Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.Sus/2026/PN Bnt OKTA PRAYOGA, S.H. AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 37/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-929/APB/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA PRAYOGA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang sebuah rumah Jalan Ex PT. Rimba Ayu Kananai RT.005 RW.004 Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 16 (enam belas)paket narkotika jenis shabu dengan berat 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) Gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa berawal pada sekitar bulan Januari tahun 2026 terdakwa yang bekerja sebagai pedagang buah cempedak di Pasar Hanyar Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan sering bergaul dan berbincang dengan seorang lakilaki yang dipanggil Sdr “PAMAN” (Daftar Pencarian Orang) yang berprofesi sebagai pedagang pisang, kemudian Sdr “PAMAN” (Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada terdakwa untuk membawa narkotika jenis shabu ke wilayah Desa Bipak Kali dan sekitar Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan karena terdakwa sering mengambil buah cempedak di daerah tersebut, lalu terdakwa menyetujui tawaran tersebut dengan kesepakatan terdakwa membawa terlebih dahulu narkotika jenis shabu untuk dijual dan setelah laku terjual barulah terdakwa menyetorkan hasil penjualan kepada Sdr “PAMAN” (Daftar Pencarian Orang)” serta terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kantong narkotika jenis shabu habis terjual. Bahwa selanjutnya terdakwa telah 3 (tiga) kali membawa narkotika jenis shabu dari wilayah Barabai menuju Desa Bipak Kali dan sekitarnya, yaitu pertama sekitar bulan Januari tahun 2026 membawa 1 (satu) kantong narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram dan terdakwa jual sebanyak 5 (lima) paket dengan harga masing-masing sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa setor seluruhnya dan mengembalikan sisa narkotika jenis shabu yang belum terjual kepada Sdr “PAMAN” (Daftar Pencarian Orang), kedua sekitar bulan Maret tahun 2026 setelah Hari Raya Idul Fitri Terdakwa membawa 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing sekitar 5 (lima) gram dan Terdakwa jual sebanyak 1 (satu) kantong lebih dengan nilai Rp7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) kemudian atas penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan untuk sisa narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa kembalikan kepada Sdr “PAMAN” (Daftar Pencarian Orang), dan ketiga pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu masing-masing seberat sekitar 5 (lima) gram dari “PAMAN” (Daftar Pencarian Orang) di Pasar Hanyar Barabai untuk dibawa ke Desa Bipak Kali dan dijual kembali kepada warga sekitar. Bahwa setelah menerima 2 (dua) kantong narkotika jenis shabu tersebut, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa memecah dan membungkus kembali narkotika jenis shabu tersebut menjadi 16 (enam belas) paket dengan menggunakan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merk zip in dan 1 (satu) buah potongan sedotan kecil warna bening sebagai sendok, dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga bervariasi yaitu paket kecil seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan paket sedang seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di belakang sebuah rumah Jalan Ex PT. Rimba Ayu Kananai RT.005 RW.004 Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, saat terdakwa sedang berada di lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Selatan yang diantaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bipak Kali, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi EXWANFO MAMA LASTARI Bin MULIANTO dan Saksi KARIAYANTO Anak dari ASMANDINUS, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rotan, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak kecil berbahan plastik warna putih yang berisikan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 9,27 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merk zip in; 1 (satu) buah potongan sedotan kecil warna bening, 2 (dua) lembar tisu warna putih yang seluruhnya berada dalam penguasaan terdakwa lalu dilakukan introgasi yang mana Terdakwa mengakui membawa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu yang rencananya untuk dijual kembali kepada warga Desa Bipak Kali dan sekitarnya. Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 011/11135- BAPBB/IV/2026 tanggal 21 April 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Buntok Hermanto dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 9,27 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan Barang Bukti No: 010/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram (Netto), kemudian berdasarkan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, berupa Surat sebagai Alat Bukti dengan Nomor Lab: 0809/2026/NF, tanggal 23 April 2026, dari tersangka AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR berupa serbuk kristal warna putih mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR pada hari Senin tanggal 20 April 2026, Sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di belakang sebuah rumah Jalan Ex PT. Rimba Ayu Kananai RT.005 RW.004 Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat 9,27 (sembilan koma dua puluh tujuh) Gram (Netto)”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di belakang sebuah rumah Jalan Ex PT. Rimba Ayu Kananai RT.005 RW.004 Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, saat terdakwa sedang berada di lokasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Selatan yang diantaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi IMANSON EN YUIS ZASTIS LASE Anak dari NAHASO LASE melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis shabu di wilayah Desa Bipak Kali, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi EXWANFO MAMA LASTARI Bin MULIANTO dan Saksi KARIAYANTO Anak dari ASMANDINUS, lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rotan, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak kecil berbahan plastik warna putih yang berisikan 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 9,27 gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merk zip in; 1 (satu) buah potongan sedotan kecil warna bening, 2 (dua) lembar tisu warna putih yang seluruhnya berada dalam penguasaan terdakwa lalu dilakukan introgasi yang mana Terdakwa mengakui membawa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu yang rencananya untuk dijual kembali kepada warga Desa Bipak Kali dan sekitarnya. Bahwa terhadap barang bukti berupa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 011/11135- BAPBB/IV/2026 tanggal 21 April 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Buntok Hermanto dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut memiliki berat bersih 9,27 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan Barang Bukti No: 010/11135-BAPBB/IV/2026 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Hermanto selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0.04 (nol koma nol empat) gram (Netto), kemudian berdasarkan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, berupa Surat sebagai Alat Bukti dengan Nomor Lab: 0809/2026/NF, tanggal 23 April 2026, dari tersangka AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR berupa serbuk kristal warna putih mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Bahwa Terdakwa AHMAD YURANO Anak dari SUGIANUR tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Undang-Undang No. 1 tahun 2023 Jo UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya