| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 66/Pid.Sus/2026/PN Bnt | OKTA PRAYOGA, S.H. | M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.Sus/2026/PN Bnt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1588 /APB/10/2026 | ||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa Terdakwa M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE bersama-sama dengan Saksi TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kost - kostan milik Terdakwa di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------- Bahwa awalnya pada sekitar bulan Mei tahun 2026 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI (Daftar Pencarian Orang) yaitu tetangga Terdakwa yang bertempat tinggal di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, sebanyak 10 (sepuluh) gram atau 2 (dua) kantong dengan harga Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah), Selanjutnya pada sekitar bulan Juni tahun 2026 Terdakwa kembali membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. RUDI (DAFTAR PENCARIAN ORANG) sebanyak 15 (lima belas) gram atau 3 (tiga) kantong dengan harga Rp18.500.000,00 (delapan belas juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu selama kurang lebih 2 (dua) bulan, dengan cara para pembeli datang langsung ke rumah Terdakwa dan menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu serta harga paket yang hendak dibeli. Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa mendatangi rumah Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan berat sekitar 5 (lima) gram seharga Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Terdakwa menyerahkan uang pembelian tersebut secara tunai kepada Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG), kemudian setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa membawanya pulang ke rumah Terdakwa di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Kemudian sesampainya di rumah, Terdakwa memecah 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram tersebut menjadi 11 (sebelas) bagian paket menggunakan potongan sedotan sebagai sendok untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari paket besar ke dalam plastik klip kecil. Paket-paket tersebut dipersiapkan untuk dijual dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paket. Dari paket-paket tersebut, Terdakwa telah menjual 2 (dua) paket kepada 2 (dua) orang pembeli yang tidak diketahui namanya, masing-masing seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB Saksi TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN datang ke rumah kost milik Terdakwa untuk beristirahat. Pada saat itu Terdakwa memperlihatkan beberapa paket narkotika jenis sabu kepada Saksi TAUPIK RAHMAN dan menawarkan agar Saksi TAUPIK RAHMAN ikut menjual narkotika jenis sabu. Saksi TAUPIK RAHMAN menyetujui tawaran tersebut. Terdakwa kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Saksi TAUPIK RAHMAN serta menyuruhnya membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram atau 1 (satu) kantong dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, setelah menerima uang dari Terdakwa, Saksi TAUPIK RAHMAN mendatangi Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) dan membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Setelah memperoleh narkotika tersebut, Saksi TAUPIK RAHMAN kembali menemui Terdakwa dan memperlihatkan narkotika jenis sabu yang telah dibelinya. Terdakwa lalu menyuruh Saksi TAUPIK RAHMAN membawa, memecah, mengemas, dan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa berdasarkan kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi TAUPIK RAHMAN, setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual, Saksi TAUPIK RAHMAN wajib mengembalikan uang modal sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Terdakwa. Dari setiap 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram yang habis terjual diperkirakan diperoleh keuntungan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), yang akan dibagi sama rata antara Terdakwa dan Saksi TAUPIK RAHMAN. Kemudian atas perintah Terdakwa, Saksi TAUPIK RAHMAN kemudian memecah dan mengemas 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu tersebut menjadi 15 (lima belas) paket di rumah kost milik Terdakwa, tepatnya pada pintu nomor 2 (dua) dari sebelah kiri yang berseberangan dengan rumah yang ditempati Terdakwa dengan jarak sekitar 10 (sepuluh) meter. Saksi TAUPIK RAHMAN kemudian menjual 2 (dua) paket narkotika jenis sabu kepada pembeli yang datang ke rumah kost tersebut, masing-masing dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), sehingga memperoleh uang hasil penjualan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada Terdakwa. Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB Saksi TAUPIK RAHMAN kembali menemui Terdakwa dan menyampaikan bahwa dirinya hendak pulang serta bermaksud menyerahkan sisa narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaannya. Terdakwa kemudian memerintahkan Saksi TAUPIK RAHMAN agar menyimpan dan menyembunyikan sisa narkotika tersebut di area belakang rumah kost milik Terdakwa. Menindaklanjuti perintah tersebut, Saksi TAUPIK RAHMAN memasukkan 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu ke dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda, membungkusnya dengan plastik kresek warna hitam, lalu menimbunnya di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Terdakwa. Setelah itu Saksi TAUPIK RAHMAN pulang ke rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Kemudian sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah Saksi TAUPIK RAHMAN pulang, Terdakwa menyembunyikan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa ke dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau, membungkusnya dengan plastik kresek warna hitam, kemudian meletakkannya di bawah pohon pisang di belakang rumah kost milik Terdakwa. Adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lainnya disimpan Terdakwa di bawah kasur pada ruang tamu rumah yang ditempati Terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan, di antaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAMIN, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SEMI Binti KUMEN KUNING dan Saksi RAHMADI Bin JERKASIH. Bahwa dari penggeledahan tersebut Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Terdakwa; 1 (satu) kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang berisi 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu, dibungkus plastik kresek warna hitam dan ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Terdakwa; serta pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter dari tempat tersebut, tepatnya di bawah pohon pisang, ditemukan 1 (satu) kotak rokok merek Diva Melon warna hijau yang berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dan dibungkus plastik kresek warna hitam. Dengan demikian, keseluruhan narkotika jenis sabu yang ditemukan berjumlah 22 (dua puluh dua) paket. Selain narkotika tersebut, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan juga menemukan dan menyita 4 (empat) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar plastik kresek warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek Zip In yang digunakan sebagai kemasan narkotika, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih yang digunakan sebagai sendok untuk memindahkan narkotika ke dalam plastik klip, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu oleh Terdakwa, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam dengan nomor kartu SIM 085348533441, IMEI 1: 353537500978741 dan IMEI 2: 353537500978758 yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mengenai keterlibatan Saksi TAUPIK RAHMAN, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Saksi TAUPIK RAHMAN di rumahnya di Jalan Jelapat RT.006 RW.002 Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Dari penggeledahan terhadap Saksi TAUPIK RAHMAN ditemukan uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Redmi 15C warna hitam dengan nomor kartu SIM 082211497361, IMEI 1: 869299080709106 dan IMEI 2: 869299080709114. Bahwa terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit Buntok dan PRATAMA EBENESER selaku pihak yang menerima, dengan hasil berat bersih seluruhnya 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram (netto), selanjutnya terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0480 (nol koma nol empat delapan nol) gram dilakukan pemeriksaan laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1141/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.H.I., M.M. selaku pemeriksa, barang bukti tersebut benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dan Saksi TAUPIK RAHMAN tidak mempunyai izin dari dokter, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, atau pihak lain yang berwenang untuk membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan perbuatan tersebut tidak dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. IKHWANSYAH Bin H. RAFI’IE bersama-sama dengan Saksi TAUPIK RAHMAN Bin BADRUN (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah kost - kostan milik Terdakwa di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Juli 2026 Terdakwa menguasai narkotika jenis sabu yang diperolehnya dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG) di Jalan Merdeka Raya, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Terdakwa memecah narkotika tersebut menjadi paket-paket kecil menggunakan potongan sedotan sebagai sendok dan plastik klip warna bening sebagai kemasan, kemudian menyimpan paket-paket tersebut di rumah serta di sekitar rumah kost milik Terdakwa di Jalan Kaladan Gang Permata Biru RT.004 RW.001 Desa Danau Ganting, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan. Sebagian narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Saksi TAUPIK RAHMAN atas perintah Terdakwa. Terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) kepada Saksi TAUPIK RAHMAN untuk membeli 1 (satu) kantong narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 (lima) gram dari Sdr. AGUS (DAFTAR PENCARIAN ORANG). Setelah memperolehnya, Saksi TAUPIK RAHMAN membawa narkotika tersebut ke rumah kost milik Terdakwa, memecahnya menjadi 15 (lima belas) paket, lalu atas perintah Terdakwa menyimpan sisa sebanyak 13 (tiga belas) paket di dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang dibungkus plastik kresek warna hitam dan ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa sendiri menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Terdakwa serta menyimpan 8 (delapan) paket lainnya di dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau, dibungkus plastik kresek warna hitam, dan disembunyikan di bawah pohon pisang di belakang rumah kost milik Terdakwa. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan , di antaranya Saksi PRATAMA EBENESER Anak dari KARLI dan Saksi DEDE SAPUTRA Bin MUHAMMAD AL RAMIN, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SEMI Binti KUMEN KUNING dan Saksi RAHMADI Bin JERKASIH, lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di bawah kasur pada ruang tamu rumah Terdakwa, 13 (tiga belas) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Mama Cantik warna merah muda yang ditimbun di dalam pasir pada sudut belakang rumah kost milik Terdakwa, serta 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Diva Melon warna hijau yang disembunyikan di bawah pohon pisang. Seluruhnya berjumlah 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu. Selain narkotika tersebut, Pihak Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan menemukan dan menyita 4 (empat) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar plastik kresek warna putih, 1 (satu) pack plastik klip warna bening merek Zip In, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih, uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit telepon genggam merek Infinix Hot 30i warna hitam dengan nomor kartu SIM 085348533441, IMEI 1: 353537500978741 dan IMEI 2: 353537500978758 yang berada dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa terhadap 22 (dua puluh dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kemudian ditimbang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 017/11135-BAPBB/VII/2026 tanggal 18 Juli 2026 di Kantor Pegadaian Unit Buntok yang ditandatangani oleh HERMANTO selaku Pengelola Unit Buntok dan PRATAMA EBENESER selaku pihak yang menerima, dengan hasil berat bersih seluruhnya 9,81 (sembilan koma delapan satu) gram (netto). Kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB: 1141/NNF/2026 tanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani oleh MEILIA RAHMA WIDHIANA, S.Si. dan RAHMANI, S.H.I., M.M. selaku pemeriksa, barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih dengan berat netto 0,0480 (nol koma nol empat delapan nol) gram benar mengandung Metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dan Saksi TAUPIK RAHMAN tidak mempunyai izin dari dokter, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, atau pihak lain yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut, dan penguasaan narkotika tersebut tidak berhubungan dengan kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
