli 2025, Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI mulai melakukan pengumpulan kayu kering dengan menggunakan gergaji mesin (Chainsaw) untuk memotong – motong semak belukar dilahan yang sudah dibersihkan dengan menggunakan mesin gergaji mesin (Chainsaw). Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI secara bergantian menggunakan gergaji mesin (Chainsaw), setelah dipotong kayu-kayu  tersebut kemudian di tumpuk atau dikumpulkan, selanjutnya Terdakwa menyiapkan pertalite bercampur dengan oli bekas yang dimuat ke dalam 1 buah teng jerigen selanjutnya minyak/pertalite bercampur dengan oli tersebut disiramkan ke tumpukan kayu kering dan menghidupkan mancis (pemantik api) yang berada di saku Terdakwa. Terdakwa menghidupkannya dengan tangan kanan sehingga menimbulkan api dan kepulan asap, dan kegiatan pembakaran lahan tersebut dilakukan setiap hari mulai tanggal 23 Juli 2025 dari jam 07.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, selanjutnya pada Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI didatangi dari instansi BPBD Kabupaten Barsel, Kepolisian, TNI untuk melakukan pemadaman api karena akibat pembakaran lahan tersebut menimbulkan api dan asap cukup tebal kemudian pada saat itu Terdakwa sedang berada dilokasi tanah atau lahan tersebut. Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI ditanya oleh pihak kepolisian, apakah benar yang melakukan pembakaran kemudian Terdakwa menjawab iya, selanjutnya menunjukkan barang-barang yang digunakan untuk melakukan pembakaran yaitu sebagi berikut :

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Barang – barang di dalam foto tersebut adalah  :

  1. 2 buah chainsaw warna orange merk new west.
  2. 1 buah korek api / mancis / pemantik api warna biru merk nagoya.
  3. 1 tank derigen 5 liter yang berisi sisa minyak pertalite 2 liter.
  4. 1 (satu) botol air mineral merk prof ukuran 600 ml yang berisi oli mati..

 

       
   
 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bahwa kedua foto tersebut diatas merupakan merupakan lokasi pembakaran lahan yang menimbulkan kebakaran lahan yang dilakukan oleh Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI dan saksi USMAN yang berlokasi di Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa atas keterangan dari Terdakwa lahan tersebut akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit dan Terdakwa sudah menerima upah total sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu) dengan upah harian Rp. 150.000,- (Seratus Lima Ribu) selama 3 hari, untuk 2 harinya masih belum dibayarkan termasuk pada tanggal 30 Juli 2025. Peran Terdakwa dan peran dari saksi RAHMADANI maupun saksi USMAN adalah sama, sama-sama sebagai buruh saja yang disuruh oleh sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) namun yang berkomunikasi dengan sdra. PUTU SUJANA (Daftar Pencarian Orang) adalah Terdakwa dan secara bergantian menggunakan peralatan untuk membuka lahan dan membakarnya dan upah pun kami para buruh juga sama yaitu Rp. 150.000,- per hari. Kemudian Terdakwa bersama dengan saksi USMAN dan saksi RAHMADANI dibawa ke Polres Barsel untuk dimintai keterangan lebih lanjut. -----------------------------------------------

  • Bahwa atas keterangan Ahli Pidana Dr. KIKI KRISTANTO, S.H., M.H. Unsur melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar adalah ada kegiatan pembukaan/pembersihan lahan (land clearing) yang dilakukan dengan metode pembakaran. --------------------------------
  • Sehingga perbuatan Terdakwa Bersama – sama dengan saksi RAHMADANI dan saksi USMAN yang membakar lahan di Lahan milik PUTU SUJANA (Daftar pencarian Orang) Jl. Simpang Baruang-Telang andrau Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah masuk ke dalam kategori perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. -----------------------------------------------

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 108 Jo. Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya