Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
10/Pdt.P/2025/PN Bnt MULYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 10/Pdt.P/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa orang yang bernama GALUH juga disebut MULYATI adalah orang yang sama (satu) yakni Pemohon, dan nama yang Benar yang dipakai sekarang adalah MULYATI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak