| Dakwaan |
DAKWAAN : - Bahwa Terdakwa AHMAD SYAUKANI Bin BAHRUDDIN pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Veteran Gang A3 Nomor 40, RT 013 RW 002, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok, yang berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini telah, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, bermula pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 12.10 WIB, Terdakwa AHMAD SYAUKANI Bin BAHRUDDIN yang pada saat itu sedang berjalan kaki seorang diri berjalan dari arah Jalan Merdeka Raya kemudian memasuki Jalan Veteran Gang 3A Nomor 40, RT 013 RW 002, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, yang pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi : KH 3548 DJ yang terparkir di depan rumah tepatnya diteras rumah yang tidak Terdakwa ketahui milik siapa dengan keadaan kunci motor masih terpasang pada kunci kontak motor tersebut, karena pada saat itu situasi sedang sepi serta Terdakwa melihat bahwa kunci sepeda motor tersebut masih terpasang pada kunci kontaknya kemudian timbul niat yang tanpa waktu lama Terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan mendorong terlebih dahulu menuju halaman rumah tersebut lalu sambil melihat situasi sekitar Terdakwa mencoba menyalakan terlebih dahulu, ketika berhasil dinyalakan Terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna putih dengan Nomor Polisi : KH 3548 DJ pergi ke arah Kabupaten Barito Timur yang selanjutnya menuju Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian sekitar pukul 12.20 WIB Saksi M. ANIL MUSTAKIN Bin TUMIDI yang akan keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir diteras rumah miliknya tidak ada atau hilang lalu menanyakan ke istri dan mertua yang ada didalam rumah namun istri serta mertua Saksi M. ANIL MUSTAKIN Bin TUMIDI juga tidak mengetahui keberadaan motor tersebut. Menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah hilang atau dicuri oleh orang lain, kemudian Saksi M. ANIL MUSTAKIN Bin TUMIDI melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Sektor Dusun Selatan. Kemudian atas adanya laporan tersebut Saksi DEDEN IRAWAN Bin YAKUB selaku anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan lainnya melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap laporan tersebut, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa AHMAD SYAUKANI Bin BAHRUDDIN berdasarkan informasi dari informan Tim Resmob Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan yang ada dilapangan serta berdasarkan ciri-ciri 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih yang disebutkan oleh Saksi Korban yaitu M. ANIL MUSTAKIN Bin TUMIDI, yang pada saat itu Terdakwa terlihat dan terpantau sedang berada di Daerah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih, setelah itu Tim Resmob Polres Barito Selatan dan Polsek Dusun Selatan langsung berkoordinasi dengan Resmob Polres Tabalong untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Daerah Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Setelah berhasil mengamankan Terdakwa AHMAD SYAUKANI Bin BAHRUDDIN kemudian dilakukan introgasi dan pada saat itu Terdakwa mengakui telah mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna putih Nomor Polisi : KH 3548 DJ dengan Nomor Rangka : MH1JM3122KK901799 serta Nomor Mesin : JM31E2896033 tanpa sepengetahuan pemilik yang syah dan sepeda motor tersebut telah Terdakwa ubah seperti plat nomor asli yang sebelumnya terpasang dengan Nopol : KH 3548 DJ Terdakwa buang lalu dipasangkan plat nomor palsu dengan Nopol : KT 3518 KZ, untuk kaca spion kiri dan kanan serta stiker atau decal motor tersebut juga dilepas dan dibuang oleh Terdakwa dengan tujuan agar tidak diketahui oleh pemiliknya apabila pemiliknya atau orang lain mencari sepeda motor tersebut dan rencananya sepeda motor tersebut akan dipergunakan sehari-hari oleh Terdakwa, atas pengakuannya tersebut selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan guna proses lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AHMAD SYAUKANI Bin BAHRUDDIN, Saksi M. ANIL MUSTAKIN Bin TUMIDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah). Perbuatan Terdakwa AHMAD SYAUKANI Bin BAHRUDDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |