Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Bnt HARITS FATHONI, S.H. PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1445/APB/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARITS FATHONI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------- Bahwa Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026, Sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Ampah-Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, RT. 006 RW. 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 7,3 (tujuh koma tiga) Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 6 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO datang ke rumah saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI dan kemudian bermalam di rumah saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI, oleh karena antara Terdakwa dengan saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI masih terdapat hubungan keluarga sehingga saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI mempersilahkan Terdakwa untuk bermalam di rumahnya. Bahwa kemudian Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO menghubungi YOSEP SUMANTO (DPO) melalui telepon Whatsapp untuk membeli narkotika jenis shabu dan bersepakat mengambil Narkotika jenis sabu tersebut di daerah Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa PRANTINO Alias OTONG meminta kepada saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI untuk mengantarkan Terdakwa menuju Simpang Palopo, Desa Patas II, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan atas permintaan tersebut saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI menyetujuinya. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek VEGA R warna merah hitam dengan nopol : DA 3962 FZ, nomor rangka : 34D70027J539488 dan nomor mesin : 407539397 milik saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI, sedangkan saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI berada di belakang Terdakwa sebagai penumpang, dan keduanya berangkat menuju Simpang Palopo, Desa Patas II, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa setelah sampai di Simpang Palopo, Desa Patas II, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI agar meminjamkan sepeda motor tersebut, oleh karena saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI merasa khawatir Terdakwa akan membawa sepeda motor tersebut pergi, maka saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI memutuskan untuk ikut bersama Terdakwa, sehingga Terdakwa tetap mengendarai sepeda motor tersebut sedangkan saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI tetap berada di belakang Terdakwa, kemudian Terdakwa meminta kepada saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI agar diantarkan menuju Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI dengan alasan kondisi sepeda motor yang tidak layak digunakan untuk perjalanan jauh serta pajak kendaraan tersebut telah mati. Meskipun saksi telah menolak permintaan Terdakwa tersebut, Terdakwa tetap menjalankan sepeda motor milik saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI sampai di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bahwa sesampainya di Desa Unsum, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menghentikan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian berhenti di tepi jalan. Bahwa pada saat Terdakwa menghentikan sepeda motor di tepi jalan tersebut, saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI tetap berada di atas sepeda motor, sedangkan Terdakwa turun dan mengambil 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang diletakan di pinggir jalan, namun pada saat itu saksi YANTO B Anak dari Alm. BAJIRI tidak mengetahui benda yang diambil oleh Terdakwa tersebut.

Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa melintas di pinggir Jalan Ampah–Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, RT. 006 RW. 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Terdakwa dihentikan oleh Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan saksi BAYU WIRANDA Bin HERY anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh saksi SIZIUNO Anak dari WINADI dan saksi TEDI Bin YANOR, Terdakwa mengakui membawa Narkotika jenis sabu dan menunjukkan tempat penyimpanannya, yaitu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek GATRA warna kuning yang dijepit pada bagian tengah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Bahwa di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 7,3 (tujuh koma tiga) gram Netto dan 5 (lima) buah plastik klip kecil warna bening yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Bahwa selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna putih, dengan Nomor SIM Card 082371654169, IMEI 1 867759051500935 dan IMEI 2 867759051500927, yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa.

Bahwa Terdakwa mengakui telah melakukan kegiatan jual beli Narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan dengan cara membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali dari seseorang bernama YOSEP SUMANTO (DPO), yang dalam kontak WhatsApp Terdakwa simpan dengan nama “MOJOPAHIT” yakni yang pertama pada sekitar bulan Juni 2026, Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 5,20 (lima koma dua puluh) gram dari YOSEP SUMANTO (DPO) dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan setelah Narkotika tersebut berhasil terjual oleh Terdakwa yang dijual kepada saudara HENDRA (DPO) dengan harga Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian yang kedua pada tanggal 7 Juli 2026 Terdakwa melakukan pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 7,3 (tujuh koma tiga) gram dengan harga Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) namun Terdakwa masih berhutang karena Narkotika tersebut belum sempat terjual.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 014/11135-BAPBB/VI/2026 tanggal 07 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Buntok HERMANTO dan RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 7,3 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan Barang Bukti No: 014/11135-BAPBB/VI/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram (Netto), untuk dilakukan pengujian kemudian berdasarkan Hasil Uji Pemeriksaan di Laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, berupa Surat sebagai Alat Bukti dengan dengan Berita Acara Pemeriksaan Nomor Lab: 1076/NNF/2026, tanggal 09 Juli 2026, dari Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO berupa serbuk kristal warna putih mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026, Sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan Ampah-Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, RT. 006 RW. 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1  bukan tanaman jenis sabu berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”  berupa 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu dengan berat 7,3 (tujuh koma tiga) Gram (Netto), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB pada saat Terdakwa melintas di pinggir Jalan Ampah–Muara Teweh, Desa Ugang Sayu, RT. 006 RW. 002, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Terdakwa dihentikan oleh Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan saksi BAYU WIRANDA Bin HERY anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan juga oleh saksi SIZIUNO Anak dari WINADI dan saksi TEDI Bin YANOR, Terdakwa mengakui membawa Narkotika jenis sabu dan menunjukkan tempat penyimpanannya, yaitu di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek GATRA warna kuning yang dijepit pada bagian tengah sepeda motor yang dikendarai Terdakwa. Bahwa di dalam kotak rokok tersebut ditemukan 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 7,3 (tujuh koma tiga) gram Netto dan 5 (lima) buah plastik klip kecil warna bening yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tisu warna putih. Bahwa selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A15 warna putih, dengan Nomor SIM Card 082371654169, IMEI 1 867759051500935 dan IMEI 2 867759051500927, yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa.

Bahwa terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) paket Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan penimbangan di Kantor Pegadaian Unit Buntok dengan lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 014/11135-BAPBB/VI/2026 tanggal 07 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh Pengelola Unit Buntok HERMANTO dan yang menerima RIZKY GAU MAHENDRA menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 7,3 gram (Netto), kemudian dilakukan penyisihan Barang Bukti No: 014/11135-BAPBB/VI/2026 tanggal 07 Juli 2026 yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Persero Buntok dengan hasil disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,13 (nol koma tiga belas) gram (Netto), kemudian berdasarkan Hasil Uji Pemeriksaan Laboratoris oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, berupa Surat sebagai Alat Bukti dengan Nomor Lab: 1076/NNF/2026, tanggal 09 Juli 2026, dari Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO berupa serbuk kristal warna putih mengandung narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa PRANTINO Alias OTONG Anak dari KAMILUTO tidak mempunyai izin dari dokter atau Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang lainnya dan tidak berhubungan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya