| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa Terdakwa MELKY GOSLO Bin SUMARTO pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Dinas SDN 3 Karau kuala, Jl. Mangku Bendang, Rt.19 Rw. 05 Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecahkan, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakain pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ketempat melakukan Tindak Pidana atau sampai Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa sedang menonton warga bermain bola voli di lapangan serbaguna Desa Babai. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju lingkungan sekolah SDN 3 Karau Kuala yang beralamat di Jalan Mangku Bendang RT.19 RW.05, Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan maksud mencari tempat untuk buang air kecil. Pada saat Terdakwa sedang buang air kecil di samping perumahan dinas SDN 3 Karau Kuala dalam posisi duduk, Terdakwa melihat pondasi toilet rumah dinas tersebut dalam keadaan lapuk (rapuh). Mengetahui para guru sedang cuti dan kegiatan sekolah dalam keadaan libur, timbul niat pada diri Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dinas milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH. Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja merusak bagian pondasi toilet yang telah lapuk tersebut dengan cara menjebolnya, lalu masuk ke kolong rumah dinas tersebut. Setelah berada di bawah rumah, Terdakwa kembali merusak lantai toilet dengan cara menarik semen dan keramik yang sebelumnya telah retak serta sebagian telah terlepas, sehingga terbentuk lubang yang dapat dilalui Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah melalui bagian toilet tersebut. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah dinas milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH, Terdakwa melihat 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 25,5 cm yang terletak di atas meja kayu dekat dapur. Selanjutnya pisau dapur tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk merusak kunci gembok kamar tidur dan 1 (satu) kamar kosong dengan cara mencongkel bagian ujung kunci gembok hingga terlepas dari pintu dan dinding, sehingga pintu kamar dapat terbuka, kemudian Setelah berhasil membuka pintu kamar, Terdakwa kemudian mencari barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dinas tersebut dan menemukan barang-barang milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH, yaitu 1 (satu) lembar karpet berwarna coklat merk HAKANA dengan ukuran kurang lebih panjang 4,2 meter dan lebar 2,4 meter yang berada di ruang tamu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 47 cm yang berada di dalam kamar tidur, 1 (satu) buah panci elektrik berwarna merah putih lengkap dengan tutup dan kabel penyambung listrik yang berada di dapur, 1 (satu) buah kipas angin kecil merk GOOJODOQ beserta kotaknya, serta 1 (satu) buah earphone bluetooth merk ROBOT. Selanjutnya barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa, kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Babai RT.011 RW.003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah membawa barang-barang tersebut ke rumahnya, Terdakwa kemudian menjual sebagian barang hasil pencurian tersebut kepada beberapa orang, yaitu 1 (satu) lembar karpet berwarna coklat merk HAKANA kepada saksi MELIA Binti MAHYUDIN seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kipas angin kecil merk GOOJODOQ kepada saksi MURNI Binti JUMAAT seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah parang kepada Sdr. Bre yaitu ayah dari saksi RABIATUL ADAWIYAH Binti YANI seharga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah earphone bluetooth merk ROBOT kepada saksi MERIY KUARIY Bin ABDUL KHALIQ dengan menerima uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah panci elektrik dititipkan oleh Terdakwa kepada orang tua saksi NISA Binti INDI dengan menerima uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli beras, rokok, token listrik dan kebutuhan sehari-hari. Bahwa atas hilangnya barang-barang milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Karau Kuala guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH mengalami kerugian sejumlah Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHPidana Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa MELKY GOSLO Bin SUMARTO pada Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perumahan Dinas SDN 3 Karau kuala, Jl. Mangku Bendang, Rt.19 Rw. 05 Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa sedang menonton warga bermain bola voli di lapangan serbaguna Desa Babai. Selanjutnya Terdakwa berjalan menuju lingkungan sekolah SDN 3 Karau Kuala yang beralamat di Jalan Mangku Bendang RT.19 RW.05, Desa Babai, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan maksud mencari tempat untuk buang air kecil. Pada saat Terdakwa sedang buang air kecil di samping perumahan dinas SDN 3 Karau Kuala dalam posisi duduk, Terdakwa melihat pondasi toilet rumah dinas tersebut dalam keadaan lapuk (rapuh). Mengetahui para guru sedang cuti dan kegiatan sekolah dalam keadaan libur, timbul niat pada diri Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dinas milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH. Selanjutnya Terdakwa dengan sengaja merusak bagian pondasi toilet yang telah lapuk tersebut dengan cara menjebolnya, lalu masuk ke kolong rumah dinas tersebut. Setelah berada di bawah rumah, Terdakwa kembali merusak lantai toilet dengan cara menarik semen dan keramik yang sebelumnya telah retak serta sebagian telah terlepas, sehingga terbentuk lubang yang dapat dilalui Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah melalui bagian toilet tersebut. Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah dinas milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH, Terdakwa melihat 1 (satu) buah pisau dapur dengan panjang kurang lebih 25,5 cm yang terletak di atas meja kayu dekat dapur. Selanjutnya pisau dapur tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk merusak kunci gembok kamar tidur dan 1 (satu) kamar kosong dengan cara mencongkel bagian ujung kunci gembok hingga terlepas dari pintu dan dinding, sehingga pintu kamar dapat terbuka, kemudian Setelah berhasil membuka pintu kamar, Terdakwa kemudian mencari barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dinas tersebut dan menemukan barang-barang milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH, yaitu 1 (satu) lembar karpet berwarna coklat merk HAKANA dengan ukuran kurang lebih panjang 4,2 meter dan lebar 2,4 meter yang berada di ruang tamu, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 47 cm yang berada di dalam kamar tidur, 1 (satu) buah panci elektrik berwarna merah putih lengkap dengan tutup dan kabel penyambung listrik yang berada di dapur, 1 (satu) buah kipas angin kecil merk GOOJODOQ beserta kotaknya, serta 1 (satu) buah earphone bluetooth merk ROBOT. Selanjutnya barang-barang tersebut diambil oleh Terdakwa, kemudian dibawa oleh Terdakwa ke rumahnya yang beralamat di Desa Babai RT.011 RW.003, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah membawa barang-barang tersebut ke rumahnya, Terdakwa kemudian menjual sebagian barang hasil pencurian tersebut kepada beberapa orang, yaitu 1 (satu) lembar karpet berwarna coklat merk HAKANA kepada saksi MELIA Binti MAHYUDIN seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kipas angin kecil merk GOOJODOQ kepada saksi MURNI Binti JUMAAT seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah parang kepada Sdr. Bre yaitu ayah dari saksi RABIATUL ADAWIYAH Binti YANI seharga Rp75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) buah earphone bluetooth merk ROBOT kepada saksi MERIY KUARIY Bin ABDUL KHALIQ dengan menerima uang sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan 1 (satu) buah panci elektrik dititipkan oleh Terdakwa kepada orang tua saksi NISA Binti INDI dengan menerima uang sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah), Bahwa uang hasil penjualan barang-barang tersebut dipergunakan oleh Terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli beras, rokok, token listrik dan kebutuhan sehari-hari. Bahwa atas hilangnya barang-barang milik saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH tersebut, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Karau Kuala guna proses hukum lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi FEPPY FATMASARI Binti MADIANSYAH mengalami kerugian sejumlah Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). ---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 KUHPidana Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |