Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa JULIANSYAH Alias JULI Bin SURIYANSYAH pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat diatas jembatan Jalan Jelapat, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi SUPRIANTO Bin NANANG tiba di halaman depan rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG yang berada di Kelurahan Jelapat No. 05, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, lalu saksi SUPRIANTO Bin NANANG memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ, tersebut di halaman rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG yang berada di Kelurahan Jelapat No. 05, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dalam posisi terkunci stang stir setelah saksi SUPRIANTO Bin NANANG memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ, Noka : MH3SE88H0LJ208952, Nosin : E3R2E2738492 tersebut di halaman depan rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG kemudian saksi SUPRIANTO Bin NANANG masuk ke dalam kamar saksi SUPRIANTO Bin NANANG, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Janauari 2025 sekitar jam 03.00 Terdakwa nongkrong di Daerah Pasar Kelurahan Jelapat, pada saat itu ada sebuah mobil yang seperti nyasar dan Terdakwa memandu untuk putar balik karena jalan ke arah pasar Kelurahan Jelapat buntu kemudian tepatnya di depan rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ tersebut terparkir di halaman rumah yang saat itulah muncul niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ yang terparkir tersebut setelah itu Terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ Terdakwa kemudian memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ menggunakan kedua tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa memaksa untuk membuka kunci stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ tersebut dengan cara memutar stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ kearah sebelah kanan sampai rusak setelah berhasil merusak stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ dengan cara Terdakwa berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ dengan berjalan kaki setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ di tengah perjalanan Terdakwa bertemu saksi WAHYUDI Bin MURSIDI Terdakwa sempat meminta tolong saksi WAHYUDI Bin MURSIDI untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ namun saksi WAHYUDI Bin MURSIDI tidak bersedia membantu Terdakwa sehingga Terdakwa bawa ke belakang sebuah gudang di Jalan Kartini Kelurahan Jelapat, kemudian Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ di belakang sebuah gudang tersebut. Kemudian saksi SUPRIANTO Bin NANANG pada pukul 04.00 WIB terbangun dari tidur karena mau buang air kecil setelah saksi SUPRIANTO Bin NANANG membuang air kecil di kamar mandi belakang kemudian saksi SUPRIANTO Bin NANANG berjalan kembali ke dalam kamar pada saat saksi SUPRIANTO Bin NANANG berada di dalam kamar tersebut saksi SUPRIANTO Bin NANANG membuka gorden jendela dan mengintip ke halaman depan rumah ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ, Noka : MH3SE88H0LJ208952, Nosin : E3R2E2738492 milik saksi SUPRIANTO Bin NANANG tersebut sudah tidak ada lagi dan dalam posisi terkunci stang. Setelah mengetahui kejadian tersebut saksi SUPRIANTO Bin NANANG langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut.-------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi SUPRIANTO Bin NANANG untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ. ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPRIANTO Bin NANANG mengalami kerugian sebesar ± Rp.17.700.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 5 KUHPidana. --------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa JULIANSYAH Alias JULI Bin SURIYANSYAH pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2025 yang bertempat diatas jembatan Jalan Jelapat, RT. 003, RW. 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 23.00 WIB saksi SUPRIANTO Bin NANANG tiba di halaman depan rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG yang berada di Kelurahan Jelapat No. 05, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dan pada saat itu saksi SUPRIANTO Bin NANANG memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ, tersebut di halaman rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG yang berada di Kelurahan Jelapat No. 05, RT. 005, RW. 001, Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah dalam posisi terkunci stang stir setelah saksi SUPRIANTO Bin NANANG memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ, Noka : MH3SE88H0LJ208952, Nosin : E3R2E2738492 tersebut di halaman depan rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG kemudian saksi SUPRIANTO Bin NANANG masuk ke dalam kamar saksi SUPRIANTO Bin NANANG. Bahwa cara Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut yaitu pada awalnya pada hari Jumat tanggal 31 Janauari 2025 sekitar jam 03.00 Terdakwa nongkrong di Daerah Pasar Kelurahan Jelapat, pada saat itu ada sebuah mobil yang seperti nyasar dan Terdakwa memandu untuk putar balik karena jalan ke arah pasar Kelurahan Jelapat buntu kemudian tepatnya di depan rumah saksi SUPRIANTO Bin NANANG Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ tersebut terparkir di halaman rumah yang saat itulah muncul niat Terdakwa untuk mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ tersebut kemudian Terdakwa berjalan ke arah 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ yang terparkir tersebut setelah itu Terdakwa menaiki 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ Terdakwa kemudian memegang stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ menggunakan keduua tangan Terdakwa setelah itu Terdakwa memaksa untuk membuka kunci stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ tersebut dengan cara memutar stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ kearah sebelah kanan sampai rusak setelah berhasil merusak stang 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ Terdakwa kemudian membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ dengan cara Terdakwa berjalan sambil mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ dengan berjalan kaki setelah itu 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ di tengah perjalanan Terdakwa bertemu saksi WAHYUDI Bin MURSIDI Terdakwa sempat meminta tolong saksi WAHYUDI Bin MURSIDI untuk mendorong 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ namun saksi WAHYUDI Bin MURSIDI tidak bersedia membantu Terdakwa sehingga Terdakwa bawa ke belakang sebuah gudang di Jalan Kartini Kelurahan Jelapat, kemudian Terdakwa meninggalkan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ di belakang sebuah gudang tersebut. Setelah itu saksi SUPRIANTO Bin NANANG pada pukul 04.00 WIB terbangun dari tidur karena mau buang air kecil setelah saksi SUPRIANTO Bin NANANG membuang air kecil di kamar mandi belakang kemudian saksi SUPRIANTO Bin NANANG berjalan kembali ke dalam kamar pada saat saksi SUPRIANTO Bin NANANG berada di dalam kamar tersebut saksi SUPRIANTO Bin NANANG membuka gorden jendela dan mengintip ke halaman depan rumah ternyata 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ, Noka : MH3SE88H0LJ208952, Nosin : E3R2E2738492 milik saksi SUPRIANTO Bin NANANG tersebut sudah tidak ada lagi dan dalam posisi terkunci stang. Setelah mengetahui kejadian tersebut saksi SUPRIANTO Bin NANANG langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Dusun Selatan untuk diproses lebih lanjut.-------------------------
- Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada saksi SUPRIANTO Bin NANANG untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk : Yamaha, type : SE88 warna putih, Nopol : KH 5834 DJ. ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi SUPRIANTO Bin NANANG mengalami kerugian sebesar ± Rp.17.700.000,- (Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------- |