Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BUNTOK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2025/PN Bnt Dwi Suryo Wibowo, S.H. MUHAMMAD RIZKY PERDANA Als AWI Bin MISMAN Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2025/PN Bnt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 276/APB/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Suryo Wibowo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKY PERDANA Als AWI Bin MISMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------ Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKY PERDANA alias AWI Bin MISMAN pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 02.28 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024, bertempat di sebuah kantin sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok Jl. Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, berawal pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 01.25 WIB, terdakwa yang pada saat itu berada di barak milik teman terdakwa berangkat menuju kantin sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok Jl. Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dengan berjalan kaki membawa sarung kain warna hijau, sesampainya di area sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok, kemudian terdakwa memakai sarung kain warna hijau yang sudah terdakwa bawa sebelumnya untuk menutupi wajah terdakwa, lalu terdakwa masuk area sekolah dengan memanjat tembok atau pagar sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok, selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju sebuah kantin milik saksi HARNO Bin KALAM, sesampainya di kantin milik saksi HARNO Bin KALAM terdakwa langsung

 

2

 

memanjat dinding bagian samping sebelah kanan kantin, selanjutnya terdakwa merusak kawat dinding kantin tersebut menggunakan tangan sebelah kanan dengan cara terdakwa menarik paksa kawat harmonika sehingga kawat harmonika tersebut terbuka, kemudian terdakwa masuk ke dalam kantin tersebut lalu mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg warna hijau, 1 (satu) buah kipas angin duduk warna kuning biru putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus minuman Milo, 18 (delapan belas) bungkus minuman Beng-Beng, 24 (dua puluh empat) bungkus minuman Top Ice rasa Cappucino, dan 52 (lima puluh dua) bungkus minuman Top Ice rasa Melon, kemudian karena merasa kelelahan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg warna hijau yang sudah terdakwa ambil kemudian terdakwa tinggalkan dengan melempar ke bagian bawah kantin, selanjutnya terdakwa membawa barang-barang berupa 1 (satu) buah kipas angin duduk warna kuning biru putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus minuman Milo, 18 (delapan belas) bungkus minuman Beng-Beng, 24 (dua puluh empat) bungkus minuman Top Ice rasa Cappucino, dan 52 (lima puluh dua) bungkus minuman Top Ice rasa Melon dengan cara menyimpan di dalam sarung yang terdakwa ambil dari kantin tersebut, selanjutnya terdakwa keluar dengan berjalan kaki meniggalkan area sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 04.00 WIB, saksi HARNO Bin KALAM yang terbangun hendak melaksanakan sholat subuh melakukan pemeriksaan CCTV yang terpasang di kantin milik saksi HARNO Bin KALAM, pada saat melakukan pemeriksaann saksi HARNO Bin KALAM mendapati ada sesorang laki-laki dengan menggunakan penutup wajah menggunakan kain sarung warna hijau mengambil barang-barang milik saksi HARNO Bin KALAM berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg, 1 (satu) buah kipas angin duduk, dan minuman instan dari dalam kantin milik saksi HARNO Bin KALAM, kemudian pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 07.00 WIB saksi HARNO Bin KALAM bersama saksi NORLIANI Binti BASUNI mendatangi kantin milik saksi HARNO Bin KALAM, kemudian ditemukan bahwa jendela kantin tersebut telah dirusak oleh terdakwa dan saksi HARNO Bin KALAM bersama saksi NORLIANI Binti BASUNI menemukan 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg di bawah kantin, selanjutnya saksi HARNO Bin KALAM melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Selatan.

Selanjutnya setelah mendapat laporan dari saksi HARNO Bin KALAM kemudian dilakukan penyelidikan oleh saksi KAHFI ARIANTO WIBOWO Bin SURYO WIBOWO (anggota Kepolisian Resor Barito Selatan) bersama dengan anggota Kepolisian Sektor Dusun Selatan, sehingga kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Kartini, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya dilakukan interogasi oleh pihak kepolisian terhadap terdakwa, yang mana terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian di sebuah kantin sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Buntok berupa 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3kg warna hijau, 1 (satu) buah kipas angin duduk warna kuning biru putih, 23 (dua puluh tiga) bungkus minuman Milo, 18 (delapan belas) bungkus minuman Beng- Beng, 24 (dua puluh empat) bungkus minuman Top Ice rasa Cappucino, dan 52 (lima puluh dua) bungkus minuman Top Ice rasa Melon, kemudian terdakwa dibawa menuju kantor Kepolisian Sektor Dusun Selatan untuk proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi HARNO Bin KALAM mengalami kerugian sebesar

± Rp.443.000,- (empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa MUHAMMAD RIZKY PERDANA alias AWI Bin MISMAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya