Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2026/PN Bnt 1.EKATTENO
2.WAHYUNI WULANDARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2026/PN Bnt
Tanggal Surat Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKATTENO
2WAHYUNI WULANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menetapkan menurut hukum pengesahan terhadap anak  kandung  Pemohon I dan Pemohon II yaitu MARIA NATASYA,  Buntok, 04 November 2021, Jenis Kelamin Perempuan, adalah sah menurut hukum;
  3. Menetapkan Perubahan Akta Kelahiran anak Pemohon I dan Pemohon II yang semula anak ke satu perempuan dari Ibu WAHYUNI WULANDARI dirubah menjadi anak Ke satu Perempuan dari ayah EKATTENO    dan anak Ke satu Perempuan dari Ibu WAHYUNI WULANDARI
  4. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk melaporkan perihal Penetapan Pengesahan Anak Kandung dan dan Perubahan/Perbaikan Akta Kelahiran ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Barito Selatan, agar mencatatkan perihal Penetapan Pengesahan  Anak  Kandung Pemohon I dan Pemohon II sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon I dan Pemohon II tersebut, pada daftar/register yang tersedia untuk itu, dan agar diterbitkan/diperbarui Akta Kelahiran Pengesahan Anak;
  5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Subsider :

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak